Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025). Aturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.
PMK-37/2025 lahir sebagai respons atas pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia. Perubahan perilaku konsumen ke arah digital, yang semakin dipercepat oleh pandemi COVID-19, turut mendorong pertumbuhan ekosistem perdagangan berbasis teknologi.
Faktor lain seperti tingginya jumlah penduduk, penetrasi smartphone dan internet yang kian luas, serta kemajuan teknologi finansial turut memperkuat tren ini. Pemerintah menilai, pengaturan perpajakan baru diperlukan untuk menyederhanakan administrasi pajak bagi pelaku usaha e-commerce dan menciptakan kesetaraan (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Kebijakan serupa sebelumnya juga telah diterapkan di beberapa negara, termasuk Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
Salah satu pokok pengaturan dalam PMK-37/2025 adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.
Merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. Tarif pemungutan PPh Pasal 22 yang ditetapkan adalah 0,5%, dengan sifat pajak yang dapat bersifat final maupun tidak final, tergantung kriteria omzet dan ketentuan yang berlaku.
PMK-37/2025 juga menetapkan invoice sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. Selain itu, marketplace berkewajiban menyampaikan informasi transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut skema pengenaan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK-37/2025:
Baca Juga: Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
Tarif pajak 0,5% berlaku atas omzet pedagang yang melebihi Rp500 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi dan di atas Rp4,8 miliar untuk wajib pajak badan. Pajak yang dipungut dengan sifat tidak final dapat dijadikan kredit pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa PMK-37/2025 bukanlah pajak baru.
“Aturan ini adalah bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital,” jelas Rosmauli dalam keterangan persnya pada Senin, (14/7/2025).
Ia berharap aturan ini akan mempermudah pelaku usaha, terutama UMKM, dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan.
Berita Terkait
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Kemenkeu Minta Tambahan Anggaran Rp 4,88 Triliun di 2026
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Menpora Dito Ariotedjo: Pemerintah Punya Hak
-
Fomo Padel, Pramono Diminta Tunda Pungut Pajak Olahraga Permainan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM