Bisnis / Makro
Selasa, 15 Juli 2025 | 13:29 WIB
Satgas Pangan Polri membongkar praktik beras oplosan yang terjadi pada kategori beras premium. [Suara.com]
  1. Alfamidi Setra Pulen
  2. Beras Premium Setra Ramos
  3. Beras Pulen Wangi
  4. Food station
  5. Ramos Premium
  6. Setra Pulen
  7. Setra Ramos

PT Belitang Panen Raya (BPR)

Produsen ini juga masuk dalam daftar pemeriksaan dengan dua merek andalannya:

  1. Raja Platinum
  2. Raja Ultima

PT Unifood Candi Indonesia

Dua merek dari perusahaan ini juga masuk dalam daftar indikasi:

  1. Larisst
  2. Leezaat

PT Buyung Poetra Sembada Tbk

Perusahaan yang dikenal luas di masyarakat ini diperiksa terkait merek:

Topi Koki

PT Bintang Terang Lestari Abadi

Dua merek dari produsen ini adalah:

Baca Juga: Mentan Amran: Saya Sikat Habis Mafia Pangan! Pupuk Palsu, Minyak Goreng Oplosan, Beras Oplosan

  1. Elephas Maximus
  2. Slyp Hummer

PT Sentosa Utama Lestari/Japfa Group
Bagian dari Japfa Group ini diselidiki untuk produk berasnya:

Ayana

PT Subur Jaya Indotama

Produsen ini diperiksa untuk dua merek berikut:

  1. Dua Koki
  2. Beras Subur Jaya

CV Bumi Jaya Sejati

Dua merek dari perusahaan ini yang masuk daftar adalah:

  1. Raja Udang
  2. Kakak Adik

PT Jaya Utama Santikah

Tiga varian beras dari produsen ini juga tengah diselidiki:

  1. Pandan Wangi BMW Citra
  2. Kepala Pandan Wangi
  3. Medium Pandan Wangi

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah secara resmi melayangkan surat pemanggilan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk memberikan keterangan resmi.

Langkah tegas ini diambil untuk mendalami temuan produk beras yang diduga bermasalah di berbagai wilayah.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi konsumen yang selama ini percaya pada klaim "premium" yang tertera di kemasan.

Praktik pengoplosan ini, jika terbukti, tidak hanya merupakan penipuan terhadap konsumen tetapi juga berpotensi mengacaukan stabilitas harga dan pasokan beras berkualitas di pasar.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Load More