Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi.
Hal ini sebagai upaya mengedepankan pendekatan pengawasan Manajer Investasi berdasarkan risiko (Risk Based Supervision) yang memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan ketentuan mengenai kewajiban Manajer Investasi untuk melakukan penerapan manajemen risiko.
Salah satunya, penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2027.
Pada saat POJK ini mulai berlaku maka Pasal 47 POJK Nomor17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak POJK ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2027.
"Ketentuan ini sesuai International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk bergerak ke arah Risk Based Supervision dalam melakukan pengawasan intermediasi termasuk mutual fund dan Manajer Investasi," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
POJK ini mengatur antara lain:
1. Kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkatkesehatan bagi Manajer Investasi;
2. Ruang lingkup manajemen risiko;
Baca Juga: OJK Minta Izin Pungutan Industri Jasa Keuangan Dilakukan Awal Bulan
3. Kewajiban Manajer Investasi memiliki fungsi manajemen risiko;
4. Mekanisme penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi;
5. Kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan ManajerInvestasi; dan
6. Tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Mei 2025.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan arah dan kebijakan strategis di tahun 2026. Salah satunya adalah, rencana memajukan tenggat waktu pembayaran pungutan lembaga sektor jasa keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! Promo Indomaret Tebar Cashback Rp5.000, Belanja Jadi Lebih Hemat!
-
Mengundurkan Diri, PM Jepang Shigeru Ishiba Relakan Gaji Rp 4,4 Miliar
-
Modus Penipuan Baru AI Makin Canggih, Masyarakat Banyak Kena Tawaran Investasi
-
Siapkan Dana USD 50 Juta, MedcoEnergi Lakukan Buyback Saham
-
Waduh, Cadangan Devisa Indonesia Makin Terkikis, Tembus Rp 2.460 Triliun
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Promo HAP Alfamidi Bikin Belanja Hemat Satu Pekan Penuh!
-
Harga Emas Antam Masih TInggi Dibanderol Rp 2,06 Juta pet Gram
-
IHSG Bergerak Perkasa di Awal Sesi Senin, Cek Saham-saham Top Gainers
-
12 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klik untuk Rebut Saldonya!
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang