Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan arah dan kebijakan strategis di tahun 2026. Salah satunya adalah, rencana memajukan tenggat waktu pembayaran pungutan lembaga sektor jasa keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan pungutan yang dimaksud mencakup iuran atau retribusi jasa keuangan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penelitian. Nantinya, pungutan ini akan dialokasikan untuk biaya operasional OJK.
"Kami mohon dukungan dari bapak pimpinan dan bapak-ibu anggota di Komisi XI terkait penyesuaian pengaturan untuk memajukan batas waktu pembayaran pungutan setiap tahap. Dari yang semula pada akhir triwulan menjadi awal triwulan, misalnya dari April ke Januari, dari Juli ke April, dari Oktober ke Juli, dan dari Desember ke Oktober," ujar Mirza dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Rabu (16/7/2025).
Dia pun menjelaskan pungutan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Pasal 37 Ayat (3), yang menyatakan bahwa pungutan dan penerimaan lainnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Dalam ketentuan tersebut, mengatur bahwa hasil pungutan dapat digunakan langsung oleh OJK untuk membiaya kegiatan dan meningkatkan kualitas layanan. Jika terdapat sisa hasil pungutan, dapat digunakan kembali di tahun berikutnya.
"Lalu pada 2026 diproyeksikan total pungutan sebesar Rp 8,48 triliun yang berasal dari registrasi Rp 72,5 miliar, pungutan tahunan Rp 8,28 triliun, dan penerimaan lainnya Rp 132,8 miliar," katanya.
Sementara itu,Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK berfokus kepada tiga hal. Tiga, kebijakan strategi tersebut diantaranya, menjaga stabilitas sektor keuangan yang dilakukan melalui memperkuat sistem pengawasan dalam menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah tekanan global dan dinamika domestik.
“Meningkatkan efektivitas dan kualitas kebijakan dan pengawasan OJK dalam penguatan ketahanan sektor keuangan, dan mempercepat penyelesaian penanganan kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” bebernya.
Selanjutnya, OJK akan mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk, layanan, dan atau instrumen keuangan yang berdaya saing, peningkatan partisipasi investor lokal, pengembangan dan mendukung kemudahan akses pembiayaan UMKM, serta penguatan kolaborasi dan sinergi di internal OJK dan terhadap kementerian lembaga dalam mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan.
Baca Juga: OJK Blokir Usaha Penipuan Omnicom Group, Begini Modusnya
Terakhir, OJK akan meningkatkan inklusi dan pelindungan konsumen dan investor dengan memperluas ruang lingkup program literasi dan inklusi keuangan, memperkuat sinergi dan kolaborasi antar bidang dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan, mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas akses keuangan
“Mendorong sinergi dengan kementerian dan lembaga dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan,” imbuhnya.
Selain itu, OJK akan melakukan berbagai program kerja yang akan dijalankan secara terintegrasi dan saling mendukung antar bidang. Program-program tersebut antara lain, pertama, mewujudkan stabilitas sistem keuangan. OJK akan melakukan menguatkan tata kelola dan permodalan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, pembiayaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan IAKD.
Lalu, mempercepat penyelesaian kasus tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal, PPDP, PVML, serta meningkatkan pengamanan cyber bagi penyelenggara teknologi keuangan.
Kedua, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, akan dilakukan melalui pengembangan produk dan layanan keuangan baru di bidang masing-masing bidang.
Di bidang perbankan, kata Mahendra, dilakukan melalui pengembangan structured product dan IPO BPR untuk memperluas alternatif pembiayaan, inovasi universal banking, serta penguatan pembiayaan UMKM sebagai motor penggerak inklusi berkelanjutan.
Sementara untuk pasar modal derivatif dan perusahaan karbon, dilakukan peningkatan jumlah investor domestik, peningkatan free float saham, pengembangan instrumen derivatif KIK-EBA, dan EBA-SP, serta ETF emas, untuk memperluas pilihan investasi.
Untuk PPDP, pengembangan produk asuransi wajib, pendalaman pasar asuransi di luar Jawa, perluasan produk DLPK, peningkatan portfolio penjaminan untuk UMKM, dan sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah.
“Dengan demikian, seluruh program kerja OJK pada 2026 dirancang saling terkait dan mendukung satu sama lain sehingga target stabilitas, pendalaman pasar, serta literasi dan inklusi keuangan dapat dicapai secara berkesinambungan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial
-
Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal
-
1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun
-
Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah
-
Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus
-
Rupiah Tembus Rp18.036 per Dolar dan IHSG Anjlok, Purbaya Ungkap Kendala Terbesar Pemerintah
-
Dasco Ungkap 'Dua Jurus Pamungkas' Kuatkan Rupiah yang Disepakati Gubernur BI dan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tegaskan Rupiah Stabil Bisa Ringankan Beban Pedagang Tahu Tempe dan Rumah Tangga
-
Nama Chatib Basri Muncul di Tengah Tekanan Rupiah, Istana Tegaskan Tak Ada Reshuffle
-
Oktober 2026 Ini Pemerintah Siapkan Wajib Halal Nasional, Ini Dampak Bagi UMKM, Bisnis, dan Konsumen