Suara.com - Rekening dormant adalah istilah perbankan yang merujuk pada rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi oleh nasabah dalam periode waktu tertentu.
Sering juga disebut sebagai rekening pasif atau rekening tidur, status ini pada dasarnya "membekukan" sementara rekening bank Anda karena dianggap tidak lagi digunakan secara aktif.
Setiap bank di Indonesia memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai jangka waktu sebelum sebuah rekening dinyatakan dormant.
Umumnya, periode ini berkisar antara 6 hingga 12 bulan berturut-turut tanpa adanya transaksi pendebetan maupun pengkreditan yang diinisiasi oleh nasabah.
Transaksi yang dihitung biasanya adalah penarikan tunai, transfer keluar, pembayaran tagihan, atau setoran tunai. Perlu dicatat, bunga bank atau biaya administrasi yang dibebankan oleh sistem bank tidak dihitung sebagai aktivitas nasabah.
Tentu ada tujuannya kenapa sampai ada rekeninig dormant. Tujuan utama bank menetapkan status dormant adalah untuk keamanan dan efisiensi.
Dari sisi keamanan, rekening yang tidak aktif sangat rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penipuan atau pencucian uang, karena tidak berada dalam pengawasan aktif pemiliknya.
Dari sisi efisiensi, bank perlu mengelola jutaan rekening bank dan menonaktifkan rekening pasif membantu mengurangi beban administratif dan operasional.
Kebijakan Baru PPATK dan Risiko Blokir Rekening Dormant
Baca Juga: Rekening 'Tidur' 3 Bulan Bakal Diblokir Sementara, DPR Desak PPATK Beri Penjelasan: Apa Tujuannya?
Baru-baru ini, isu rekening dormant menjadi sorotan utama setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas untuk mencegah transaksi ilegal.
PPATK akan melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening yang sudah lama tidak aktif. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan negara.
"PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku . Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," demikian pernyataan resmi PPATK melalui akun media sosialnya, Senin (28/7/2025).
Lembaga intelijen keuangan ini juga menjelaskan lebih lanjut mengenai definisi rekening yang masuk dalam kategori pengawasan mereka.
"Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu - biasanya 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Jadi, rekening dormant itu bisa berupa rekeni tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro dan rekening rupiah/valas," jelas PPATK.
Kebijakan ini mengindikasikan bahwa rekening yang pasif bahkan hanya dalam 3 bulan kini memiliki risiko lebih tinggi untuk ditandai dan dibekukan sementara oleh otoritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
-
KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh
-
Usai Adik Prabowo 'Kempit' Saham IKS, COIN Umumkan Agenda Genting Akhir Tahun!
-
BEI Rilis Aturan Baru, Sikat Praktik Spoofing Bandar Mulai Hari Ini
-
Bupati Aceh Utara Sampaikan Apresiasi atas Bantuan Mentan Amran untuk Korban Banjir Sumatra
-
BRI, Dari Warisan Perintis Raden Bei Aria Wirjaatmadja Sampai Holding Ultra Mikro
-
Utang Luar Negeri Indonesia Turun, Kini Tinggal Rp 7.079 Triliun
-
Purbaya Mau Bubarkan Bea Cukai, Kalau Jadi Lebih Baik Mengapa Tidak?
-
Aset Perbankan Syariah Pecah Rekor Tertinggi, Tembus Rp 1.028 Triliun
-
Biar Tak Andalkan Ekspor Mentah, Kemenperin Luncurkan Roadmap Hilirisasi Silika