Suara.com - Rekening dormant adalah istilah perbankan yang merujuk pada rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi oleh nasabah dalam periode waktu tertentu.
Sering juga disebut sebagai rekening pasif atau rekening tidur, status ini pada dasarnya "membekukan" sementara rekening bank Anda karena dianggap tidak lagi digunakan secara aktif.
Setiap bank di Indonesia memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai jangka waktu sebelum sebuah rekening dinyatakan dormant.
Umumnya, periode ini berkisar antara 6 hingga 12 bulan berturut-turut tanpa adanya transaksi pendebetan maupun pengkreditan yang diinisiasi oleh nasabah.
Transaksi yang dihitung biasanya adalah penarikan tunai, transfer keluar, pembayaran tagihan, atau setoran tunai. Perlu dicatat, bunga bank atau biaya administrasi yang dibebankan oleh sistem bank tidak dihitung sebagai aktivitas nasabah.
Tentu ada tujuannya kenapa sampai ada rekeninig dormant. Tujuan utama bank menetapkan status dormant adalah untuk keamanan dan efisiensi.
Dari sisi keamanan, rekening yang tidak aktif sangat rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penipuan atau pencucian uang, karena tidak berada dalam pengawasan aktif pemiliknya.
Dari sisi efisiensi, bank perlu mengelola jutaan rekening bank dan menonaktifkan rekening pasif membantu mengurangi beban administratif dan operasional.
Kebijakan Baru PPATK dan Risiko Blokir Rekening Dormant
Baca Juga: Rekening 'Tidur' 3 Bulan Bakal Diblokir Sementara, DPR Desak PPATK Beri Penjelasan: Apa Tujuannya?
Baru-baru ini, isu rekening dormant menjadi sorotan utama setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas untuk mencegah transaksi ilegal.
PPATK akan melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening yang sudah lama tidak aktif. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan negara.
"PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku . Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," demikian pernyataan resmi PPATK melalui akun media sosialnya, Senin (28/7/2025).
Lembaga intelijen keuangan ini juga menjelaskan lebih lanjut mengenai definisi rekening yang masuk dalam kategori pengawasan mereka.
"Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu - biasanya 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Jadi, rekening dormant itu bisa berupa rekeni tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro dan rekening rupiah/valas," jelas PPATK.
Kebijakan ini mengindikasikan bahwa rekening yang pasif bahkan hanya dalam 3 bulan kini memiliki risiko lebih tinggi untuk ditandai dan dibekukan sementara oleh otoritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Pemerintah Telah Pasang 196 Jembatan Darurat di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera
-
Tambang Martabe Mau Diambil Alih, Agincourt Resources Bicara Hak dan Kewajiban
-
Danantara Tugaskan PGN ke Bisnis Midstream dan Hilir Migas
-
Pemerintah Ungkap Aceh Telah Pulih dari Bencana Banjir Sumatera
-
Izin Tambang untuk Ormas Picu Polarisasi, Tapi Tak Sampai Pecah Organisasi
-
Danantara Respon Anjloknya Pasar Saham RI, Mau Guyur?
-
Istana: PT Perminas Akan Kelola Banyak Tambang, Bukan Cuma Martabe
-
Daftar Jajaran Direksi Perminas, Ada Petinggi Emiten Bakrie
-
Pindah Kantor di BEI, OJK Akan Tendang Keluar Bursa Emiten yang Langgar Aturan Free Float
-
Wacana Tambang Martabe Dikelola Perminas akan Diputuskan Lewat Rapat Antar-Kementerian