Apa yang Terjadi Jika Rekening Menjadi Dormant dan Bagaimana Cara Mengaktifkannya?
Ketika rekening Anda berstatus dormant, fungsi utamanya akan dibatasi. Anda tidak akan bisa melakukan transaksi seperti transfer melalui mobile banking atau ATM, melakukan penarikan tunai, atau melakukan pembayaran.
Pada dasarnya, semua aktivitas keluar akan diblokir hingga rekening diaktifkan kembali. Namun, jangan khawatir, uang Anda di dalamnya tetap aman dan tidak akan hilang.
Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, prosesnya cukup mudah. Anda hanya perlu datang langsung ke kantor cabang bank terdekat dengan membawa dokumen identitas diri yang masih berlaku, seperti e-KTP, dan buku tabungan atau kartu ATM.
Petugas bank akan membantu Anda melakukan proses reaktivasi, yang biasanya mensyaratkan Anda untuk melakukan satu kali transaksi, misalnya setoran tunai dengan nominal berapa pun.
Khusus untuk pemblokiran yang dilakukan oleh PPATK, lembaga tersebut menyediakan mekanisme pengajuan keberatan. Nasabah dapat mengisi formulir online melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id dengan menyertakan data diri lengkap.
Setelah itu, PPATK dan pihak bank akan melakukan peninjauan yang memakan waktu sekitar 5 hingga 20 hari kerja. Jika tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, pemblokiran akan dibuka secara otomatis.
Tips Menghindari Rekening Menjadi Dormant
- Lakukan Transaksi Rutin: Cara paling mudah adalah dengan melakukan transaksi sekecil apa pun secara berkala, misalnya transfer Rp10.000 ke rekening lain atau melakukan pembelian pulsa setiap beberapa bulan sekali.
- Aktifkan Fitur Autodebet: Jika memungkinkan, daftarkan rekening untuk pembayaran tagihan bulanan secara autodebet, seperti listrik, air, atau internet.
- Fokus Pada Satu Rekening Utama: Jika Anda memiliki banyak rekening, usahakan untuk memfokuskan transaksi pada satu atau dua rekening utama dan pertimbangkan untuk menutup rekening yang tidak lagi terpakai.
Baca Juga: Rekening 'Tidur' 3 Bulan Bakal Diblokir Sementara, DPR Desak PPATK Beri Penjelasan: Apa Tujuannya?
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
Pabrik VinFast Subang Digeruduk Massa Sehari Usai Diresmikan, Minta 'Jatah' Lokal
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Investor ADRO Dapat Jatah Dividen Rp 4 Triliun, Kapan Mulai Cair?
-
Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP
-
Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
-
Trump Berulah! AS Blokade Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Meroket Tajam
-
BRI Tebar Dividen Interim Rp137 per Saham, Cek Jadwal Terbaru Pasca Update
-
Harga Pangan 18 Desember: Beras, Bawang, Cabai, Daging Ayam dan Migor Turun
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
BI: Ekonomi Indonesia Bisa Tertekan Imbas Bencana Aceh-Sumatra