Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan sebuah langkah besar yang berpotensi membuat jutaan nasabah kaget: penghentian sementara transaksi untuk rekening-rekening pasif atau 'rekening tidur' (dormant). Penyebabnya? Rekening-rekening ini ternyata menjadi sarang empuk para bandar judi online (judol) dan pelaku pencucian uang.
Dalam pengumuman resminya, PPATK menegaskan langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan sistem keuangan nasional dari praktik culas para penjahat.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," dikutip dari pengumuman dalam akun instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Jangan Panik, Uang Anda Aman!
Meskipun transaksi diblokir sementara, PPATK memastikan dana nasabah di dalam rekening tersebut tidak akan hilang. Langkah ini justru menjadi 'alarm' bagi para pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih aktif dan perlu diamankan.
"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," tulis PPATK.
Kenapa Rekening 'Tidur' Jadi Incaran?
PPATK membongkar fakta yang mengerikan. Berdasarkan analisis mereka, pada tahun 2024 saja, ditemukan lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening dan digunakan untuk menampung deposit judi online.
Selain judol, rekening-rekening 'tak bertuan' ini juga masif digunakan untuk menampung hasil kejahatan lain seperti penipuan dan perdagangan narkotika.
Baca Juga: Wapres Gibran: PPATK Mohon Kerja Samanya
Bagaimana Cara Mengaktifkannya Kembali?
Bagi Anda yang rekeningnya berstatus dormant dan kini transaksinya dihentikan, tidak perlu khawatir. PPATK menyebut rekening tersebut masih bisa diaktifkan kembali.
Caranya, nasabah cukup datang ke kantor cabang bank masing-masing untuk mengajukan permohonan reaktivasi. Anda hanya perlu memenuhi prosedur yang dipersyaratkan oleh pihak bank. Jika masih ada kendala, nasabah juga bisa menghubungi PPATK secara langsung untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Punya Uang di Rekening, Dul Jaelani Ngaku Pilih Kelaparan Ketimbang Minta ke Orangtua
-
Bayaran DJ Panda Berapa? Disindir Circle Erika Carlina gegara Pamer Isi Saldo Rp45 Juta
-
Horor Baru Orang Miskin: Kena Cap Penjudi, Bansos Lenyap! DPR Desak Kemensos Buka Hotline Pengaduan
-
BSU Tidak Bisa Cair, Gara-gara Rekening Tabungan Baru Belum Pernah Transaksi?
-
Wapres Gibran: PPATK Mohon Kerja Samanya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran