Suara.com - Pemerintah meminta produsen beras maupun distributor telah menurunkan harga beras premium di ritel maupun pasar tradisional. Hal ini imbas dari maraknya beras oplosan dengan merek terkenal yang tersedia di ritel maupun pasar tradisional.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menyebut sebenarnya ritel telah menurunkan harga beras, sebelum adanya perintah pemerintah.
Ia menjelaskan, sejak 14 Juli 2025 lalu, telah memotong harga beras premium di ritel sebesar Rp 1.000 per 5 kg.
"Tanggal 14 Juli lalu para supplier mengirimkan surat pemerintahuan untuk memotong Rp. 1.000 per 5 kg. Dan itu sudah kita lakukan," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/7/2025).
Namun, Solihin mengaku, penurunan harga beras premium di ritel itu hanya berlaku hingga 31 Juli. Menurutnya, pihak ritel hanya menunggu keputusan produsen untuk memotong lanjutan harga beras,
"Memang berlakunya pertama yang itu sampai dengan tanggal 31 Juli. Nah, apakah setelah tanggal 31 Juli itu ada potongan lain, ya kita tinggal tunggu. Karena itu yang akan dirafaksi," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang, Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan pemerintah tidak menarik beras oplosan dari ritel atau pasar tradisional.
Namun, dia meminta produsen beras yang memiliki merek terindikasi beras oplosan harus menurunkan harga. Adapun, acuan harga beras premium atau Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14.900 per kilogram.
"Enggak ditarik (beras oplosan). Tapi turunkan harga," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: Terungkap! Cara Licik Pengusaha Oplos Beras Bulog, Dijual Mahal Jadi Beras Premium
Zulhas mengingatkan, produsen jangan bermain-main dengan beras oplosan. Menurutnya, beras itu menyangkut orang banyak, karena merupakan makanan utama masyarakat Indoneis.
"Sesuai isinya. Jangan berbohong kalau masih mau main-main ini sudah 14 (perusahaan)," ucapnya.
Zulhas menuturkan, jika memang masih nakal dan ingin bermain-main, pemerintah tidak tinggal diam untuk membawa ke ranah hukum.
"Bagi yang melanggar, yang melakukan penipuan terhadap masyarakat, menjual tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan, itu jelas pasalnya. Maka harus dilakukan tindakan yang tegas," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Bank Mandiri Gelar Mandiri Jogja Marathon 2026 dan Program Mandiri Sahabat Desa di 28 Desa
-
Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar
-
BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi
-
BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis
-
Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban
-
IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia
-
Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026
-
Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP
-
Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga
-
Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026