Suara.com - Pemerintah meminta produsen beras maupun distributor telah menurunkan harga beras premium di ritel maupun pasar tradisional. Hal ini imbas dari maraknya beras oplosan dengan merek terkenal yang tersedia di ritel maupun pasar tradisional.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menyebut sebenarnya ritel telah menurunkan harga beras, sebelum adanya perintah pemerintah.
Ia menjelaskan, sejak 14 Juli 2025 lalu, telah memotong harga beras premium di ritel sebesar Rp 1.000 per 5 kg.
"Tanggal 14 Juli lalu para supplier mengirimkan surat pemerintahuan untuk memotong Rp. 1.000 per 5 kg. Dan itu sudah kita lakukan," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/7/2025).
Namun, Solihin mengaku, penurunan harga beras premium di ritel itu hanya berlaku hingga 31 Juli. Menurutnya, pihak ritel hanya menunggu keputusan produsen untuk memotong lanjutan harga beras,
"Memang berlakunya pertama yang itu sampai dengan tanggal 31 Juli. Nah, apakah setelah tanggal 31 Juli itu ada potongan lain, ya kita tinggal tunggu. Karena itu yang akan dirafaksi," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang, Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan pemerintah tidak menarik beras oplosan dari ritel atau pasar tradisional.
Namun, dia meminta produsen beras yang memiliki merek terindikasi beras oplosan harus menurunkan harga. Adapun, acuan harga beras premium atau Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14.900 per kilogram.
"Enggak ditarik (beras oplosan). Tapi turunkan harga," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: Terungkap! Cara Licik Pengusaha Oplos Beras Bulog, Dijual Mahal Jadi Beras Premium
Zulhas mengingatkan, produsen jangan bermain-main dengan beras oplosan. Menurutnya, beras itu menyangkut orang banyak, karena merupakan makanan utama masyarakat Indoneis.
"Sesuai isinya. Jangan berbohong kalau masih mau main-main ini sudah 14 (perusahaan)," ucapnya.
Zulhas menuturkan, jika memang masih nakal dan ingin bermain-main, pemerintah tidak tinggal diam untuk membawa ke ranah hukum.
"Bagi yang melanggar, yang melakukan penipuan terhadap masyarakat, menjual tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan, itu jelas pasalnya. Maka harus dilakukan tindakan yang tegas," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
V-KOOL Rilis Luxor Gold Pelindung Cat Mobil Terbaru GIIAS 2026
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Di Mana Saya Bisa Membeli Cushion dengan Harga Terjangkau secara Online? Cek Daftarnya
-
Review Drama Wonder Wall, Misteri Uang 30 Juta Yuan di Balik Tembok Rumah
-
Inti Solar Andalkan Teknologi Vacuum Tube dan Heat Pump, Inovasi Pemanas Air Hemat Energi
-
Mitchell Baker Makin Ganas Pimpin Daftar Top Skor Piala AFF 2026
-
Mengenang Nasirun, Pelukis Legendaris Indonesia yang Berpulang di Usia 60 Tahun
-
Botox Natural Kian Diminati, Rahasia Contouring Wajah yang Tetap Mempertahankan Karakter Alami
-
Saat Limbah Denim Bertransformasi Jadi Karya Couture, Ini Pesona Koleksi Terbaru DARIKU INDONESIA
-
Salinan Film Fortitude Raib, Netflix Dinilai Lalai hingga Digugat $105 Juta