Bisnis / Makro
Selasa, 29 Juli 2025 | 16:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas. [Suara.com/Achmad Fauzi].

"Akses pembiayaan ini sudah ada PMK, Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2025 melalui plafon pinjaman setinggi-tingginya Rp 3 miliar, plafon ya bukan uang bagi-bagi, plafon pinjaman," imbuhnya.

Namun, untuk mendapatkan pinjaman bank BUMN itu, para Kopdes harus membuat proposal semenarik mungkin. Dalam tahap awal, pembuatan proposal ke Bank BUMN akan dibina oleh Danantara.

"Pembiayaan nanti, proposal bisnisnya nanti dibakukan oleh dari Danantara dan Wamen BUMN," bebernya.

Load More