Suara.com - Nasabah yang rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena tidak aktif dalam waktu tertentu tak perlu langsung panik.
PPATK memastikan bahwa dana dalam rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.
Pemblokiran ini umumnya dilakukan terhadap rekening dormant, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya PPATK cegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang dan praktik penipuan.
Berdasarkan penjelasan resmi dari PPATK melalui akun Instagram mereka @ppatk_indonesia pada Selasa (29/7/2025), nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening yang diblokir dapat mengajukan permohonan secara daring.
Proses verifikasi akan dilakukan bersama pihak bank, dan jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 20 hari kerja.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan dalam periode waktu tertentu, umumnya tiga bulan berturut-turut.
Tidak adanya aktivitas seperti setoran, penarikan tunai, transfer, atau transaksi digital menjadikan rekening ini pasif dan berisiko.
PPATK menilai rekening dorman rentan digunakan dalam berbagai bentuk kejahatan finansial, seperti jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.
Oleh sebab itu, PPATK mengambil langkah antisipatif dengan memblokir sementara rekening-rekening yang terindikasi tidak aktif dan mencurigakan.
Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK
Nasabah dapat melakukan beberapa langkah untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK. Berikut tahapan lengkapnya:
1. Mengisi Formulir Keberatan
- Akses tautan resmi: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
- Isi data lengkap, mulai dari nama, NIK/paspor, nomor rekening, hingga tujuan penggunaan dana.
- Unggah dokumen pendukung seperti e-KTP, buku tabungan, surat kuasa (jika dikuasakan), dan tangkapan layar notifikasi pemblokiran.
- Maksimal unggahan adalah 5 dokumen berukuran masing-masing tidak lebih dari 2 MB.
- Klik “Kirim” setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi.
Berita Terkait
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
Terkini
-
Kisah Para Peserta Disabilitas di Mudik Gratis BUMN 2026: Kami Bahagia
-
Jaga Daya Beli Pasca Lebaran, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026
-
Sinergi Astra Financial Dukung Peningkatan Akses Kesehatan Belasan Ribu Orang
-
International Women's Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif Bagi Perempuan
-
Purbaya Tetap Pede Target IHSG 'To the Moon' 10.000 Tercapai di Akhir Tahun
-
Disindir Ekonomi Lesu di Bawah Kepemimpinannya, Menkeu Purbaya Turun Gunung ke Pasar Tradisional
-
Purbaya Serang Ekonom TikTok: Cuma Sensasi, Enggak Pernah Belajar Ekonomi
-
Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Alternatif Masih 'Ecek-ecek', Pemudik Jadi Korban?
-
Gandeng BUMN, Peruri Lepas 13 Bus Mudik Gratis Menuju Semarang, Yogya, hingga Solo
-
Heboh Tiket Pesawat Tembus Rp 202 Juta, Garuda Indonesia Buka Suara