Suara.com - Nasabah yang rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena tidak aktif dalam waktu tertentu tak perlu langsung panik.
PPATK memastikan bahwa dana dalam rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.
Pemblokiran ini umumnya dilakukan terhadap rekening dormant, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya PPATK cegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang dan praktik penipuan.
Berdasarkan penjelasan resmi dari PPATK melalui akun Instagram mereka @ppatk_indonesia pada Selasa (29/7/2025), nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening yang diblokir dapat mengajukan permohonan secara daring.
Proses verifikasi akan dilakukan bersama pihak bank, dan jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 20 hari kerja.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan dalam periode waktu tertentu, umumnya tiga bulan berturut-turut.
Tidak adanya aktivitas seperti setoran, penarikan tunai, transfer, atau transaksi digital menjadikan rekening ini pasif dan berisiko.
PPATK menilai rekening dorman rentan digunakan dalam berbagai bentuk kejahatan finansial, seperti jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.
Oleh sebab itu, PPATK mengambil langkah antisipatif dengan memblokir sementara rekening-rekening yang terindikasi tidak aktif dan mencurigakan.
Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK
Nasabah dapat melakukan beberapa langkah untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK. Berikut tahapan lengkapnya:
1. Mengisi Formulir Keberatan
- Akses tautan resmi: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
- Isi data lengkap, mulai dari nama, NIK/paspor, nomor rekening, hingga tujuan penggunaan dana.
- Unggah dokumen pendukung seperti e-KTP, buku tabungan, surat kuasa (jika dikuasakan), dan tangkapan layar notifikasi pemblokiran.
- Maksimal unggahan adalah 5 dokumen berukuran masing-masing tidak lebih dari 2 MB.
- Klik “Kirim” setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi.
Berita Terkait
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
PPATK Klaim Berhasil Tekan Judi Online! Triliunan Rupiah Berhasil Diselamatkan
-
Airlangga Dorong Semua Orang Punya Rekening Bank, Biar Dapat Bansos
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto