2. Verifikasi Data ke Bank
Datangi kantor cabang bank terkait untuk verifikasi data (Customer Due Diligence) dengan membawa:
- KTP elektronik
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir
- Dokumen pendukung lainnya
3. Proses Pemeriksaan
PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja jika ditemukan data yang belum lengkap. Jadi, total waktu penanganan maksimal adalah 20 hari kerja.
4. Cek Status Rekening
Nasabah dapat memeriksa status rekening yang diblokir melalui mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau internet banking. Bila butuh bantuan, layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 dapat dihubungi.
Mengapa Rekening Perlu Diaktifkan Secara Berkala?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 9 Februari 2025, terdapat 19.980 rekening diblokir setelah dilaporkan ke Indonesian Anti Scam Center (IASC). Mayoritas rekening tersebut merupakan rekening tidak aktif yang diduga berpotensi digunakan dalam aktivitas ilegal.
Penggunaan rekening secara rutin, seperti sekadar transfer kecil, dapat mencegah status dorman dan menghindari risiko pemblokiran. PPATK blokir rekening tidak aktif bukan untuk menghukum nasabah, melainkan melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman penyalahgunaan.
Bagi nasabah yang sudah terlanjur terkena blokir, segera lakukan langkah aktivasi seperti yang dijelaskan di atas agar bisa kembali menggunakan rekening untuk transaksi.
Jika rekening diblokir karena dianggap rekening dormant, tidak perlu cemas. Selama tidak terindikasi pelanggaran hukum, proses aktivasi kembali bisa dilakukan dengan mengisi formulir secara online dan melakukan verifikasi ke bank. Pastikan Anda rutin menggunakan rekening untuk menghindari status dormant yang berpotensi diblokir oleh PPATK.
Berita Terkait
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
SIG Bukukan Laba Rp80 Miliar pada Kuartal I 2026, Penjualan Semen Naik di Tengah Tekanan Industri
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Mei 2026: Antam Melonjak, UBS Turun, Galeri24 Naik Tipis
-
Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM
-
Titah Sultan HB IX untuk Mbah Carik, Terbukti Jadi Rezeki Anak Cucu
-
Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare