Suara.com - Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan kebijakan baru terkait transaksi keuangan mulai 17 Agustus 2025. Kebijakan ini mewajibkan setiap transaksi, baik melalui perbankan maupun platform digital, untuk mencantumkan Payment ID. Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkuat transparansi arus keuangan dan memodernisasi sistem perpajakan Indonesia.
Payment ID adalah kode unik yang melekat pada setiap transaksi, berfungsi sebagai identifikasi resmi atas aktivitas keuangan yang dilakukan. Kode ini akan merekam detail penting seperti informasi pengirim, penerima, nominal, dan tujuan transaksi.
Siapa Saja yang Terdampak dan Tahapan Penerapannya
Kebijakan Payment ID ini akan berlaku untuk berbagai pihak, mulai dari nasabah bank individu dan korporasi, pengguna e-wallet dan dompet digital, hingga pelaku usaha dari UMKM sampai perusahaan besar. Selain itu, pengguna layanan e-commerce dan instansi pemerintah juga wajib menggunakan sistem ini.
Secara spesifik, transaksi dengan nominal di atas Rp10 juta per hari wajib menggunakan Payment ID. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap, namun mulai 17 Agustus 2025, penggunaan kode unik ini sudah diwajibkan.
Penerapan Payment ID didukung oleh fondasi yang telah dibangun sebelumnya, yaitu Digital ID yang mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dengan integrasi ini, data individu akan menjadi lebih komprehensif, menghubungkan seluruh jejak transaksi—dari rekening bank, kartu kredit, hingga pinjaman online—langsung dengan NIK pengguna.
Sistem Payment ID dirancang sebagai tulang punggung ekosistem transaksi digital nasional. Dengan semua jejak transaksi yang tercatat secara otomatis dan real-time, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki peluang besar untuk:
- Menemukan potensi pajak yang sebelumnya tidak terlaporkan.
- Menjangkau masyarakat yang belum terdata dalam sistem perpajakan.
- Melakukan penilaian pajak secara lebih akurat dan adil.
Meskipun menjanjikan efisiensi dan keadilan, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan etika dan privasi. Pertanyaan serius tentang privasi data individu, risiko penyalahgunaan informasi, dan perlindungan terhadap kebocoran data menjadi perhatian utama. Pemerintah dituntut untuk memastikan Payment ID bukan alat kontrol, melainkan sarana pemberdayaan, dengan regulasi yang adaptif, transparansi sistem, dan edukasi publik yang memadai.
Baca Juga: Gaji Cuma Numpang Lewat? Ini Jurus Jitu Kelola Keuangan untuk Milenial dan Gen Z
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Tak Jelas Cara Kerja Payment ID? Mulai 17 Agustus 2025 Semua Transaksi Keuanganmu Dipantau
-
PGN Perluas CNG untuk Lawan Impor Elpiji yang Terus Bebani Keuangan Negara
-
Harta Kekayaan Sri Mulyani Setiap Tahun Naik Belasan Miliar, Disalahkan karena Apa-apa Kena Pajak
-
Tantri Namirah Sindir soal Payment ID: Semoga Napas Enggak Bayar Ya Allah...
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Purbaya Tantang Balik Rocky Gerung: Kalau Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen, Harus Minta Maaf ke Saya
-
Proyek Jalan Tol Japeksel Capai 90 Persen, Jakarta-Bandung Bisa Jadi 45 Menit
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
-
Hotman Paris Ngeluh Bunga Deposito Turun, Menkeu Purbaya: Sabar, Rugi Sedikit!
-
Kopi Toejoean: UMKM Lokal Makin Kuat Bersama Rumah BUMN BRI
-
Harga Saham EMAS Tembus Rp 3.300, Analis Beberkan Prospek ke Depannya
-
Jadi Beban BUMN-BUMN, Ekonom Sarankan Transaksi Energi Primer Gunakan Rupiah
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Menkeu Purbaya Bikin Kejutan! Kebijakan Baru Ini Bikin Saham Rokok Berjaya, IHSG Ikut Menghijau
-
Tokocrypto Listing Token SOON, Buka Pintu Investor RI Jajal Teknologi Blockchain