Suara.com - Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan kebijakan baru terkait transaksi keuangan mulai 17 Agustus 2025. Kebijakan ini mewajibkan setiap transaksi, baik melalui perbankan maupun platform digital, untuk mencantumkan Payment ID. Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkuat transparansi arus keuangan dan memodernisasi sistem perpajakan Indonesia.
Payment ID adalah kode unik yang melekat pada setiap transaksi, berfungsi sebagai identifikasi resmi atas aktivitas keuangan yang dilakukan. Kode ini akan merekam detail penting seperti informasi pengirim, penerima, nominal, dan tujuan transaksi.
Siapa Saja yang Terdampak dan Tahapan Penerapannya
Kebijakan Payment ID ini akan berlaku untuk berbagai pihak, mulai dari nasabah bank individu dan korporasi, pengguna e-wallet dan dompet digital, hingga pelaku usaha dari UMKM sampai perusahaan besar. Selain itu, pengguna layanan e-commerce dan instansi pemerintah juga wajib menggunakan sistem ini.
Secara spesifik, transaksi dengan nominal di atas Rp10 juta per hari wajib menggunakan Payment ID. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap, namun mulai 17 Agustus 2025, penggunaan kode unik ini sudah diwajibkan.
Penerapan Payment ID didukung oleh fondasi yang telah dibangun sebelumnya, yaitu Digital ID yang mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dengan integrasi ini, data individu akan menjadi lebih komprehensif, menghubungkan seluruh jejak transaksi—dari rekening bank, kartu kredit, hingga pinjaman online—langsung dengan NIK pengguna.
Sistem Payment ID dirancang sebagai tulang punggung ekosistem transaksi digital nasional. Dengan semua jejak transaksi yang tercatat secara otomatis dan real-time, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki peluang besar untuk:
- Menemukan potensi pajak yang sebelumnya tidak terlaporkan.
- Menjangkau masyarakat yang belum terdata dalam sistem perpajakan.
- Melakukan penilaian pajak secara lebih akurat dan adil.
Meskipun menjanjikan efisiensi dan keadilan, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan etika dan privasi. Pertanyaan serius tentang privasi data individu, risiko penyalahgunaan informasi, dan perlindungan terhadap kebocoran data menjadi perhatian utama. Pemerintah dituntut untuk memastikan Payment ID bukan alat kontrol, melainkan sarana pemberdayaan, dengan regulasi yang adaptif, transparansi sistem, dan edukasi publik yang memadai.
Baca Juga: Gaji Cuma Numpang Lewat? Ini Jurus Jitu Kelola Keuangan untuk Milenial dan Gen Z
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Tak Jelas Cara Kerja Payment ID? Mulai 17 Agustus 2025 Semua Transaksi Keuanganmu Dipantau
-
PGN Perluas CNG untuk Lawan Impor Elpiji yang Terus Bebani Keuangan Negara
-
Harta Kekayaan Sri Mulyani Setiap Tahun Naik Belasan Miliar, Disalahkan karena Apa-apa Kena Pajak
-
Tantri Namirah Sindir soal Payment ID: Semoga Napas Enggak Bayar Ya Allah...
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta