Suara.com - Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan kebijakan baru terkait transaksi keuangan mulai 17 Agustus 2025. Kebijakan ini mewajibkan setiap transaksi, baik melalui perbankan maupun platform digital, untuk mencantumkan Payment ID. Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkuat transparansi arus keuangan dan memodernisasi sistem perpajakan Indonesia.
Payment ID adalah kode unik yang melekat pada setiap transaksi, berfungsi sebagai identifikasi resmi atas aktivitas keuangan yang dilakukan. Kode ini akan merekam detail penting seperti informasi pengirim, penerima, nominal, dan tujuan transaksi.
Siapa Saja yang Terdampak dan Tahapan Penerapannya
Kebijakan Payment ID ini akan berlaku untuk berbagai pihak, mulai dari nasabah bank individu dan korporasi, pengguna e-wallet dan dompet digital, hingga pelaku usaha dari UMKM sampai perusahaan besar. Selain itu, pengguna layanan e-commerce dan instansi pemerintah juga wajib menggunakan sistem ini.
Secara spesifik, transaksi dengan nominal di atas Rp10 juta per hari wajib menggunakan Payment ID. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap, namun mulai 17 Agustus 2025, penggunaan kode unik ini sudah diwajibkan.
Penerapan Payment ID didukung oleh fondasi yang telah dibangun sebelumnya, yaitu Digital ID yang mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dengan integrasi ini, data individu akan menjadi lebih komprehensif, menghubungkan seluruh jejak transaksi—dari rekening bank, kartu kredit, hingga pinjaman online—langsung dengan NIK pengguna.
Sistem Payment ID dirancang sebagai tulang punggung ekosistem transaksi digital nasional. Dengan semua jejak transaksi yang tercatat secara otomatis dan real-time, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki peluang besar untuk:
- Menemukan potensi pajak yang sebelumnya tidak terlaporkan.
- Menjangkau masyarakat yang belum terdata dalam sistem perpajakan.
- Melakukan penilaian pajak secara lebih akurat dan adil.
Meskipun menjanjikan efisiensi dan keadilan, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan etika dan privasi. Pertanyaan serius tentang privasi data individu, risiko penyalahgunaan informasi, dan perlindungan terhadap kebocoran data menjadi perhatian utama. Pemerintah dituntut untuk memastikan Payment ID bukan alat kontrol, melainkan sarana pemberdayaan, dengan regulasi yang adaptif, transparansi sistem, dan edukasi publik yang memadai.
Baca Juga: Gaji Cuma Numpang Lewat? Ini Jurus Jitu Kelola Keuangan untuk Milenial dan Gen Z
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Tak Jelas Cara Kerja Payment ID? Mulai 17 Agustus 2025 Semua Transaksi Keuanganmu Dipantau
-
PGN Perluas CNG untuk Lawan Impor Elpiji yang Terus Bebani Keuangan Negara
-
Harta Kekayaan Sri Mulyani Setiap Tahun Naik Belasan Miliar, Disalahkan karena Apa-apa Kena Pajak
-
Tantri Namirah Sindir soal Payment ID: Semoga Napas Enggak Bayar Ya Allah...
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah