2. Mengurus Adminitrasi di BPN
Setelah mendapatkan ketiga surat tersebut dari kelurahan, langkah berikutnya adalah mengurus di BPN. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi loket untuk pengajuan permohonan sertifikat. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti dokumen asli girik, dokumen ketiga dokumen yang didapat dari kantor kelurahan, fotokopi data diri seperti KTP dan KK, fotokopi bukti pembayaran PBB, dan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh undang-undang.
3. Pembayaran BPHTB
Setelah seluruh proses administrasi selesai, langkah selanjutnya adalah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jumlah biaya yang dikeluarkan akan bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Setelah pembayaran, maka akan SK hak atas tanah akan didaftarkan untuk penerbitan SHM.
4. Pengambilan SHM
Terakhir, Anda bisa mengambil SHM di kantor BPN setelah surat tersebut selesai ditandatangani. Namun, perlu diingat bahwa Anda tak bisa mengambil SHM apabila proses sebelumnya belum diselesaikan. Rata – rata proses pengubahan girik, letter C, maupun petuk D menjadi SHM berlangsung dalam enam bulan. Namun prosesnya bisa lebih lama apabila dokumen – dokumen tak segera dilengkapi atau biaya tak kunjung dibayarkan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Nusron Wahid Sebut Negara Bisa Klaim Tanah Warga: Tanah Warisan Bisa Hilang!
-
Sinyal Bahaya Pasar Properti: BI Ungkap Penjualan Rumah Anjlok, Harga Ikut Melambat
-
Cara Mengajukan KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, Kredit Rumah Murah untuk Pekerja
-
Inovasi Hunian di Bali Menggabungkan Estetika Skandinavia, Jepang, dan Tradisi Lokal
-
BRI Dukung Pemerintah Wujudkan Rumah Layak Bagi Rakyat Lewat KPR Subsidi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada