Suara.com - Mendapatkan rumah idaman adalah impian setiap pekerja. Namun, seringkali kendala biaya menjadi penghalang utama. Untungnya, BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan solusi menarik melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Pembiayaan Perumahan. Salah satu produk unggulannya adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) MLT, yang dirancang khusus untuk membantu para peserta BPJS Ketenagakerjaan mewujudkan impian memiliki rumah dengan skema yang lebih terjangkau.
Apa Itu KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan?
Secara sederhana, KPR MLT adalah fasilitas pinjaman untuk pembelian rumah yang diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas ini bukan sekadar pinjaman biasa, melainkan sebuah program yang memanfaatkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) peserta sebagai jaminan. Ini memungkinkan bank penyalur untuk memberikan suku bunga yang lebih rendah dan jangka waktu cicilan yang lebih panjang, sehingga cicilan bulanan menjadi lebih ringan.
KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pembelian rumah baru, tetapi juga bisa digunakan untuk:
- Pembelian rumah seken/bekas
- Pembangunan rumah di atas tanah milik sendiri
- Renovasi rumah
Fleksibilitas ini membuat KPR MLT menjadi pilihan yang sangat menarik bagi berbagai kebutuhan perumahan.
Manfaat dan Keunggulan KPR MLT
Mengapa harus memilih KPR MLT? Beberapa keunggulan yang bisa Anda dapatkan antara lain:
- Suku Bunga Rendah dan Kompetitif: KPR MLT menawarkan suku bunga yang jauh lebih rendah dibandingkan KPR konvensional. Hal ini berkat adanya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan bank penyalur, sehingga beban bunga yang harus dibayar peserta menjadi lebih ringan.
- Jangka Waktu Panjang: Anda bisa mengajukan cicilan dengan jangka waktu yang lebih panjang, bahkan hingga 30 tahun. Jangka waktu yang panjang ini akan membuat cicilan bulanan menjadi lebih kecil, sehingga tidak terlalu membebani keuangan.
- Proses Mudah dan Cepat: Meskipun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, proses pengajuan KPR MLT relatif lebih mudah, terutama karena BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki data lengkap tentang peserta.
- Tanpa Uang Muka (DP) atau Uang Muka Rendah: Tergantung dari bank penyalur, ada skema yang memungkinkan Anda mengajukan KPR tanpa uang muka atau dengan uang muka yang sangat rendah, sehingga Anda tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya awal yang besar.
Syarat Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan (MLT)
Untuk bisa mengajukan KPR melalui program MLT (Manfaat Layanan Tambahan) dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memenuhi beberapa kriteria utama:
Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan: Anda harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun dan aktif membayar iuran.
- Jenis Kepesertaan: Anda wajib terdaftar pada tiga program dasar, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
- Status Perusahaan: Perusahaan tempat Anda bekerja harus tertib dalam administrasi kepesertaan dan iuran. Perusahaan tidak boleh termasuk kategori "daftar sebagian" (PDS) yang tidak melaporkan upah, tenaga kerja, atau program secara lengkap.
- Status Kepemilikan Rumah: Anda tidak boleh memiliki rumah pribadi. Hal ini harus dibuktikan dengan surat bermeterai.
- Persetujuan BPJS Ketenagakerjaan: Anda harus mendapatkan persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan melalui formulir rekomendasi.
- Aturan Tambahan: Jika pasangan (suami atau istri) juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya satu di antara Anda yang diperbolehkan mengajukan KPR. Selain itu, Anda juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh bank penyalur dan OJK.
Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Proses pengajuan KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan secara umum mengikuti langkah-langkah berikut:
- Verifikasi Awal: Proses dimulai dengan verifikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk mengecek riwayat kredit Anda.
- Pengajuan Dokumen: Anda perlu melengkapi permohonan dengan semua persyaratan yang diminta bank, termasuk kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
- Persetujuan dari Bank: Bank akan melakukan verifikasi untuk menilai kelayakan kredit Anda. Jika Anda memenuhi syarat, bank akan meminta persetujuan subsidi bunga kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Persetujuan Subsidi Bunga: BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan persetujuan kepada bank penyalur.
- Pencairan KPR dan Subsidi Bunga: Setelah semua disetujui, besaran KPR dan pengalihan KPR akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank dan BPJS Ketenagakerjaan. Anda akan menerima manfaat subsidi bunga pinjaman dengan ketentuan berikut:
- KPR non-subsidi (non-MBR): Tingkat bunga pinjaman sebesar tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI Repo Rate) ditambah maksimal 5%.
- Over kredit KPR: Tingkat bunga pinjaman juga sebesar BI Repo Rate ditambah maksimal 5%.
Tips Tambahan untuk Pengajuan yang Lancar
- Pilih Properti yang Tepat: Pastikan properti yang Anda pilih sudah memiliki dokumen legalitas yang lengkap dan tidak bermasalah. Ini akan mempercepat proses persetujuan.
- Jaga Riwayat Kredit: Jika Anda memiliki riwayat kredit lain (misalnya kartu kredit atau cicilan motor), pastikan selalu membayar tepat waktu. Riwayat kredit yang baik sangat penting dalam penilaian bank.
- Pahami Isi Kontrak: Sebelum menandatangani akad kredit, baca dengan teliti semua isi kontrak. Tanyakan kepada petugas bank jika ada poin yang tidak Anda pahami.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Inovasi Hunian di Bali Menggabungkan Estetika Skandinavia, Jepang, dan Tradisi Lokal
-
Bansos Agustus 2025 Cair! Cek Daftar Penerima dan Cara Daftarnya
-
BRI Dukung Pemerintah Wujudkan Rumah Layak Bagi Rakyat Lewat KPR Subsidi
-
CEK FAKTA: Utang Rp 330 Miliar Pemprov Jabar ke BPJS Belum Lunas, Masih Dibahas di DPRD
-
Jeritan Pilu Prajurit TNI AD: Gaji Dipotong 80 Persen Demi Rumah Wajib Era Dudung, DPR Turun Tangan
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Melambung Tinggi, Harga Emas Dunia Bakal Dijual Rp2,18 Juta per Gram
-
Dari Sampah ke Berkah: BRI Peduli Sulap TPS3R Jadi Sumber Inovasi dan Ekonomi Sirkular
-
Tren Belanja Gen Z Lebih Doyan Beli Produk Kecantikan, Milenial Lebih Pilih Bayar Tagihan
-
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
-
Kurangi Hambatan Non Tarif, Bank Sentral di ASEAN Sepakat Terus Gunakan Mata Uang Lokal
-
Produksi Padi Indonesia Kalah dari Vietnam, Imbas Ketergantungan Pupuk Kimia?
-
Coca Cola PHK 600 Karyawan, Ini Alasannya yang Mengejutkan
-
Jadwal Lanjutan Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Rilis, Usai Drama Ini Tahap Berikutnya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah, Masih Dijual Segini Per Gramnya
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun