Suara.com - Industri pinjaman daring (pindar) atau fintech lending sedang menghadapi tantangan serius. Di balik pertumbuhannya yang pesat, maraknya pinjol ilegal, praktik joki, dan komunitas gagal bayar (galbay) berpotensi merusak keberlanjutan ekosistem.
Terkait hal ini, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berhati-hati dalam meregulasi bunga pinjaman.
Rani Septyarini, Peneliti Ekonomi Digital CELIOS, menjelaskan bahwa platform pindar adalah two-sided market yang harus menjaga keseimbangan insentif antara peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender).
"Suku bunga yang terjangkau dapat menarik peminjam, namun bunga juga harus proporsional untuk mencerminkan risiko kredit agar lender memperoleh imbal hasil yang layak," ujar Rani dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Rani menegaskan, OJK harus mempertimbangkan keberlanjutan operasional platform. Jika bunga terlalu rendah, bukan hanya keuntungan lender yang tergerus, tetapi juga kelangsungan platform terancam. Ini akan berdampak pada penurunan likuiditas dan terbatasnya akses kredit bagi masyarakat.
"Dalam situasi seperti itu, konsumen berisiko kembali terjebak pada praktik predatory lending seperti pinjaman online (pinjol) ilegal," ia mengingatkan. Penentuan bunga harus hati-hati, cukup terjangkau untuk peminjam, namun tetap menarik bagi lender agar ekosistem tetap berjalan.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, menyoroti manfaat besar pinjaman daring. Pindar memperluas akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat yang kesulitan memenuhi syarat perbankan formal. "Pindar hadir dengan proses yang cepat, tanpa perlu jaminan, dan berbasis aplikasi, sehingga lebih mudah dijangkau," jelasnya.
Di sisi lain, bagi lender individu maupun institusi, pindar menjadi instrumen investasi menarik dengan imbal hasil mencapai 15–20 persen per tahun, jauh di atas suku bunga deposito. "Tidak heran jika jumlah rekening lender terus meningkat dari tahun ke tahun," kata Huda.
Namun, ia mengingatkan bahwa imbal hasil tinggi juga diikuti risiko gagal bayar yang besar, sehingga regulasi dan transparansi menjadi kunci.
Baca Juga: Usut Kartel Bunga Pindar, Pakar Nilai KPPU Tak Mihak Kepentingan Konsumen
Dyah Ayu, Peneliti Ekonomi CELIOS, menambahkan bahwa regulasi yang lebih hati-hati dalam menetapkan suku bunga akan menjaga keberlanjutan sektor P2P lending, sambil tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan bagi konsumen dan daya tarik
bagi investor.
“Diharapkan adanya penetapan suku bunga berbasiskan risiko yang adil bagi lender dan borrower, serta memastikan kepastian dan transparansi suku bunga bagi platform melalui evaluasi berkala,” ujarnya.
Dyah mengatakan, pemerintah perlu mengambil langkah komprehensif yang menjamin keberlanjutan ekosistem pindar dengan memitigasi risiko di sisi lender dan platform. Misalnya, melalui penguatan Pokja Pinjaman Daring dalam pemberantasan pinjol ilegal, menangani isu gagal bayar (galbay) dengan membuat pedoman serta mencegah fraud dari kehadiran komunitas maupun joki galbay.
“Dengan demikian, industri pindar dapat tumbuh sehat, lender percaya, platform berinovasi, dan borrower terhindar dari praktik pinjaman yang merugikan”, tambahnya.
Selain itu, di balik potensi besar yang ditawarkan oleh pinjaman daring, perlu adanya perhatian khusus terhadap literasi keuangan di masyarakat.
"Peningkatan literasi keuangan menjadi kunci agar konsumen dapat membuat keputusan finansial yang lebih baik dan mengurangi risiko terjebak dalam utang yang berlebihan," ujar Dyah.
Dyah menekankan pentingnya edukasi yang berkelanjutan mengenai hak dan kewajiban dalam berpinjam, yang akan membantu mengurangi potensi penyalahgunaan layanan pinjaman daring oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Kuota Produksi Dipangkas 71 Persen, PT Weda Bay Nickel Minta Pemerintah Revisi
-
Kemenkeu Ubah Kawasan Kumuh Surakarta Jadi Rumah Layak Huni, Gelontorkan Anggaran Rp 4,48 M
-
Pendaftaran Resmi Program Mudik Lebaran Gratis 2026
-
Pemerintah RI Pangkas Kuota Produksi Tambang Nikel Terbesar di Dunia, Harga Naik
-
Bitcoin Terjepit di Level USD 67.000, Bearish Mengintai
-
Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Kerbau 'Menggila', Intervensi Pemerintah Dipertanyakan
-
Prabowo Marah Besar Gegara MSCI, Bos BEI: Ini Peringatan Buat Kami
-
Misbakhun Daftar Jadi Calon Ketua OJK, Purbaya: Rumor Itu Mungkin Salah
-
Truk ODOL Bebani Negara Rp43 Triliun, Larangan Mulai Berlaku Januari 2027
-
Purbaya Akui Anggaran Pembuatan Kapal KKP Belum Dikucurkan