Suara.com - Sebagai upaya pemerintah dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan menumbuhkan wirausaha baru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi membuka pendaftaran program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula 2025.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang ingin merintis usaha atau mengembangkan bisnisnya.
PendaftaranProgram TKM sudah dibuka sejak 11 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 22 Agustus 2025 besok. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Program TKM Pemula ini bertujuan untuk mendorong lahirnya wirausaha baru yang mandiri, berdaya saing, dan mampu menyerap tenaga kerja.
Peserta yang lolos seleksi berkesempatan besar untuk mendapatkan berbagai dukungan, mulai dari bantuan modal usaha, pendampingan intensif, hingga akses jaringan pemasaran yang lebih luas.
Program ini dikelola oleh Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja (BBPKK) Bandung Barat.
Selain program TKM Pemula, pemerintah juga menyediakan program TKM Lanjutan sebagai kelanjutan dari program sebelumnya.
Jika TKM Pemula fokus pada tahap merintis, TKM Lanjutan memberikan dukungan tambahan berupa pelatihan, jaringan, dan modal agar usaha yang sudah berjalan bisa "naik kelas" dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Tujuannya adalah mencetak lebih banyak wirausaha yang produktif dan berkelanjutan di Indonesia.
Baca Juga: Skandal Kemenaker Merembet, Cak Imin dan Hanif Dhakiri Berikutnya Dipanggil KPK?
Panduan Lengkap Pendaftaran TKM Pemula 2025
Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti program ini, berikut adalah panduan langkah demi langkah cara mendaftar TKM Pemula 2025 yang dihimpun dari situs resmi Kemnaker:
Daftar Akun Siap Kerja: Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah membuat akun Siap Kerja dan login ke sistem Bizhub. Akun ini akan digunakan untuk mengakses seluruh fitur program.
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas.
- Lengkapi data pribadi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung.
- Setelah itu, masukkan alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi yang diinginkan.
- Lakukan konfirmasi dengan memasukkan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel.
- Setelah akun berhasil dibuat, login melalui bizhub.kemnaker.go.id dengan email/nomor ponsel dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Isi Data Diri: Setelah berhasil masuk, Anda harus melengkapi data diri dan informasi usaha.Klik menu "Dashboard".
- Pilih "Daftar TKM Pemula".
- Isi formulir dengan data identitas pribadi, alamat domisili, kontak pribadi, kontak kerabat, dan identitas usaha yang akan didaftarkan.
- Jika semua data sudah terisi, klik "Buat TKM" dan lanjutkan dengan klik "Buat Workspace".
Unggah Dokumen Persyaratan: Tahap terakhir adalah mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Pada halaman utama, klik "Lihat Halaman" di bagian "Dokumen Persyaratan".
- Unduh template dokumen pernyataan dengan mengeklik "Download Surat Pernyataan".
- Isi dokumen tersebut, lalu unggah kembali ke halaman Bizhub dan klik tombol "Terapkan".
Setelah semua langkah pendaftaran selesai, peserta hanya perlu menunggu pemberitahuan resmi dari admin Bizhub mengenai status kelulusan mereka.
Jika dinyatakan lolos, peserta akan diarahkan ke tahap selanjutnya untuk mengisi dokumen-dokumen penting seperti MoU, BAST, dan laporan.
Program TKM Pemula ini menjadi salah satu pilar penting dalam upaya pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran dan menciptakan ekonomi yang lebih mandiri di tingkat masyarakat.
Hati-hati Modus Penipuan
Mengingat antusiasme yang tinggi, Kemnaker mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan.
Penipu sering kali membuat situs atau tautan palsu yang mirip dengan laman resmi Kemnaker untuk mencuri data pribadi atau meminta biaya.
Kemnaker menegaskan bahwa pendaftaran program TKM Pemula hanya melalui situs resmi kemnaker.go.id dan bizhub.kemnaker.go.id. Semua proses pendaftaran gratis dan tanpa biaya administrasi apa pun.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Terungkap! Staf Kemnaker Jadi Pengepul Rp 13,9 Miliar: Siapa Dalang di Baliknya?
-
KPK Jebloskan 4 Tersangka Lagi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA di Kemnaker
-
Penyebab BSU Batal Disalurkan, Jutaan Orang Tidak Jadi Terima Bantuan Subsidi Upah
-
Skandal di Kemnaker Terungkap! KPK Sikat Habis 4 Tersangka Pemerasan
-
KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi di Kemnaker, Rp53,7 Miliar Gratifikasi Dibongkar
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
BPS Gelar Sensus Ekonomi 2026, Sasar Pelaku Usaha
-
Purbaya Tarik Utang Baru Rp 127,3 Triliun di Januari 2026
-
Sri Mulyani Tak Ingin Indonesia Khianati Disiplin Fiskal
-
Rupiah Menguat, Dolar Melemah Setelah Pidato Kenegaraan Trump yang Kontroversial
-
Telkom Solution Perkuat Sinergi Lintas Industri, Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Berbasis Digital
-
Wamen Investasi Klaim Perjanjian Tarif dengan AS Tak Ganggu Kemandirian Indonesia
-
Ignasius Jonan Resmi Jadi Komisaris SOHO, Manajemen Ungkap Alasan Perombakan
-
Menuju Solar Based Economy: Tantangan Regulasi dan Pendanaan Program PLTS 100 GW Presiden Prabowo
-
Indonesia Terbitkan Obligasi Euro dan Yuan, Gangdeng Tiga Bank Terkemuka
-
Produsen Mie Sedaap Bantah Ada PHK Jelang Lebaran 2026