Suara.com - Pertumbuhan industri rokok elektronik atau vape di Indonesia di gadang-gadang akan melambat, karena dihadapi dengan tantangan baru. Terdapat tiga tantangan yang diantaranya termasuk menurunnya daya beli masyarakat, regulasi yang makin ketat, serta ancaman kenaikan cukai.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia, Budiyanto, mengungkapkan perlambatan penjualan kemungkinan besar akan terjadi pada tahun ini dilihat dari kondisi di paruh pertama tahun 2025.
"Perlambatan tersebut kami lihat karena menurunnya daya beli masyarakat serta fenomena rokok ilegal yang semakin marak," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Meskipun pemerintah tidak menaikkan tarif cukai pada tahun 2025, kebijakan harga jual eceran (HJE) minimum yang lebih tinggi tetap dinilai akan membebani konsumen legal.
"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai pada tahun 2025, tetapi dengan HJE minimum yang lebih tinggi tetap akan berdampak ke konsumen legal," imbuh Budiyanto.
APVI menekankan, mayoritas pelaku industri vape diisi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga kebijakan fiskal yang terlalu menekan sangat berpotensi menghambat daya saing dan peluang ekspor.
Penurunan kinerja industri vape di Indonesia juga telah disampaikan sebelumnya oleh Wakil Ketua Umum Perkumpulan Produsen Eliquid Indonesia (PPEI), Agung Subroto.
Meskipun tidak ada kenaikan tarif pada tahun 2025, kenaikan HJE dan kenaikan cukai di tahun-tahun sebelumnya telah berdampak pada banyaknya produsen liquid vape tanah air yang telah gulung tikar.
"Sehingga dengan adanya kenaikan tarif cukai 3 tahun terakhir, 2 kali kenaikan beruntun multi years 19,5% per tahunnya ini membuat anggota kami yang tadinya ada 300 produsen lebih hanya menyisakan 170. Artinya ada hampir separuh dari anggota kami yang tidak sanggup membeli pita cukai untuk kemudian memproduksi liquid," pungkas Agung.
Baca Juga: Sedih! Penjualan Online Turun 30 Persen Sejak Awal 2025: 1 dari 5 Brand Tumbang
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi
-
Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM
-
Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN
-
Purbaya Ungkap Cara Kerja Dana SAL Rp 300 T Milik Pemerintah Buat Gerakkan Ekonomi