Suara.com - Ada kabar buruk bagi para pencinta camilan gurih di seluruh Indonesia. Kenikmatan sebungkus mie instan di tanggal tua atau gurihnya keripik kentang saat nonton series mungkin akan segera ditebus dengan harga yang lebih mahal.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tengah serius merancang kebijakan untuk mengenakan cukai pada produk pangan olahan dengan kandungan natrium (garam) tinggi.
Rencana ini sontak menjadi "alarm merah" bagi konsumen dan produsen.
Di satu sisi, pemerintah berdalih ini adalah langkah untuk kesehatan publik.
Namun di sisi lain, banyak yang melihatnya sebagai cara baru untuk memaksimalkan pendapatan negara. Lantas, siapa yang akan paling terdampak?
Dalih Kesehatan di Balik Pundi-pundi Negara
Secara resmi, rencana ini dibungkus dengan narasi mulia yakni mengendalikan konsumsi natrium berlebih di masyarakat. Bukan rahasia lagi, asupan garam yang tinggi adalah salah satu pemicu utama berbagai penyakit mematikan.
Pemerintah seolah ingin mendorong masyarakat untuk beralih ke gaya hidup yang lebih sehat dengan membuat makanan "tidak sehat" menjadi lebih mahal. Namun, banyak pihak yang skeptis dengan dalih ini.
Cuan Negara di Atas Segalanya?
Baca Juga: CEK FAKTA: Program Pemulihan Korban Penipuan Online dari Kemenkeu, Benarkah Ada?
Jika ditelisik lebih dalam, tujuan utama dari kebijakan ini tampaknya lebih condong ke urusan finansial negara.
Dokumen perumusan kebijakan Kemenkeu secara eksplisit menyatakan bahwa rekomendasi cukai ini bertujuan untuk "mencapai pendapatan negara yang maksimal, berkeadilan, dan mendukung perekonomian nasional."
Artinya, kesehatan publik mungkin hanya menjadi "efek samping" yang diharapkan, sementara target utamanya adalah mengisi kas negara.
Ini diperkuat dengan rencana Kemenkeu lainnya yang lebih agresif, seperti analisis data & media sosial, yakni menggali potensi perpajakan dengan memantau data digital, termasuk aktivitas di media sosial.
Mengencangkan aturan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, memperbaiki proses bisnis logistik untuk meningkatkan penerimaan.
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Program Pemulihan Korban Penipuan Online dari Kemenkeu, Benarkah Ada?
-
Pegawai Kemenkeu Berkurang Hampir 1.000 Orang, Sri Mulyani: Dampak Digitalisasi!
-
Kemenkeu Bentuk Lembaga Baru, Usai Dividen Masuk Kas Danantara
-
Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?
-
Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok