- OJK minta bank tidak blokir rekening dormant kecuali ada indikasi kejahatan
- Bank didorong aktif menghubungi nasabah untuk aktivasi kembali rekening
- OJK koordinasi dengan BI dan pemerintah demi perlindungan dan kepercayaan nasabah.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perbankan tidak memblokir rekening dormant.
Hal itu agar tidak mengganggu data nasabah yang ingin bertransaksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menghimbau agar rekening yang tidak aktif untuk tidak diblokir. Kecuali, ada terindikasi tindak keuangan ilegal.
"OJK saat ini sedang mengkaji pengaturan mengenai rekening tidak aktif dan mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," kata Dian dalam RDK Bulanan secara virtual, Kamis (4/9/2025).
Dia pun meminta perbankan harus aktif dalam membuka rekening nasabah yang sempat diblokir.
Sehingga, nasabah bisa menggunakan rekeningnya untuk bertransaksi.
"Kami mendorong industri perbakan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu, untuk melakukan aktivasi rekening dan melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud demikian OJK," jelasnya.
OJK sentiasa berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan industri perbankan terhadap nasabah.
" Kami mendorong partisipasi aktif pelaku industri sehingga tentuannya dimaksud dapat diimplementasikan secara optimal dari sisi pengelolaan rekening nasabah," tandasnya.
Baca Juga: Dana Segar Rp384 Triliun Mengalir ke Perbankan! Ini Tujuan Bank Indonesia
Tidak hanya itu, pihaknya senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan pihak lainnya yang terkait untuk memastikan prinsip perlindungan nasabah tetap.
Salah satunya, diterapkan dalam segala aspek yang bersinggungan dengan kepemilikan nasabah atas produk Bank sebagai bagian untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan.
Berita Terkait
-
Investor Wajib Waspada! OJK Imbau Jangan Telan Mentah-mentah Rumor Unjuk Rasa
-
Bank ANZ Berencana PHK 5000 Karyawan, CEO Minta Maaf, Ada Apa?
-
IHSG Anjlok, OJK Minta Investor Jangan Percaya Rumor
-
Rupiah Dibuka Perkasa, BI Terus Beri Obat Kuat Biar Stabil
-
Seminggu Ada Demo, Aliran Modal Asing Sudah Kabur Rp250 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar