- OJK minta bank tidak blokir rekening dormant kecuali ada indikasi kejahatan
- Bank didorong aktif menghubungi nasabah untuk aktivasi kembali rekening
- OJK koordinasi dengan BI dan pemerintah demi perlindungan dan kepercayaan nasabah.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perbankan tidak memblokir rekening dormant.
Hal itu agar tidak mengganggu data nasabah yang ingin bertransaksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menghimbau agar rekening yang tidak aktif untuk tidak diblokir. Kecuali, ada terindikasi tindak keuangan ilegal.
"OJK saat ini sedang mengkaji pengaturan mengenai rekening tidak aktif dan mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," kata Dian dalam RDK Bulanan secara virtual, Kamis (4/9/2025).
Dia pun meminta perbankan harus aktif dalam membuka rekening nasabah yang sempat diblokir.
Sehingga, nasabah bisa menggunakan rekeningnya untuk bertransaksi.
"Kami mendorong industri perbakan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu, untuk melakukan aktivasi rekening dan melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud demikian OJK," jelasnya.
OJK sentiasa berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan industri perbankan terhadap nasabah.
" Kami mendorong partisipasi aktif pelaku industri sehingga tentuannya dimaksud dapat diimplementasikan secara optimal dari sisi pengelolaan rekening nasabah," tandasnya.
Baca Juga: Dana Segar Rp384 Triliun Mengalir ke Perbankan! Ini Tujuan Bank Indonesia
Tidak hanya itu, pihaknya senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan pihak lainnya yang terkait untuk memastikan prinsip perlindungan nasabah tetap.
Salah satunya, diterapkan dalam segala aspek yang bersinggungan dengan kepemilikan nasabah atas produk Bank sebagai bagian untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan.
Berita Terkait
-
Investor Wajib Waspada! OJK Imbau Jangan Telan Mentah-mentah Rumor Unjuk Rasa
-
Bank ANZ Berencana PHK 5000 Karyawan, CEO Minta Maaf, Ada Apa?
-
IHSG Anjlok, OJK Minta Investor Jangan Percaya Rumor
-
Rupiah Dibuka Perkasa, BI Terus Beri Obat Kuat Biar Stabil
-
Seminggu Ada Demo, Aliran Modal Asing Sudah Kabur Rp250 Miliar
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri