- OJK minta bank tidak blokir rekening dormant kecuali ada indikasi kejahatan
- Bank didorong aktif menghubungi nasabah untuk aktivasi kembali rekening
- OJK koordinasi dengan BI dan pemerintah demi perlindungan dan kepercayaan nasabah.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perbankan tidak memblokir rekening dormant.
Hal itu agar tidak mengganggu data nasabah yang ingin bertransaksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menghimbau agar rekening yang tidak aktif untuk tidak diblokir. Kecuali, ada terindikasi tindak keuangan ilegal.
"OJK saat ini sedang mengkaji pengaturan mengenai rekening tidak aktif dan mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," kata Dian dalam RDK Bulanan secara virtual, Kamis (4/9/2025).
Dia pun meminta perbankan harus aktif dalam membuka rekening nasabah yang sempat diblokir.
Sehingga, nasabah bisa menggunakan rekeningnya untuk bertransaksi.
"Kami mendorong industri perbakan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu, untuk melakukan aktivasi rekening dan melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud demikian OJK," jelasnya.
OJK sentiasa berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan industri perbankan terhadap nasabah.
" Kami mendorong partisipasi aktif pelaku industri sehingga tentuannya dimaksud dapat diimplementasikan secara optimal dari sisi pengelolaan rekening nasabah," tandasnya.
Baca Juga: Dana Segar Rp384 Triliun Mengalir ke Perbankan! Ini Tujuan Bank Indonesia
Tidak hanya itu, pihaknya senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan pihak lainnya yang terkait untuk memastikan prinsip perlindungan nasabah tetap.
Salah satunya, diterapkan dalam segala aspek yang bersinggungan dengan kepemilikan nasabah atas produk Bank sebagai bagian untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan.
Berita Terkait
-
Investor Wajib Waspada! OJK Imbau Jangan Telan Mentah-mentah Rumor Unjuk Rasa
-
Bank ANZ Berencana PHK 5000 Karyawan, CEO Minta Maaf, Ada Apa?
-
IHSG Anjlok, OJK Minta Investor Jangan Percaya Rumor
-
Rupiah Dibuka Perkasa, BI Terus Beri Obat Kuat Biar Stabil
-
Seminggu Ada Demo, Aliran Modal Asing Sudah Kabur Rp250 Miliar
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026