Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terkait modus kejahatan yang banyak digunakan di sektor industri keuangan.
Hal ini berdasarkan aduan masyarakat yang sering terkena penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan bahwa aduan tersebut terkait modus baru yang menggunakan teknologi digital.
Salah satunya memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelegence (AI).
“Kami sampaikan bahwa pada Agustus ini ada yang khusus melaporkan terkait AI, ada tiga pengaduan," kata Friderica dikutip YouTube OJK, Senin (8/9/2025).
Dia mengatakan, skema penipuan tersebut makin beragam untuk AI. Mulai dari impersonifikasi atau meniru identitas orang lain, robot trading dan investasi berbasis AI, SMS masking palsu, hingga pemalsuan bukti transfer menggunakan AI.
"Modus-modus tersebut masuk kategori social engineering dan juga peretasan akun," imbuhnya.
Sayangnya, Friderica menambahkan, masih banyak masyarakat yang terjebak, terutama ketika pelaku berpura-pura menjadi customer service dari lembaga keuangan, agen perjalanan, hingga instansi pemerintah.
Selain itu, OJK juga menemukan sejumlah modus lain yang termasuk dalam kategori social engineering dan peretasan akun.
Baca Juga: Panduan Bikin Prompt Gemini AI Miniatur Bergerak yang Viral: Ini Formulanya untuk Hasil Maksimal
Salah satu contoh kasus yakni impersonation atau peniruan identitas berizin, penawaran investasi berkedok perdagangan aset kripto, penawaran investasi dengan iming-iming tugas tertentu, penipuan robot trading, hingga fake SMS masking.
"Kita memang harus selalu mengingat bahwa di era digital yang terus berkembang ini muncul juga banyak tantangan dan permasalahan di masyarakat kita salah satunya yaitu berbagai penipuan dan scam yang menggunakan teknologi," tandasnya.
Berita Terkait
-
OJK Ambil Tindakan Antisipasi Demo! Nasabah Bank Aman?
-
OJK Bakal Permudah Debitur yang Terdampak Aksi Demontrasi
-
Pasca-Demo Rusuh, Sejumlah Gedung Pemerintah yang Rusak Ajukan Klaim Asuransi ke OJK
-
Izin Ditolak OJK, Bursa Kripto Indonesia Dilarang Lakukan Perdagangan Aset Kripto
-
Jangan Panik! OJK: Bank Tak Boleh Sembarangan Blokir Rekening Dormant!
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
Siapkan Dana USD 50 Juta, MedcoEnergi Lakukan Buyback Saham
-
Waduh, Cadangan Devisa Indonesia Makin Terkikis, Tembus Rp 2.460 Triliun
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Promo HAP Alfamidi Bikin Belanja Hemat Satu Pekan Penuh!
-
Harga Emas Antam Masih TInggi Dibanderol Rp 2,06 Juta pet Gram
-
IHSG Bergerak Perkasa di Awal Sesi Senin, Cek Saham-saham Top Gainers
-
12 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klik untuk Rebut Saldonya!
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Bantu Program Presiden Prabowo, Bank Indonesia Bakal Hati-hati Kelola Anggaran
-
Saldo DANA Kaget: 3 Link Siap Diklaim, Berpeluang Dapat Rp245 Ribu!
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo