Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terkait modus kejahatan yang banyak digunakan di sektor industri keuangan.
Hal ini berdasarkan aduan masyarakat yang sering terkena penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan bahwa aduan tersebut terkait modus baru yang menggunakan teknologi digital.
Salah satunya memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelegence (AI).
“Kami sampaikan bahwa pada Agustus ini ada yang khusus melaporkan terkait AI, ada tiga pengaduan," kata Friderica dikutip YouTube OJK, Senin (8/9/2025).
Dia mengatakan, skema penipuan tersebut makin beragam untuk AI. Mulai dari impersonifikasi atau meniru identitas orang lain, robot trading dan investasi berbasis AI, SMS masking palsu, hingga pemalsuan bukti transfer menggunakan AI.
"Modus-modus tersebut masuk kategori social engineering dan juga peretasan akun," imbuhnya.
Sayangnya, Friderica menambahkan, masih banyak masyarakat yang terjebak, terutama ketika pelaku berpura-pura menjadi customer service dari lembaga keuangan, agen perjalanan, hingga instansi pemerintah.
Selain itu, OJK juga menemukan sejumlah modus lain yang termasuk dalam kategori social engineering dan peretasan akun.
Baca Juga: Panduan Bikin Prompt Gemini AI Miniatur Bergerak yang Viral: Ini Formulanya untuk Hasil Maksimal
Salah satu contoh kasus yakni impersonation atau peniruan identitas berizin, penawaran investasi berkedok perdagangan aset kripto, penawaran investasi dengan iming-iming tugas tertentu, penipuan robot trading, hingga fake SMS masking.
"Kita memang harus selalu mengingat bahwa di era digital yang terus berkembang ini muncul juga banyak tantangan dan permasalahan di masyarakat kita salah satunya yaitu berbagai penipuan dan scam yang menggunakan teknologi," tandasnya.
Berita Terkait
-
OJK Ambil Tindakan Antisipasi Demo! Nasabah Bank Aman?
-
OJK Bakal Permudah Debitur yang Terdampak Aksi Demontrasi
-
Pasca-Demo Rusuh, Sejumlah Gedung Pemerintah yang Rusak Ajukan Klaim Asuransi ke OJK
-
Izin Ditolak OJK, Bursa Kripto Indonesia Dilarang Lakukan Perdagangan Aset Kripto
-
Jangan Panik! OJK: Bank Tak Boleh Sembarangan Blokir Rekening Dormant!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
6 Cara Mengakali Salah Shade Bedak agar Tetap Menyatu dengan Warna Kulit
-
Dedemit Kepala Putus yang Menyamar Menjadi Penjual Bakso Keliling
-
Shin Tae-yong Dilaporkan Kena Sanksi Berat KFA Terkait Dugaan Tindak Kekerasan
-
Charger Lokal Pertama Berteknologi Pengatur Tegangan Presis, Ini Bisa Jadi Solusi Overheat iPhone 17
-
Perang Meluas, 2 Nadi Minyak Dunia Jadi Arena Terbang Rudal dan Bom Drone
-
8 Weton Balungan Sugih Apa Saja? Ini Daftar Menurut Primbon Jawa dan Maknanya
-
Kegiatan Usaha PFII Pakai Dolar AS, Purbaya Ungkap Nasib Rupiah di Tengah Pelemahan
-
Apa Tema Resmi HUT ke-81 RI Tahun 2026? Ini Makna dan Link Download Logo
-
Soal Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dirjen Pajak Minta Publik Tak Perlu Perbesar Isu
-
Kapan Puncak Kejayaan Weton Selasa Legi? Cek Bocoran Usia Emas dan Garis Rezeki di Sini!