Bisnis / Energi
Senin, 08 Desember 2025 | 19:05 WIB
KLH menghentikan sementara operasi tambang emas PT Agincourt Resources yang terafiliasi PT Astra International Tbk (ASII) di Batang Toru. Diduga perparah banjir mematikan yang pada akhir November hingga awal Desember 2025. Foto: Warga mengamati sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). [Antara]
Baca 10 detik
  • KLH membekukan sementara izin tambang emas PT Agincourt Resources, yang dikuasai oleh perusahaan terafiliasi PT Astra International Tbk (ASII) di Batang Toru menyusul banjir dan longsor di Sumatera.
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai pembekuan izin tersebut dari KLH.
  • KLH mewajibkan audit lingkungan pada perusahaan di DAS Batang Toru dan mengancam proses hukum jika terbukti memperparah bencana.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia buka suara soal langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang membekukan sementara perizinan perusahaan tambang emas yang dioperasikan PT Agincourt Resources yang terafiliasi dengan Astra International (ASII) di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Agincourt Resources (PTAR) dikuasai secara mayoritas - sekitar 95 persen - oleh PT Danusa Tambang Nusantara. Danusa sendiri dipegang sahamnya oleh dua anak usaha ASII yakni PT United Tractors Tbk (UNTR) dan oleh PT Pamapersada Nusantara.

Terkait hal tersebut, Bahlil mengaku belum menerima laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

"Saya belum mendapat laporan hasil daripada Kementerian Lingkungan Hidup," kata Bahlil saat ditemui wartawan di Jakarta Selatan pada Senin (8/12/2025).

Bahlil pun menyebut akan menindaklanjuti keputusan Kementerian Lingkungan Hidup itu usai menerima laporannya langsung.

"Saya dapat dulu baru saya kaji," kata Bahlil.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan raksasa yang beroperasi di wilayah hulu, mulai dari perusahaan sawit, tambang, hingga pembangkit listrik.

Keputusan itu diambil setelah banjir dan longsor yang terjadi di tiga provinsi Sumatera, khususnya di Sumatera Utara.

"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," kata Menteri Hanif pada akhir pekan kemarin.

Baca Juga: KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak

KLH menyimpulkan adanya tekanan ekologis yang berat di hulu DAS. Untuk itu audit lingkungan yang komprehensif diwajibkan sebagai langkah darurat untuk mengendalikan kerusakan lebih lanjut, terutama mengingat curah hujan ekstrem di kawasan tersebut yang kini bisa mencapai lebih dari 300 mm per hari.

Hanif menegaskan bahwa proses ini tidak akan berhenti pada audit semata. Pemerintah akan menempuh jalur hukum jika ditemukan bukti pelanggaran yang berkontribusi pada parahnya bencana alam yang terjadi.

"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," jelas Hanif.

Agincourt Dkk Perparah Banjir

Hanif pada awal minggu lalu mengungkap akan memanggil delapan perusahaan yang berdasarkan data pemerintah berkontribusi dalam memperparah banjir Sumatera yang telah menelan hampir 1000 korban jiwa sejak pekan lalu.

Faisol mengatakan satu dari perusahaan yang akan dipanggil itu adalah Agincourt Resources (PTAR), perusahaan tambang emas di bawah PT Astra Internasional Tbk (ASII).

Load More