- OJK mengawasi influencer keuangan (finfluencer) dan aturan terkait sedang dalam tahap finalisasi, diperkirakan terbit kuartal I-2026.
- Finfluencer wajib bersikap jujur terbuka mengenai kerja sama berbayar saat mengendorse produk jasa keuangan kepada publik.
- Aktivitas tertentu finfluencer, seperti nasihat investasi, memerlukan pemenuhan ketentuan perizinan sesuai sektor yang berlaku.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan, pengawasan industri jasa keuangan, termasuk kepada para influencer yang menawarkan produk keuangan kepada masyarakat atau disebut juga financial influencer atau finfluencer.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, aturan bagi finfluencer telah memasuki tahap finalisasi.
"(Aturan) finfluencer kita sudah tahap final sih. Memang agak ngulur ya kemarin, karena ada perkembangan-perkembangan yang cukup menarik," ujarnya dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025, di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Wanita yang kerap disapa Kiki ini, melanjutkan perkiraan penerbitan aturan untuk finfluencer akan dilakukan tahun depan atau pada kuartal I- 2026. Hal ini seiring dengan perkembangan cukup cepat dan dampak yang ditimbulkan cukup luas.
"Kalau tahun depan iyalah, kuartal satu lah. Ngga mungkin tahun ini, ngantri soalnya," bebernya.
Kiki mengungkapkan, saat ini sudah banyak negara yang menerapkan aturan bagi para influencer yang menawarkan produk jasa keuangan.
"Kalau dulu kita masih belajar dari Perancis saja, sekarang sudah semakin banyak negara yang menerapkan aturan kepada Finfluencer," ucapnya.
Kiki menjabarkan, para influencer harus jujur terbuka jika melakukan kerja sama pada perusahaan jasa keuangan.
"Pada intinya Finfluencer itu harus terbuka ketika mereka melakukan endorse produk. Jangan dibilang saya menggunakan ini, saya berawang-awang, padahal sebenarnya dibayar," sebutnya.
Baca Juga: OJK Sanksi Tegas Lembaga Keuangan yang Abaikan Akses Inklusif Disabilitas
Sebab, keterbukaan dan kejujuran sangat penting bagi informasi masyarakat terhadap suatu lembaga jasa keuangan.
"Ada kasus besar kemarin yang teman-teman juga pasti tahu kasusnya, Tapi saya nggak usah sebut nam, Kita panggil itu ya si orang yang menjajakan itu, bukannya tanpa komisi, ternyata dia adalah dibayar oleh perusahaan Bahkan dapat komisi Rp 450 juta. Besar sekali," imbuhnya.
Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa finfluencer juga harus mematuhi ketentuan perizinan sesuai dengan ketentuan sektor yang berlaku dalam hal melakukan aktivitas yang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang wajib memiliki suatu izin tertentu.
"Misalnya untuk memberikan nasihat investasi wajib memiliki izin sebagai investasi, pemasaran asuransi, dan seterusnya," ucapnya.
Kemudian, para influencer keuangan tersebut wajib memahami produk layanan keuangan yang dipublikasikan kepada masyarakat,
Hal ini untuk memastikan masyarakat mendapat informasi yang jelas, akurat, jujur, kemudian tentu saja mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan.
"Kemudian tentu saja Finfluencer mengedepankan transparansi termasuk terkait identitasnya serta benturan kepentingan atas setiap informasi yang disampaikan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan
-
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom
-
Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
-
Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI
-
OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto
-
CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional
-
IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
-
Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju