- OJK mengawasi influencer keuangan (finfluencer) dan aturan terkait sedang dalam tahap finalisasi, diperkirakan terbit kuartal I-2026.
- Finfluencer wajib bersikap jujur terbuka mengenai kerja sama berbayar saat mengendorse produk jasa keuangan kepada publik.
- Aktivitas tertentu finfluencer, seperti nasihat investasi, memerlukan pemenuhan ketentuan perizinan sesuai sektor yang berlaku.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan, pengawasan industri jasa keuangan, termasuk kepada para influencer yang menawarkan produk keuangan kepada masyarakat atau disebut juga financial influencer atau finfluencer.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, aturan bagi finfluencer telah memasuki tahap finalisasi.
"(Aturan) finfluencer kita sudah tahap final sih. Memang agak ngulur ya kemarin, karena ada perkembangan-perkembangan yang cukup menarik," ujarnya dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025, di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Wanita yang kerap disapa Kiki ini, melanjutkan perkiraan penerbitan aturan untuk finfluencer akan dilakukan tahun depan atau pada kuartal I- 2026. Hal ini seiring dengan perkembangan cukup cepat dan dampak yang ditimbulkan cukup luas.
"Kalau tahun depan iyalah, kuartal satu lah. Ngga mungkin tahun ini, ngantri soalnya," bebernya.
Kiki mengungkapkan, saat ini sudah banyak negara yang menerapkan aturan bagi para influencer yang menawarkan produk jasa keuangan.
"Kalau dulu kita masih belajar dari Perancis saja, sekarang sudah semakin banyak negara yang menerapkan aturan kepada Finfluencer," ucapnya.
Kiki menjabarkan, para influencer harus jujur terbuka jika melakukan kerja sama pada perusahaan jasa keuangan.
"Pada intinya Finfluencer itu harus terbuka ketika mereka melakukan endorse produk. Jangan dibilang saya menggunakan ini, saya berawang-awang, padahal sebenarnya dibayar," sebutnya.
Baca Juga: OJK Sanksi Tegas Lembaga Keuangan yang Abaikan Akses Inklusif Disabilitas
Sebab, keterbukaan dan kejujuran sangat penting bagi informasi masyarakat terhadap suatu lembaga jasa keuangan.
"Ada kasus besar kemarin yang teman-teman juga pasti tahu kasusnya, Tapi saya nggak usah sebut nam, Kita panggil itu ya si orang yang menjajakan itu, bukannya tanpa komisi, ternyata dia adalah dibayar oleh perusahaan Bahkan dapat komisi Rp 450 juta. Besar sekali," imbuhnya.
Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa finfluencer juga harus mematuhi ketentuan perizinan sesuai dengan ketentuan sektor yang berlaku dalam hal melakukan aktivitas yang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang wajib memiliki suatu izin tertentu.
"Misalnya untuk memberikan nasihat investasi wajib memiliki izin sebagai investasi, pemasaran asuransi, dan seterusnya," ucapnya.
Kemudian, para influencer keuangan tersebut wajib memahami produk layanan keuangan yang dipublikasikan kepada masyarakat,
Hal ini untuk memastikan masyarakat mendapat informasi yang jelas, akurat, jujur, kemudian tentu saja mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja
-
Pelindo dan 14 BUMN Luncurkan Kolaborasi TJSL di Raja Ampat, Perkuat Kemandirian Masyarakat 3T
-
IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus
-
Dihantam Tarif AS, ESDM Justru Percepat Ambisi Energi Surya 100 GW
-
Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!
-
Menaker Akan Wajibkan Perusahaan Ikut Gaji Peserta Program Magang Nasional
-
Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional
-
Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius
-
Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga
-
Waskita Beton Precast (WSBP) Kantongi Pendapatan Rp395 Miliar