Suara.com - Tahukah Anda bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya akan diberikan pada beberapa golongan pekerja? Oleh karena itu, penting untuk tahu cara cek penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan bulan September 2025.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU periode Juni–Juli 2025 dengan nominal Rp300.000 per bulan yang dibayarkan untuk dua bulan sekaligus. Jumlah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Lantas, apakah pekerja yang sudah menerima BSU periode sebelumnya berhak mendapatkan bantuan kembali di bulan September 2025? Simak informasi berikut untuk jawabannya.
Cara cek penerima bsu bpjs ketenagakerjaan Septemner 2025
Proses pengecekan daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak selalu harus dilakukan dengan perangkat komputer atau laptop.
Saat ini, masyarakat cukup menggunakan ponsel untuk melakukan pengecekan. Berikut sejumlah cara beserta langkah-langkah yang bisa dijadikan panduan.
Melalui Situs Resmi Kemnaker
- Buka browser pada perangkat dan ketik alamat bsu.kemnaker.go.id.
- Setelah laman tampil, gulir ke bawah sampai menemukan menu Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi juga kode keamanan atau captcha yang tersedia.
- Jika captcha sulit dibaca, klik tombol Ganti untuk menampilkan kode baru.
- Tekan tombol Cek Status.
Bila tidak memenuhi syarat, akan muncul pemberitahuan: Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025. Jika sebaliknya, sistem akan menunjukkan bahwa Anda berhak menerima bantuan.
Melalui Portal BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas
- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulirkan halaman hingga terlihat tulisan Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
- Lengkapi data yang diminta, mulai dari NIK hingga alamat email.
- Klik tombol Lanjutkan.
- Ikuti prosedur sampai selesai, kemudian hasil pengecekan nama penerima akan ditampilkan.
Menggunakan Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.
- Pastikan sudah memiliki akun. Lalu, pada halaman login tekan ikon huruf “i” berwarna oranye di bagian kanan bawah.
- Pilih tombol putih dengan simbol telapak tangan (urutan keempat dari atas).
- Pada kolom Jenis Bantuan, pilih opsi BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH 2025.
- Masukkan NIK di kotak yang tersedia.
- Tekan Cek Status Penerima.
- Lanjutkan sesuai arahan hingga status penerima muncul di layar.
Persyaratan Penerima BSU 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU.
- Merupakan pekerja atau buruh.
- Wajib berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan April 2025.
- Mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
- Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun Polri.
- Diutamakan bagi pekerja/buruh yang belum pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU berlangsung.
Kapan BSU bulan September 2025 cair?
Sampai saat ini belum ada tanggal pasti mengenai pencairan BSU Ketenagakerjaan.
Melihat pengalaman pencairan BSU periode Juni hingga Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan selalu menyampaikan informasi terkini melalui akun resmi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
IPO SpaceX Siap Pecahkan Valuasi Tertinggi dalam Sejarah, Setara 10 Kali Lipat APBN