Bisnis / Makro
Senin, 15 September 2025 | 14:56 WIB
Kemnaker memanggil 41 perusahaan yang menunggak kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJS TK)

Suara.com - Kemnaker memanggil 41 perusahaan di Provinsi Jawa Barat, karena dinilai belum berkomitmen dalam melaksanakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. Dari surat panggilan yang beredar, ke 41 perusahaan tersebut  diminta hadir dan memberikan klarifikasi di kantor Dirjen Binwasnaker dan K3 Cq Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan antara pada 25 - 29 Agustus 2025.

Ke 41 perusahaan tersebut antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH dan OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

Terkait hal ini, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar menyampaikan bahwa panggilan terhadap ke 41 perusahaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan norma kepatuhan jaminan sosial sebelumnya terhadap 95 perusahaan di Jawa Barat pada Maret 2025.

Pada pemeriksaan tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan ketidakpatuhan perusahaan berupa tidak mendaftarkan sebagian pekerja atau tidak melaporkan upah pekerja yang sebenarnya atau di bawah dari sebenarnya, serta tidak membayar atau terlambat membayar premi iuran dalam beberapa bulan terakhir sehingga kepada mereka diberikan nota peringatan untuk melakukan perbaikan dan mematuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rinaldi tidak menafikan adanya sebagian perusahaan yang telah mematuhi nota peringatan berkaitan dengan piutang iuran, hal ini dibuktikan dengan adanya setoran pembayaran iuran dari perusahaan terperiksa ke BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp25 miliar, namun menurut Rinaldi, hal tersebut masih jauh dari yang diharapkan, sehingga ke 41 perusahaan tersebut diundang kembali untuk dimintakan lagi komitmennya dan mengingatkan konsekwensinya jika tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Operasi Pengawasan Ketenagakerjaan terhadap kepatuhan norma Jaminan Sosial, merupakan bentuk dukungan real dari Kementerian Ketenagakerjaan terhadap kebijakan Negara dalam mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang kuat. Operasi tersebut terus dilakukan secara berkala sebagaimana terakhir dilaksanakan di Kota / Kab. Bogor, Cianjur dan Bekasi pada 1 - 4 September 2025.

Kolaborasi Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, juga mengapresiasi serta mendorong penegakan kepatuhan perusahaan terhadap hak pekerja.

“Kami mengapresiasi kolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI atas pengawasan terpadu ini. BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri dalam konteks penegakan kepatuhan. Salah satu kolaborasi dalam penegakan kepatuhan adalah melalui Pengawasan Terpadu,” ujarnya.

Lebih lanjut Pramudya menjelaskan, Pengawasan Terpadu (Waspadu) sebagai upaya pemulihan hak-hak pekerja dari Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) yang menunggak Iuran serta Daftar Sebagian Upah dan Tenaga Kerja. Hingga Agustus 2025, telah dilaksanakan Waspadu di tingkat Pusat bersama Kementerian Ketenagakerjaan kepada 166 PK/BU dari 8 Provinsi, termasuk salah satunya Jawa Barat.

Baca Juga: Solusi Jika Nama Tidak Muncul di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Selain upaya penegakan kepatuhan PK/BU atas Kepesertaan Tenaga Kerja WNI, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemnaker telah melakukan upaya kolaborasi penegakan kepatuhan atas kepesertaan Tenaga Kerja Asing (TKA). ***

Load More