Bisnis / Makro
Selasa, 16 September 2025 | 18:50 WIB
Peran UMKM cukup vital, membuat pemerintah mendorong sektor ini terus tumbuh dan naik kelas, dan berikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza menegaskan perlunya kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk membawa UMKM naik kelas, salah satunya dengan memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Hal ini turut menjadi perhatian Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar yang turut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat fungsi UMKM sebagai solusi kesejahteraan rakyat. Menurutnya perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu hal yang juga akan terus ia perjuangkan bagi para pekerja UMKM.

"Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan yang kedua Jaminan Kematian. Nah ini saja sudah membuat nyaman pekerja. Nah kita akan terus dorong UMKM juga mendapatkan,"terangnya.

Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza bersama dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, yang disaksikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar pada Selasa (16/9/2025) (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Pasalnya menurut data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) disebut bahwa jumlah UMKM di Indonesia mencapai 56,14 juta unit usaha, dan berkontribusi terhadap 60,51 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu UMKM juga sukses menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional.

Peran UMKM yang cukup vital, membuat pemerintah mendorong sektor tersebut untuk terus tumbuh dan naik kelas, salah satunya dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Upaya tersebut secara resmi diwujudkan lewat Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza bersama dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, yang disaksikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar pada Selasa (16/9) di Lombok Tengah, NTB.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dirinya menyebut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusi seluruh warga negara, termasuk didalamnya para pengusaha UMKM.

"Kami mengapresiasi dan menyambut baik langkah strategis Kementerian UMKM dalam meningkatkan produktivitas para pengusaha UMKM. Hal ini tentu menjadi bukti bahwa negara senantiasa hadir untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan hak konstitusinya berupa jaminan sosial ketenagakerjaan,"terang Pramudya.

"BPJS Ketenagakerjaan tentunya mendukung bagaimana agar UMKM naik kelas dengan cara meningkatkan produktivitas. BPJS Ketenagakerjaan lewat perlindungan jaminan sosial yang diberikan akan memberikan rasa aman dan rasa nyaman bagi seluruh ekosistem di UMKM ini untuk dapat bekerja keras dan bebas cemas,"imbuhnya.

Baca Juga: Lewat Mekaarpreneur, PNM Siapkan Generasi Wirausaha Tangguh di Era Digital

Pramudya yakin lewat dorongan yang kuat dari Pemerintah, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat lebih inklusif dan menjangkau lebih banyak pekerja di sektor UMKM, sebab hingga saat ini baru 27,26 persen atau sekitar 17,5 juta pekerja UMKM yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan maka seluruh risiko yang terjadi saat bekerja akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga cash flow mereka tidak akan terganggu,"imbuhnya.

Terbukti secara nasional hingga 31 Agustus, manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan oleh lebih dari 955 ribu pekerja UMKM maupun ahli warisnya, dengan total nominal mencapai Rp14,5 Triliun. Termasuk beasiswa kepada 5.743 anak pekerja UMKM senilai Rp21,6 Miliar.

Seraya menutup keterangannya, Pramudya berharap sinergi ini nantinya dapat didukung dengan regulasi yang kuat sehingga tidak ada satupun pekerja UMKM yang tertinggal dan cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat terwujud. ***

Load More