-
Revisi Undang-Undang BUMN akan mengembalikan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, membatalkan aturan sebelumnya yang menimbulkan polemik.
-
DPR dan pemerintah akan mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pembatasan masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN maksimal dua tahun.
-
Revisi ini juga akan memperjelas fungsi BUMN setelah kehadiran Danantara, dengan mengkaji ulang perubahan status kementerian menjadi badan regulator.
Suara.com - Sebuah wacana mengejutkan muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut DPR dan pemerintah sedang mengkaji ulang status pejabat BUMN yang saat ini tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Menurut Dasco, polemik yang berkembang di masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama. "Itu banyak polemik mengenai, misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Nah, itu sedang dibahas. Kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (24/9/2025).
Saat ini, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN secara tegas bukan merupakan penyelenggara negara. Jika revisi ini disahkan, status tersebut akan berubah, membawa implikasi besar terhadap akuntabilitas dan pengawasan pejabat di perusahaan pelat merah.
Selain itu, revisi UU BUMN juga akan mengakomodasi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk soal batasan waktu dua tahun bagi wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris.
Dasco juga menyinggung tentang perubahan fungsi kementerian yang akan diubah menjadi badan. Contohnya, fungsi kementerian akan hanya sebatas sebagai regulator. Ia menyebut, nama kementerian akan diubah menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, meskipun ada perubahan, BUMN akan tetap berdiri sendiri dan tidak melebur ke dalam Danantara. Ia berharap revisi UU ini dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang DPR.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto
-
Pra Penjualan CBDK Melonjak 309 Persen di Kuartal IV 2025
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan
-
Harga Emas Naik Pada Akhir Pekan, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
-
Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor
-
Kode SWIFT BSI dan Panduan Lengkap Transaksi Internasional