- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membocorkan bahwa Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
- Perubahan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang sedang berjalan.
- Salah satu poin krusial dalam revisi UU ini adalah polemik mengenai status pejabat BUMN. Beberapa pihak berpendapat, pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Hal ini menjadi pokok bahasan utama dalam revisi yang bertujuan mengembalikan aturan ke bentuk semula.
Suara.com - Teka-teki nasib Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah pemerintahan baru akhirnya terkuak. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membocorkan bahwa Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Sebaliknya, kementerian ini akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Perubahan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang sedang berjalan. Dasco menyebut, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik status BUMN.
"Nggak (dilebur dengan Danantara), dia sendiri tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (24/9/2025).
Salah satu poin krusial dalam revisi UU ini adalah polemik mengenai status pejabat BUMN. Beberapa pihak berpendapat, pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Hal ini menjadi pokok bahasan utama dalam revisi yang bertujuan mengembalikan aturan ke bentuk semula.
Dasco menargetkan, revisi UU BUMN ini dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026. Ia menegaskan, DPR telah menerima banyak masukan dari publik dan akan terus melibatkan partisipasi masyarakat dalam prosesnya.
"Ya kan itu kan karena memang sudah banyak masukan dari publik selama beberapa, hampir setahun ini kan? Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak," ujar Dasco.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli