- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membocorkan bahwa Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
- Perubahan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang sedang berjalan.
- Salah satu poin krusial dalam revisi UU ini adalah polemik mengenai status pejabat BUMN. Beberapa pihak berpendapat, pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Hal ini menjadi pokok bahasan utama dalam revisi yang bertujuan mengembalikan aturan ke bentuk semula.
Suara.com - Teka-teki nasib Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah pemerintahan baru akhirnya terkuak. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membocorkan bahwa Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Sebaliknya, kementerian ini akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Perubahan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang sedang berjalan. Dasco menyebut, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik status BUMN.
"Nggak (dilebur dengan Danantara), dia sendiri tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (24/9/2025).
Salah satu poin krusial dalam revisi UU ini adalah polemik mengenai status pejabat BUMN. Beberapa pihak berpendapat, pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Hal ini menjadi pokok bahasan utama dalam revisi yang bertujuan mengembalikan aturan ke bentuk semula.
Dasco menargetkan, revisi UU BUMN ini dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026. Ia menegaskan, DPR telah menerima banyak masukan dari publik dan akan terus melibatkan partisipasi masyarakat dalam prosesnya.
"Ya kan itu kan karena memang sudah banyak masukan dari publik selama beberapa, hampir setahun ini kan? Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak," ujar Dasco.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
OJK: Paylater Hanya Boleh Ada di Bank dan Multifinance
-
Gandeng Vantara India, Kemenhut Revitalisasi Rumah Sakit Gajah Way Kambas
-
Dikeluhkan Petani, Pemerintah Langsung Pangkas Regulasi dan Turunkan HET Pupuk 20 Persen
-
Profil PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB): Saham, Pemilik, dan Keuangan
-
Cek dan Unduh SK PPPK Paruh Waktu di MyASN
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026