Suara.com - Mengurus pecah surat tanah membutuhkan waktu, pikiran, dan biaya yang tidak murah. Jika Anda orang yang sangat sibuk dan tidak punya waktu, maka urusan pecah surat tanah bisa dengan diwakilkan.
Caranya pun seperti mengurus surat secara mandiri. Bedanya, hanya dengan menambahkan syarat surat kuasa ke dalam berkas yang akan dikumpulkan. Syarat surat kuasa harus memuat hal-hal berikut.
1. Identitas pemberi kuasa (nama, NIK/KTP, alamat).
2. Identitas penerima kuasa (nama, NIK/KTP, alamat).
3. Uraian tugas/lingkup kuasa secara spesifik. Tambahkan deskripsi kerja misalnya untuk pecah sertifikat nomor berapa dan mendampingi sampai proses apa.
4. Tanda tangan pemberi kuasa (dan penerima kuasa bila diminta) serta tanggal.
5. Ditempeli materai yang cukup sesuai ketentuan.
6. Lampirkan fotokopi KTP keduanya dan fotokopi sertifikat. Periksa kembali kelengkapan dokumen seperti kebutuhan materai atau format khusus.
Demikian cara urus pecah surat tanah yang diwakilkan, yakni dengan menyertakan surat kuasa. Persyaratan berkas lain secara umum tetap sama yakni
Baca Juga: Dukung Transisi Energi Bersih, ZONAEBT Resmi Rilis Sertifikat REC ke Publik
1. Sertifikat tanah asli
2. Fotokopi KTP & KK pemohon
3. Surat kuasa (jika diwakilkan)
4. Peta situasi dan peta bidang tanah
5. Surat pernyataan tanah tidak sengketa
6. Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
7. Bukti pelunasan BPHTB
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Berikut komponen-komponen yang memerlukan biaya seperti dikutip dari berbagai sumber.
1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
Biaya ini dihitung berdasarkan lokasi dan luas tanah sehingga tarifnya bisa berbeda-beda. Pembagian biaya ini didasarkan atas tiga kategori yakni tanah dengan luas kurang dari 10 hektare, tanah dengan luas 10-1.000 hektare, dan tanah seluas lebih dari 1.000 hektare. Biaya pengukuran dan pemeriksaan dihitung secara terpisah. Rumus biaya pengukuran adalah sebagai berikut.
a. <10 hektare: (Luas/500 x HSBKu) + Rp100.000
b. 10-1.000 hektare: (Luas/4000 x HSBKu) + Rp14.000.000
c. >1.000: (Luas/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000
Sementara itu biaya pemeriksaan tanah dihitung dengan rumus: (Luas/500 x HSBKpa) + Rp350.000. HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran.
Sementara HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan Tanah. Rincian mengenai harga-harga ini bisa didapatkan di BPN masing-masing daerah.
2. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran untuk pemecahan sertifikat tanah induk adalah Rp50.000per sertifikat yang ingin dipecah. Biaya ini bisa dibayarkan saat anda mulai mendaftarkan sertifikat tersebut di BPN.
3. Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi
Biaya ini diberikan oleh pemohon yang ingin memecah sertifikatnya kepada petugas BPN yang bekerja mengukur dan memeriksa bidang tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut.
Biaya ini sangat bervariasi tergantung dari luas tanah dan letaknya. Namun biasanya setiap pengukuran tanah akan memakan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebesar Rp300.000.
4. Biaya BPHTB
BPHTB merupakan kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Biaya ini harus dibayarkan sebelum sertifikat hasil pemecahan diberikan kepada pemilik oleh BPN.
Cara menghitung BPHTB yakni sebesar 5% dari hasil pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Demikian hal-hal yang harus diperhatikan saat ingin memecah sertifikat tanah. Pemecahan ini kerap terjadi pada tanah warisan yang harus dibagi kepada beberapa ahli waris.
Komponen biaya untuk pemecahan tanah juga harus diperhatikan untuk mengurus legalitas aset Anda. Pemecahan sertifikat tanah ini sangat penting dilakukan.
Salah satu tujuannya yakni untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Pemecahan sertifikat juga berguna untuk kepentingan legalitas aset dan mempermudah penjualan. Dengan dokumen yang lengkap, nilai aset pun cenderung naik. Terlebih, dengan posisinya yang strategis juga ikut menaikkan harga.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Dijuluki Sultan Kemnaker, Segini Harta Kekayaan Irvian Bobby Mahendro Menurut LHKPN
-
Siapa Sultan Kemnaker? ASN Dijuluki 'Si Paling Banyak Uang' oleh Immanuel Ebenezer
-
Kuliti Modus Noel dkk Cekik Buruh, Eks Penyidik KPK Geleng-geleng: Matematika Korupsinya Dahsyat!
-
Juluki Irvian Bobby 'Sultan' Kemenaker, Modus Noel Ebenezer Palak Rp3 Miliar buat Renovasi Rumah!
-
Korupsi Kilat! KPK Ungkap Wamenaker Noel Terima Jatah Rp3 Miliar Hanya 2 Bulan Setelah Dilantik
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Dolar AS Menggila, Rupiah Tersungkur ke Level Rp17.658
-
IHSG Langsung Tersungkur Setelah Libur Panjang, DSSA Kena ARB
-
Emas Antam Lagi Nyungsep, Hari Ini Dibanderol Rp 2.764.000/Gram
-
Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru 2026, Cicilan 12 Sampai 60 Bulan
-
Upaya Damai AS - Iran Mandek, Harga Minyak Dunia Naik Kembali
-
Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction
-
Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!
-
Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak
-
OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya
-
IHSG Dibayangi Aksi Jual Asing Rp1,35 Triliun, Saham-saham di Asia Ikut Rontok