Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan di balik skandal pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Noel diduga menerima aliran dana haram Rp3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah dirinya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Setelah dilantik pada Oktober 2024, Noel tak butuh waktu lama untuk menikmati hasil pemerasan terkait sertifikasi K3.
"Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Setyo menjelaskan uang yang mengalir ke Noel adalah selisih yang harus dibayarkan kepada perusahaan jasa K3 (PJK3).
Dia menyebut para buruh yang ingin mengurus sertifikasi K3 harus membayar uang sebanyak Rp6 juta dari nominal aslinya, yakni Rp275 ribu atau akan dipersulit.
Dari praktik ini kemudian terkumpul Rp81 miliar.
Kemudian, uang sebanyak Rp69 miliar dinikmati Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
"Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, down payment (DP) rumah," ujar Setyo.
Baca Juga: Bukan Sekadar Tahu, KPK Sebut Wamenaker Noel Minta Jatah Rp3 M dan Ducati dari Pemerasan K3
"Setoran tunai kepada saudara GAH (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto), saudara HS (Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto), dan beberapa pihak lainnya,” ujar Setyo.
Lebih lanjut, KPK juga menemukan bukti yang menjelaskan bahwa uang sudah dibelikan sejumlah kendaraan roda empat.
Lalu, uang itu juga dipakai untuk penyertaan modal pada tiga perusahaan terafiliasi PJK3.
Dalam kasus tersebut, Gerry diduga nerima Rp3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025. Dana itu diterimanya melalui beberapa kali transaksi.
"(Dan telah dipakai) untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar," tutur Setyo.
Dalam kasus ini, Sub Koordinator Keselamatan Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan diduga menerima Rp3,5 miliar dari 2020-2025.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan