Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap fakta baru di balik kasus korupsi yang menjerat eks Wakil Mnteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Salah satunya soal aliran uang sebesar Rp3 miliar yang terima dari tersangka Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025.
Budi menyebut Noel saat itu meminta uang Rp3 miliar hasil korupsi kepada Irvian Bobby dengan dalih untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"IEG (Immanuel Ebenzer Gerungan) minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM (Irvian Bobby Mahendro) kasih Rp3 miliar," ungkap Budi kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Budi, Noel juga menjuluki Irvian Bobby sebagai 'sultan'. Julukan itu diberikan karena Irvian Bobby dinilai sebagai orang yang banyak uang.
"IEG menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3," jelasnya.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Noel, Irvian Bobby dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu (20/8/2025).
Sebagai Wamenaker Noel diduga mengetahui, membiarkan, bahkan turut menikmati aliran dana dan kendaraan mewah jenis sepeda motor Ducati dari hasil pemerasan dalam proses sertifikasi K3. Total aliran dana yang diterima para tersangka dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp81 miliar sejak tahun 2019.
Akibat perbuatannya, Noel telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia dan para tersangka lainnya kini ditahan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Komplotan Wamenaker Noel, Irvian Bobby Raup Uang Pemerasan Rp69 Miliar Buat Foya-foya
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kabinet yang baru terbentuk dan menyoroti praktik lancung di sektor pelayanan publik yang seharusnya mempermudah, bukan malah memeras pekerja dan dunia usaha.
Tag
Berita Terkait
-
Komplotan Wamenaker Noel, Irvian Bobby Raup Uang Pemerasan Rp69 Miliar Buat Foya-foya
-
Jadi Tersangka KPK, Wamenaker Noel Minta Ampun ke Prabowo: Semoga Saya Dapat Amnesti
-
Usai Drama Nangis Ditahan KPK, Wamenaker Noel Ngemis-ngemis Amnesti ke Prabowo!
-
Resmi Ditahan KPK: Habis Nangis, Wamenaker Noel Pamerkan Tangan Terborgol Sambil Senyum
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00
-
Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang
-
Aksi Koboi Curanmor Jakbar Berakhir di Cikupa, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Peluru Tajam