Suara.com - Di balik kemudahan pinjol, ancaman serius dari pinjol ilegal terus mengintai. Entitas ilegal ini beroperasi tanpa izin resmi, memanfaatkan kelengahan masyarakat untuk menjerat mereka dalam masalah keuangan yang parah.
Pinjaman online yang resmi dan legal harus terdaftar serta memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.
Regulasi ini memastikan adanya perlindungan konsumen, batasan bunga yang wajar, serta penagihan yang etis. Sayangnya, pinjol ilegal mengabaikan semua aturan ini.
Bahaya Mengintai di Balik Janji "Mudah Cair"
Pinjol ilegal sering kali menjanjikan proses pencairan dana yang sangat cepat hanya dengan bermodal KTP, tanpa melalui prosedur verifikasi yang ketat.
Tawaran manis inilah yang menjadi jebakan. Begitu terjerat, peminjam akan menghadapi serangkaian risiko berbahaya, antara lain:
- Bunga dan Denda yang Mencekik: Pinjol ilegal menerapkan suku bunga harian yang tidak masuk akal, jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang bisa membuat utang membengkak berkali-kali lipat.
- Penyalahgunaan Data Pribadi: Data pribadi seperti KTP, foto, dan kontak telepon yang diunggah dapat disalahgunakan atau disebarluaskan untuk mengintimidasi saat proses penagihan.
- Cara Penagihan yang Intimidatif dan Kasar: Pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal tidak segan menggunakan ancaman, teror, bahkan pelecehan kepada peminjam dan seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam.
Untuk melindungi masyarakat, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang dipimpin oleh OJK secara berkala memblokir entitas pinjol ilegal. Per 19 Juni 2025, Satgas Pasti telah memblokir ratusan entitas pinjol ilegal.
Daftar Contoh Aplikasi Pinjol Ilegal yang Telah Diblokir
Meskipun sudah diblokir, nama-nama aplikasi ini seringkali muncul kembali dengan nama atau developer yang sedikit dimodifikasi.
Baca Juga: OJK Pastikan Investasi Saham Bukan Masuk Judi, Ini Faktanya
Masyarakat wajib waspada terhadap aplikasi dengan nama yang tidak terdaftar di OJK, terutama yang memiliki ciri-ciri seperti yang disebutkan di atas.
Berikut adalah beberapa contoh nama pinjol ilegal yang dikonfirmasi belum terdaftar di OJK dan telah diblokir:
- KTA Kilat - Pinjam Duit Jadi Lebih Cepat
- Dinaran Rupiah Anda Bernilai
- Sinar Rupiah Pinjaman Guide
- Uang Kilat
- Dompet Beruntung Pinjaman Hint
- RajaUang - Pinjaman Online Cepat & Terpercaya
- DANA RAKYAT
- Pinjol OJK Cepat Cair Advice
- Go Uang
- SakuKami: Pinjaman Tips
- PAS DANA - Cair Kapan Saja, Pas Kamu Butuh
- Duit Kita
- Pohon Uang
- Dana Kilat
- TUGAS Penghasil Uang Nyata
Daftar ini hanyalah sebagian kecil. Seiring waktu, Satgas Pasti akan terus memperbarui dan memblokir entitas baru yang muncul.
Tiga Langkah Wajib Cek Legalitas Pinjol
Sebelum mengajukan pinjaman, langkah terpenting adalah memastikan legalitas penyedia layanan. Pinjol legal wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki modal disetor minimal Rp25 miliar, dan secara resmi terdaftar serta berizin OJK.
Ada beberapa cara mudah dan cepat untuk memastikan pinjol tersebut legal:
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Pertamina EP Temukan Sumber Minyak Baru di Sumsel, Segini Potensinya
-
Lowongan Kerja Hotel Trans, Ini Jadwal Walk-In Interview Januari 2026
-
Profil Mukhtara Air, Maskapai Baru dari Madinah Arab Saudi
-
Daya Beli Masyarakat Turun, Menkeu Purbaya Pede Pertumbuhan Capai 5,2 Persen
-
Kemenperin Siapkan Skema Pemulihan IKM Terdampak Bencana di Sumatera dan Aceh
-
IHSG Dua Hari Melejit Hingga Tembus Level 8.900, Apa Pemicunya?
-
Kemenkeu Klaim Ekonomi Indonesia Akhir 2025 Tetap Tangguh, Ini Buktinya
-
Emiten Jual Beli Besi Kapal Bekas (OPMS) Berencana Tambah 16 Lini Usaha Baru
-
Harga Saham DEWA Meroket Hari Ini, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Kemenhub Bekukan Izin Operasional Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak