Suara.com - Di balik kemudahan pinjol, ancaman serius dari pinjol ilegal terus mengintai. Entitas ilegal ini beroperasi tanpa izin resmi, memanfaatkan kelengahan masyarakat untuk menjerat mereka dalam masalah keuangan yang parah.
Pinjaman online yang resmi dan legal harus terdaftar serta memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.
Regulasi ini memastikan adanya perlindungan konsumen, batasan bunga yang wajar, serta penagihan yang etis. Sayangnya, pinjol ilegal mengabaikan semua aturan ini.
Bahaya Mengintai di Balik Janji "Mudah Cair"
Pinjol ilegal sering kali menjanjikan proses pencairan dana yang sangat cepat hanya dengan bermodal KTP, tanpa melalui prosedur verifikasi yang ketat.
Tawaran manis inilah yang menjadi jebakan. Begitu terjerat, peminjam akan menghadapi serangkaian risiko berbahaya, antara lain:
- Bunga dan Denda yang Mencekik: Pinjol ilegal menerapkan suku bunga harian yang tidak masuk akal, jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang bisa membuat utang membengkak berkali-kali lipat.
- Penyalahgunaan Data Pribadi: Data pribadi seperti KTP, foto, dan kontak telepon yang diunggah dapat disalahgunakan atau disebarluaskan untuk mengintimidasi saat proses penagihan.
- Cara Penagihan yang Intimidatif dan Kasar: Pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal tidak segan menggunakan ancaman, teror, bahkan pelecehan kepada peminjam dan seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam.
Untuk melindungi masyarakat, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang dipimpin oleh OJK secara berkala memblokir entitas pinjol ilegal. Per 19 Juni 2025, Satgas Pasti telah memblokir ratusan entitas pinjol ilegal.
Daftar Contoh Aplikasi Pinjol Ilegal yang Telah Diblokir
Meskipun sudah diblokir, nama-nama aplikasi ini seringkali muncul kembali dengan nama atau developer yang sedikit dimodifikasi.
Baca Juga: OJK Pastikan Investasi Saham Bukan Masuk Judi, Ini Faktanya
Masyarakat wajib waspada terhadap aplikasi dengan nama yang tidak terdaftar di OJK, terutama yang memiliki ciri-ciri seperti yang disebutkan di atas.
Berikut adalah beberapa contoh nama pinjol ilegal yang dikonfirmasi belum terdaftar di OJK dan telah diblokir:
- KTA Kilat - Pinjam Duit Jadi Lebih Cepat
- Dinaran Rupiah Anda Bernilai
- Sinar Rupiah Pinjaman Guide
- Uang Kilat
- Dompet Beruntung Pinjaman Hint
- RajaUang - Pinjaman Online Cepat & Terpercaya
- DANA RAKYAT
- Pinjol OJK Cepat Cair Advice
- Go Uang
- SakuKami: Pinjaman Tips
- PAS DANA - Cair Kapan Saja, Pas Kamu Butuh
- Duit Kita
- Pohon Uang
- Dana Kilat
- TUGAS Penghasil Uang Nyata
Daftar ini hanyalah sebagian kecil. Seiring waktu, Satgas Pasti akan terus memperbarui dan memblokir entitas baru yang muncul.
Tiga Langkah Wajib Cek Legalitas Pinjol
Sebelum mengajukan pinjaman, langkah terpenting adalah memastikan legalitas penyedia layanan. Pinjol legal wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki modal disetor minimal Rp25 miliar, dan secara resmi terdaftar serta berizin OJK.
Ada beberapa cara mudah dan cepat untuk memastikan pinjol tersebut legal:
- Cek Situs Resmi OJK: Kunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id. Cari menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank), lalu pilih Fintech. Halaman tersebut akan menampilkan daftar lengkap perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin.
- Hubungi Kontak Resmi OJK: Kirim pesan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157 atau melalui telepon ke OJK 157. Tanyakan langsung nama perusahaan atau aplikasi pinjol yang hendak Anda gunakan.
- Perhatikan Izin Akses Aplikasi: Pinjol legal hanya akan meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi Anda untuk verifikasi. JANGAN PERNAH izinkan pinjol untuk mengakses seluruh kontak, galeri foto, atau data pribadi lainnya di ponsel Anda. Jika aplikasi meminta akses berlebihan, itu adalah ciri pinjol ilegal.
Memeriksa legalitas adalah kunci utama untuk melindungi diri dari jerat pinjol ilegal yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan psikologis yang besar. Selalu berhati-hati dan bijak dalam memilih layanan pinjaman online!
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut
-
Ini Strategi BTN Salurkan Kredit Perumahan Bagi Masyarakat
-
Ekonom UI: Masyarakat Kok Makin Miskin kala Pemerintah Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen
-
Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998
-
IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi
-
Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!
-
Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih
-
Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera
-
LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan
-
Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!