Bisnis / Keuangan
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 06:28 WIB
Ilustrasi Pinjol (Antara)

Suara.com - Di balik kemudahan pinjol, ancaman serius dari pinjol ilegal terus mengintai. Entitas ilegal ini beroperasi tanpa izin resmi, memanfaatkan kelengahan masyarakat untuk menjerat mereka dalam masalah keuangan yang parah.

Pinjaman online yang resmi dan legal harus terdaftar serta memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.

Regulasi ini memastikan adanya perlindungan konsumen, batasan bunga yang wajar, serta penagihan yang etis. Sayangnya, pinjol ilegal mengabaikan semua aturan ini.

Bahaya Mengintai di Balik Janji "Mudah Cair"

Pinjol ilegal sering kali menjanjikan proses pencairan dana yang sangat cepat hanya dengan bermodal KTP, tanpa melalui prosedur verifikasi yang ketat.

Tawaran manis inilah yang menjadi jebakan. Begitu terjerat, peminjam akan menghadapi serangkaian risiko berbahaya, antara lain:

  • Bunga dan Denda yang Mencekik: Pinjol ilegal menerapkan suku bunga harian yang tidak masuk akal, jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang bisa membuat utang membengkak berkali-kali lipat.
  • Penyalahgunaan Data Pribadi: Data pribadi seperti KTP, foto, dan kontak telepon yang diunggah dapat disalahgunakan atau disebarluaskan untuk mengintimidasi saat proses penagihan.
  • Cara Penagihan yang Intimidatif dan Kasar: Pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal tidak segan menggunakan ancaman, teror, bahkan pelecehan kepada peminjam dan seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam.

Untuk melindungi masyarakat, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang dipimpin oleh OJK secara berkala memblokir entitas pinjol ilegal. Per 19 Juni 2025, Satgas Pasti telah memblokir ratusan entitas pinjol ilegal.

Daftar Contoh Aplikasi Pinjol Ilegal yang Telah Diblokir

Meskipun sudah diblokir, nama-nama aplikasi ini seringkali muncul kembali dengan nama atau developer yang sedikit dimodifikasi.

Baca Juga: OJK Pastikan Investasi Saham Bukan Masuk Judi, Ini Faktanya

Masyarakat wajib waspada terhadap aplikasi dengan nama yang tidak terdaftar di OJK, terutama yang memiliki ciri-ciri seperti yang disebutkan di atas.

Berikut adalah beberapa contoh nama pinjol ilegal yang dikonfirmasi belum terdaftar di OJK dan telah diblokir:

  • KTA Kilat - Pinjam Duit Jadi Lebih Cepat
  • Dinaran Rupiah Anda Bernilai
  • Sinar Rupiah Pinjaman Guide
  • Uang Kilat
  • Dompet Beruntung Pinjaman Hint
  • RajaUang - Pinjaman Online Cepat & Terpercaya
  • DANA RAKYAT
  • Pinjol OJK Cepat Cair Advice
  • Go Uang
  • SakuKami: Pinjaman Tips
  • PAS DANA - Cair Kapan Saja, Pas Kamu Butuh
  • Duit Kita
  • Pohon Uang
  • Dana Kilat
  • TUGAS Penghasil Uang Nyata

Daftar ini hanyalah sebagian kecil. Seiring waktu, Satgas Pasti akan terus memperbarui dan memblokir entitas baru yang muncul.

Tiga Langkah Wajib Cek Legalitas Pinjol

Sebelum mengajukan pinjaman, langkah terpenting adalah memastikan legalitas penyedia layanan. Pinjol legal wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki modal disetor minimal Rp25 miliar, dan secara resmi terdaftar serta berizin OJK.

Ada beberapa cara mudah dan cepat untuk memastikan pinjol tersebut legal:

Load More