-
PP 39/2025 wajibkan pasok Minerba prioritaskan BUMN strategis
-
Aturan ini dukung industri dalam negeri karena ekspor terlalu tinggi
-
PLN siap jalankan kebijakan guna maksimalkan layanan dan ketahanan energi
Suara.com - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur perubahan kebijakan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
Salah satu yang diatur PP ini adalah penegasan wajib pasok industri minerba dalam rangka pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam beleid tersebut, pada pasal 157 mengatur soal prioritas pemanfaatan batu bara dan mineral kritis lainnya untuk BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional.
Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M Kholid Syeirazi, aturan tersebut justru mendukung industri dalam negeri di sektor ketenagalistrikan.
Sebab, selama ini pelaku usaha tambang, terutama batu bara, lebih mengutamakan ekspor ketimbang menjaga keandalan pasok sumber energi primer dalam negeri.
"Produksi batubara digenjot, tetapi rata-rata 74 persen diekspor untuk menopang ketahanan energi negara lain. Di sisi lain, di dalam negeri kurang mendapat jaminan pasok karena operator lebih memilih ekspor di saat harga batubara tinggi," ujarnya seperti dikutip, Kamis (9/10/2025).
Beleid itu, beber Kholid, mengunci wajib pasok industri minerba untuk BUMN penyelenggara hajat hidup orang banyak, selaras dengan Asta Cita terkait swasembada energi.
Secara terpisah, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo mengatakan PLN siap menjalankan mandat sebagai badan usaha milik negara penyedia ketenagalistrikan dengan memberikan pasokan listrik yang prima bagi masyarakat.
"PLN siap menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional," katanya.
Baca Juga: Genjot Penjualan, ASGR Incar Pelaku Bisnis Skala Kecil
Lebih lanjut Rizal mengatakan, pihaknya terus membangun kolaborasi dengan para produsen, penyedia transportasi, dan mitra kerja lainnya untuk memastikan sistem rantai pasok energi primer berjalan dengan baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Akhirnya Ditutup Menguat Didorong Keperkasaan Rupiah
-
Mandatori B50 Ditargetkan Berjalan Semester II 2026, Bahlil: Insya Allah Kita Tak Lagi Impor Solar!
-
Bahlil Jawab Keraguan Kapasitas UMKM dan Koperasi Kelola Tambang: SDM Bisa Diperkuat Sambil Berjalan
-
Danantara Akan Jadi Penyuntik Dana Besar di Pasar Modal RI
-
Dapat Penjaminan Kredit, Kini UMKM Bisa Ikut Tender Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah
-
3 Rekomendasi Lokasi Rumah di Jakarta Selatan Harga di Bawah Rp 1 Miliar
-
Terus Meningkat, 27359 Rekening yang Terhubung Judol Sudah Ditutup
-
Relawan GPN 08 Gelar 'Ngaliwet Rakyat' Peringati Setahun Jabatan Presiden
-
Dasco Ungkap 4 Isu yang Dibahas Pertemuan Tertutup dengan Seskab dan Tiga Menteri Prabowo
-
Genjot Kredit, BFIN Incar Penyaluran Pembiayaan Sektor Mesin Cetak