-
PP 39/2025 wajibkan pasok Minerba prioritaskan BUMN strategis
-
Aturan ini dukung industri dalam negeri karena ekspor terlalu tinggi
-
PLN siap jalankan kebijakan guna maksimalkan layanan dan ketahanan energi
Suara.com - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur perubahan kebijakan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
Salah satu yang diatur PP ini adalah penegasan wajib pasok industri minerba dalam rangka pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam beleid tersebut, pada pasal 157 mengatur soal prioritas pemanfaatan batu bara dan mineral kritis lainnya untuk BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional.
Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M Kholid Syeirazi, aturan tersebut justru mendukung industri dalam negeri di sektor ketenagalistrikan.
Sebab, selama ini pelaku usaha tambang, terutama batu bara, lebih mengutamakan ekspor ketimbang menjaga keandalan pasok sumber energi primer dalam negeri.
"Produksi batubara digenjot, tetapi rata-rata 74 persen diekspor untuk menopang ketahanan energi negara lain. Di sisi lain, di dalam negeri kurang mendapat jaminan pasok karena operator lebih memilih ekspor di saat harga batubara tinggi," ujarnya seperti dikutip, Kamis (9/10/2025).
Beleid itu, beber Kholid, mengunci wajib pasok industri minerba untuk BUMN penyelenggara hajat hidup orang banyak, selaras dengan Asta Cita terkait swasembada energi.
Secara terpisah, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo mengatakan PLN siap menjalankan mandat sebagai badan usaha milik negara penyedia ketenagalistrikan dengan memberikan pasokan listrik yang prima bagi masyarakat.
"PLN siap menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional," katanya.
Baca Juga: Genjot Penjualan, ASGR Incar Pelaku Bisnis Skala Kecil
Lebih lanjut Rizal mengatakan, pihaknya terus membangun kolaborasi dengan para produsen, penyedia transportasi, dan mitra kerja lainnya untuk memastikan sistem rantai pasok energi primer berjalan dengan baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
Bankir Ini Nilai Penggunaan AI Jadi Masa Depan Industri Keuangan
-
Operasional KRL Sampai Jam Berapa di Malam Tahun Baru? Simak Jadwalnya
-
Aguan dan Salim Mau Ciptakan Kawasan Bisnis Tepi Laut
-
Meski Banyak Tekanan Pasar Properti Tetap Tumbuh, Didukung Kebijakan Pemerintah
-
OJK: Minat Investor Asing ke Sektor Perbankan Masih Tinggi, Ini Faktornya
-
APINDO Ingatkan Pemerintah Tak Ulangi Kekacauan Penetapan UMP Tahun Lalu: Harus Pakai Formula!
-
Harga Emas Kompak Naik! Cek Rincian Terbaru Logam Mulia di Pegadaian Hari Ini
-
Riset: 77 Persen UMKM Masih Lakukan Pencatatan Keuangan Secara Manual
-
Gaji Petani Kakao Indonesia Bisa Tembus Rp 10 Juta per Bulan, Ini Rahasianya