- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan 190 IUP dibekukan.
- Bahlil mengingatkan agar perusahaan tambang yang tidak memenuhi prosedur untuk menaati peraturan yang ada.
- Bahlil meminta perusahaan tambang berhenti menggunakan gaya lama yang tidak memperhatikan lingkungan.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia buka suara soal pembekuan 190 izin usaha pertambangan atau IUP yang dilakukan kementeriannya. Pembekuan sementara perizinan itu dilakukan, karena perusahaannya belum membayar jaminan reklamasi.
"Tidak ada IUP di hutan. Masa mau nambang? Ini kan ilegal. Masa kita mau biarkan. Sebanyak 190 IUP oleh Dirjen Minerba menahan izinnya, karena tidak mau membayar jaminan reklamasi," kata Bahlil di JCC, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Ditegaskannya, setiap perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang disebabkan kegiatan pertambangan.
"Terus kalau tidak ada jaminan reklamasi pada saat mereka menambang, hutan jadi bolong-bolong, siapa yang bertanggung jawab mereklamasi itu?" ujarnya.
"Apakah seperti ini yang kita mau tinggalkan untuk anak cucu kita dan generasi kita?" kata Bahlil menambahkan.
Dia pun mengingatkan agar perusahaan tambang yang tidak memenuhi prosedur untuk menaati peraturan yang ada.
"Saya pikir sudah kita cukuplah gaya-gaya lama yang tidak memperhatikan lingkungan dengan baik. Kita harus bangun dengan budaya baru," kata Bahlil.
Sebelumnya, Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) mengeluarkan surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2024, dan diteken langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.
Dalam dokumen itu disebutkan, ratusan entitas usaha tambang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Padahal sebelumnya, pemerintah sudah melayangkan tiga kali surat peringatan.
Baca Juga: Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi
"Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan," demikian bunyi salinan surat tersebut.
Berita Terkait
-
Mandatori B50 Ditargetkan Berjalan Semester II 2026, Bahlil: Insya Allah Kita Tak Lagi Impor Solar!
-
Bahlil Jawab Keraguan Kapasitas UMKM dan Koperasi Kelola Tambang: SDM Bisa Diperkuat Sambil Berjalan
-
Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta
-
Atasi Konflik Tambang, Menkop Usul IUP Timah Dikelola Koperasi Merah Putih
-
Netizen Ramai Komentari Aksi Bahlil Colek Paha Rosan saat Prabowo Bahas Kerugian Negara Rp300 T
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Minyak Dunia Kembali ke Levei USD 100 Barel, Gimana Harga BBM?
-
IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi
-
Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel
-
Bidik Pasar Digital ASEAN, Perushaan RI Ekspansi ke Malaysia
-
Arab Saudi Tambah Pasokan Minyak Lewat Jalur Alternatif saat AS Blokade Selat Hormuz
-
Ramalan Harga Emas Antam Sepekan Ini Setelah Negosiasi Iran-AS Gagal
-
Harga Minyak Kembali Naik ke Level USD 104, Trump Ikut-ikutan Blokade Selat Hormuz
-
Negosiasi AS-Iran Gagal, Wall Street Bisa Kembali Kebakaran
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok