Bisnis / Energi
Kamis, 09 Oktober 2025 | 20:09 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Kamis (9/10/2025) mengatakan pembekuan 190 izin usaha pertambangan atau IUP demi menjaga lingkungan. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Baca 10 detik
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan 190 IUP dibekukan.
  • Bahlil mengingatkan agar perusahaan tambang yang tidak memenuhi prosedur untuk menaati peraturan yang ada.
  • Bahlil meminta perusahaan tambang berhenti menggunakan gaya lama yang tidak memperhatikan lingkungan.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia buka suara soal pembekuan 190 izin usaha pertambangan atau IUP yang dilakukan kementeriannya. Pembekuan sementara perizinan itu dilakukan, karena perusahaannya belum membayar jaminan reklamasi.

"Tidak ada IUP di hutan. Masa mau nambang? Ini kan ilegal. Masa kita mau biarkan. Sebanyak 190 IUP oleh Dirjen Minerba menahan izinnya, karena tidak mau membayar jaminan reklamasi," kata Bahlil di JCC, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Ditegaskannya, setiap perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang disebabkan kegiatan pertambangan.

"Terus kalau tidak ada jaminan reklamasi pada saat mereka menambang, hutan jadi bolong-bolong, siapa yang bertanggung jawab mereklamasi itu?" ujarnya.

"Apakah seperti ini yang kita mau tinggalkan untuk anak cucu kita dan generasi kita?" kata Bahlil menambahkan.

Dia pun mengingatkan agar perusahaan tambang yang tidak memenuhi prosedur untuk menaati peraturan yang ada.

"Saya pikir sudah kita cukuplah gaya-gaya lama yang tidak memperhatikan lingkungan dengan baik. Kita harus bangun dengan budaya baru," kata Bahlil.

Sebelumnya, Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) mengeluarkan surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2024, dan diteken langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.

Dalam dokumen itu disebutkan, ratusan entitas usaha tambang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Padahal sebelumnya, pemerintah sudah melayangkan tiga kali surat peringatan.

Baca Juga: Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi

"Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan," demikian bunyi salinan surat tersebut.

Load More