- Kementerian ESDM menyiapkan Permen yang memuat kriteria khusus bagi UMKM dan koperasi yang berhak mengelola tambang.
- Koperasi dan UMKM yang berhak mengelola tambang harus beroperasi di wilayah yang sama dengan lokasi tambang yang diberikan.
- Permen itu merupakan aturan teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia akan segera menerbitkan peraturan menteri atau permen yang mengatur pemberian konsesi tambang kepada koperasi, UMKM hingga organisasi masyarakat keagamaan.
Peraturan Menteri tersebut merupakan aturan teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP itu, terang Bahlil di Jakarta, Rabu, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"PP-nya baru keluar. Setelah keluar kami susun Permen-nya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, permen-nya disusun," kata Bahlil kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Bahlil memastikan dalam Permen itu, nantinya akan memuat kriteria khusus bagi UMKM dan koperasi yang berhak mengelola tambang. Kemudian luas lahan tambang yang akan dikelola.
"Nanti mungkin luasnya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuannya," kata Bahlil.
Selain itu, yang paling ditekankan Bahlil dalam Permen tersebut, koperasi dan UMKM yang berhak harus beroperasi di wilayah yang sama dengan lokasi tambang yang diberikan.
"Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau Koperasi dari Jakarta," kata Bahlil.
"Jadi contohnya, tambang ada di Kalimantan Utara, ya, koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Bongkar Borok Tambang Ilegal: Negara Dibobol Rp300 Triliun, 'Emas Baru' Dikeruk Habis!
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyambut baik aturan yang memperbolehkan koperasi ikut mengelola tambang.
Menurut Ferry, aturan itu sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) yang menekankan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," kata Ferry di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Dalam PP No. 39/2025, peran koperasi dalam mengelola tambang diatur dalam beberapa pasal, di antaranya Pasal 26 C mengatur verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi sebagai dasar pemberian prioritas kepada koperasi.
Kemudian, Pasal 26 E mengatur hasil verifikasi itu menjadi rujukan menteri untuk menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui Sistem OSS.
Sementara itu, Pasal 26F menetapkan koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.
Berita Terkait
-
Atasi Konflik Tambang, Menkop Usul IUP Timah Dikelola Koperasi Merah Putih
-
Netizen Ramai Komentari Aksi Bahlil Colek Paha Rosan saat Prabowo Bahas Kerugian Negara Rp300 T
-
Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa
-
Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal