- Kementerian ESDM menyiapkan Permen yang memuat kriteria khusus bagi UMKM dan koperasi yang berhak mengelola tambang.
- Koperasi dan UMKM yang berhak mengelola tambang harus beroperasi di wilayah yang sama dengan lokasi tambang yang diberikan.
- Permen itu merupakan aturan teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia akan segera menerbitkan peraturan menteri atau permen yang mengatur pemberian konsesi tambang kepada koperasi, UMKM hingga organisasi masyarakat keagamaan.
Peraturan Menteri tersebut merupakan aturan teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP itu, terang Bahlil di Jakarta, Rabu, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"PP-nya baru keluar. Setelah keluar kami susun Permen-nya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, permen-nya disusun," kata Bahlil kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Bahlil memastikan dalam Permen itu, nantinya akan memuat kriteria khusus bagi UMKM dan koperasi yang berhak mengelola tambang. Kemudian luas lahan tambang yang akan dikelola.
"Nanti mungkin luasnya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuannya," kata Bahlil.
Selain itu, yang paling ditekankan Bahlil dalam Permen tersebut, koperasi dan UMKM yang berhak harus beroperasi di wilayah yang sama dengan lokasi tambang yang diberikan.
"Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau Koperasi dari Jakarta," kata Bahlil.
"Jadi contohnya, tambang ada di Kalimantan Utara, ya, koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Bongkar Borok Tambang Ilegal: Negara Dibobol Rp300 Triliun, 'Emas Baru' Dikeruk Habis!
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyambut baik aturan yang memperbolehkan koperasi ikut mengelola tambang.
Menurut Ferry, aturan itu sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) yang menekankan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," kata Ferry di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Dalam PP No. 39/2025, peran koperasi dalam mengelola tambang diatur dalam beberapa pasal, di antaranya Pasal 26 C mengatur verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi sebagai dasar pemberian prioritas kepada koperasi.
Kemudian, Pasal 26 E mengatur hasil verifikasi itu menjadi rujukan menteri untuk menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui Sistem OSS.
Sementara itu, Pasal 26F menetapkan koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.
Berita Terkait
-
Atasi Konflik Tambang, Menkop Usul IUP Timah Dikelola Koperasi Merah Putih
-
Netizen Ramai Komentari Aksi Bahlil Colek Paha Rosan saat Prabowo Bahas Kerugian Negara Rp300 T
-
Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa
-
Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai