-
Bahlil tegaskan UMKM dan koperasi bisa kelola tambang sambil tingkatkan SDM.
-
Konsesi tambang hanya diberikan kepada UMKM/koperasi yang memenuhi syarat dan berdomisili lokal.
-
Regulasi khusus pengelolaan tambang oleh UMKM dan koperasi masih disusun
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjawab keraguan soal kemampuan koperasi dan UMKM dalam pengelolaan tambang.
Salah satu yang disorot dari kebijakan ini terkait kapasitas sumber daya manusia dari koperasi dan UMKM dalam pengelolaan tambang.
Bahlil menyebut bahwa penguatan SDM dari koperasi dan UMKM dalam pengelolaan tambang dapat dilakukan secara paralel atau sambil berjalan.
"Siapa sih yang pengusaha tambang di Indonesia yang sudah punya SDM bagus, kan sambil berjalan. Dan dia (UMKM dan Koperasi) bisa melakukan kerjasama," kata Bahlil saat ditemui wartawan di JCC, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Dengan diberikan konsesi tambang, sumber daya manusia dari UMKM dan koperasi bisa mengelolanya dengan sambil belajar.
"Jangan selalu kita berpikir bahwa siap dulu baru kerja. Paralel saja, karena kita ingin semuanya harus tumbuh. Justru kalau memang belum siap secara SDM, dia bisa berkolaborasi dengan yang lain supaya tumbuh sama-sama," jelas Bahlil.
Di satu sisi, Bahlil mengungkap peraturan menteri atau Permen yang mengatur pengelolaan tambang bagi koperasi dan UMKM saat ini masih dalam proses penyusunan.
Dalam permen itu, Bahlil memastikan koperasi dan UMKM yang mendapatkan konsesi tambang yang telah memenuhi persyaratan. Konsesi tambang ditegaskannya tidak akan diberikan begitu saja.
"Kami ingin adalah koperasi dan UMKM yang mengerjakan itu adalah memenuhi syarat. Apa syarat yang harus dipenuhi? Dia harus di bidang pertambangan," ujarnya.
Baca Juga: Dapat Penjaminan Kredit, Kini UMKM Bisa Ikut Tender Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah
Selain itu, koperasi dan UMKM yang mendapatkan konsesi tambang adalah entitas yang berada satu wilayah dengan lahan yang akan diberikan.
"Jadi contoh katakanlah di kabupaten A di Sulawesi. Dia punya nikel, kalau UMKM atau koperasinya itu harus berasal dari kabupaten A. Itu enggak boleh dari tempat lain, jangan lagi dari Jakarta," katanya.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Prabowo Bongkar Borok Tambang Ilegal: Negara Dibobol Rp300 Triliun, 'Emas Baru' Dikeruk Habis!
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Telur dan Cabai Rawit Bagaimana?
-
OKX Ventures dan HashKey Capital Resmi Suntik CAEX Vietnam, Siapkan Modal Rp6 Triliun
-
Ekspansi Agresif, Laba PT Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Tumbuh Solid 24 Persen di 2025
-
Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah
-
Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram
-
Minyak Dunia Kembali ke Levei USD 100 Barel, Gimana Harga BBM?
-
IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi
-
Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel
-
Bidik Pasar Digital ASEAN, Perushaan RI Ekspansi ke Malaysia