Suara.com - Kebijakan penetapan harga gabah pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, mulai dari kalangan petani hingga akademisi dan praktisi pertanian. Peneliti sekaligus Pakar Pangan dari Universitas Andalas, M. Makky, menilai bahwa harga gabah saat ini telah memberikan keuntungan yang layak bagi petani serta mendorong tumbuhnya peluang ekonomi baru di wilayah pedesaan.
Makky, yang juga berprofesi sebagai petani, menyebutkan bahwa harga gabah kering panen saat ini mencapai Rp6.500 per kilogram. Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani.
“Harga gabah kering saat ini itu menyenangkan, karena syaratnya tidak banyak, Pak. Yang penting ada gabah dijual, harganya sudah pasti minimal harga pemerintah. Saya bukan pengumpul, tapi sebagai petani saya merasakan langsung kebijakan harga gabah kering di masa pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Makky dalam Diskusi Publik “1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Apa kabar Ketahanan Pangan?" di Tamarin Hotel, Jakarta, Sabtu (11/10/25).
Makky menambahkan, peningkatan harga tersebut turut mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi baru di sekitar sektor pertanian, seperti jasa angkut gabah, penyewaan alat pertanian, hingga tenaga kerja tambahan saat panen raya.
Peningkatan pendapatan petani membuat mereka memiliki kemampuan untuk membayar jasa tambahan, yang pada akhirnya menggerakkan roda ekonomi di desa.
“Sekarang dari tengah sawah ke tepi saja bisa menyewa ojek untuk mengangkut gabah, jadi tidak perlu mengangkat sendiri. Karna petani menghasilkan lebih dari hasil panennya. Jadi ada profesi baru yakni kuli angkut panen. Kalau dulu, boro-boro mau bayar kuli angkut, modal bertani saja sudah syukur kalau kembali. Sekarang alhamdulillah, walau tidak mewah, tapi ada peluang ekonomi bagi petani untuk bergerak,”tambah Makky.
Menurutnya, kondisi ini juga membuat petani lebih fokus pada efisiensi kerja dan percepatan waktu panen. Dengan adanya kepastian harga yang menguntungkan, petani kini tidak lagi terbebani oleh biaya operasional seperti sewa bajak, bahan bakar, maupun tenaga kerja tambahan.
“Dulu untuk sewa bajak saja mikir harga solar, ongkos, dan lain-lain. Sekarang petani mikirnya bagaimana cepat selesai panen supaya bisa jual gabah lagi,” kata Makky.
Makky menegaskan, perubahan pola pikir ini menjadi tanda positif bahwa petani mulai berorientasi pada produktivitas dan ketepatan waktu, bukan sekadar bertahan dari biaya tanam.
“Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan harga gabah di masa pemerintahan Presiden Prabowo telah memberikan insentif nyata bagi peningkatan efisiensi dan daya saing sektor pertanian,”ucap Makky.
Baca Juga: Janji Usut Kasus Beras Oplosan, Kapolri: 25 Pemilik Merek Sudah Diperiksa, Sampel Segera Diuji Lab
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp6.500 per kilogram merupakan langkah strategis Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan petani memperoleh keuntungan yang wajar dan berkeadilan.
“Kebijakan HPP gabah Rp6.500 ini adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani. Harga ini kami tetapkan agar petani tidak hanya menutupi biaya produksi, tetapi juga mendapatkan margin keuntungan yang layak. Dengan begitu, semangat bertani tumbuh kembali, produksi meningkat, dan kesejahteraan petani ikut naik,” ujar Amran.
Amran mengatakan pemerintah juga terus mengawal implementasi kebijakan ini di lapangan agar harga tidak jatuh di bawah HPP. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga dan memastikan rantai distribusi berjalan dengan baik.
“Dengan dukungan kebijakan harga yang berpihak serta pengawasan yang konsisten, pemerintah berharap sektor pertanian terus tumbuh kuat, produktif, dan berdaya saing tinggi. Terbukti dari stok pangan kita di tahun 2025 tertinggi sepanjang sejarah bahkan produksi beras kita meningkat signifikan,” tutup Mentan Amran.***
Berita Terkait
-
Kinerja Kementan Bikin Publik Optimis Pangan Nasional Aman, Swasembada di Depan Mata
-
Litbang Kompas: Masyarakat Puas dengan Kinerja Kementan, Produksi Meningkat, Stok Beras Berlimpah
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Perencanaan dan e-RDKK yang Tepat Jadi Kunci Optimalisasi Penyerapan Pupuk Subsidi di Aceh
-
Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Makin Transparan, Kementan Pastikan Tepat Sasaran
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh