-
OJK panggil PT Dana Syariah Indonesia terkait kasus gagal bayar lender.
-
OJK telah tegur DSI dan sedang lakukan pendalaman dugaan kasus tersebut. (
-
DSI berizin OJK, tawarkan investasi syariah dengan imbal hasil 15-20 persen.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memanggil pihak PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hal ini setelah perusahaan gagal memenuhi bayar kepada para pemberi dana atau lender sejak pertengahan 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman mengatakan sudah memanggil pihak dari DSI.
"Oh sudah, sebelum press conference (hasil rapat dewan komisioner bulanan/RDKB bulanan September 2025) kita sudah ada (pemanggilan). Mereka kan sedang inilah, kan namanya juga pendalaman ya. Pada waktunya kita infokan," ujarnya di Hotel Borobudur, Senin (13/10/2025).
OJK juga telah memberikan teguran kepada PT DSI. Pihaknya pun masih melakukan pendalaman dugaan kasus gagal bayar ini.
"Kan kita udah tegur juga mereka, supaya harus meladeni masyarakat (lender terkait)," bebernya.
Dia pun mengeklaim para nasabah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) saat ini sudah dapat menemui pihak platform pinjaman daring (pindar) berbasis syariah tersebut. Hal ini terkait dengan dugaan kasus baru lender PT DSI sulit menarik dana.
"Sekarang kan bisa, coba dicek, mestinya bisa," bebernya.
OJK tentunya akan melakukan langkah-langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu penegakan yang dilakukan OJK, yakni melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
Sebagai informasi, PT Dana Syariah Indonesia diketahui adalah perusahaan pembiayaan berbasis teknologi dengan basis syariah.
Baca Juga: Mahendra Siregar Heran Ada Pergadaian Ilegal di Dekat Kantor OJK
Operasional perusahaan yang berdiri bulan September 2017 ini tercatat berizin dan diawasi OJK. Perusahaan juga tercatat sebagai anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Perusahaan menyebut investasi melalui platformnya berstatus halal secara syariah keagamaan dengan menawarkan imbal hasil setara 15-20 persen per tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pemerintah Tindak 2.039 Kios Nakal, Mentan Amran: Petani Dirugikan Rp600 Miliar
-
Asabri Perkuat Layanan Pensiun Berbasis Empati untuk TNI/Polri
-
MCCI Mulai Lirik Bisnis Sirkular, Bakal Kelola Limbah Kimia
-
Harga Minyak Dunia Mulai Mendidih Lagi, Imbas Ketegangan AS-China
-
4 Direktur Kasus Korupsi Gula Dituntut Ganti Rugi, Tapi Tak Sampai Separuh Total Kerugian
-
Setelah Cukai, Menkeu Purbaya Mau Harga Rokok Eceran Tak Naik Tahun Depan
-
Anggaran Rp 200 Triliun Mulai Dikebut, Menkeu Purbaya Akui Masih Ada Bank Minta Tambah
-
Konsisten Berkinerja Unggul, BRI Raih 2 Penghargaan Bergengsi dalam Indonesia Economic Summit 2025
-
Tiket Antrean KJP Subsidi Pasar Jaya Bermasalah? Ini Cara Daftar dan Solusinya