-
OJK blokir 2.422 nomor debt collector pinjaman online ilegal.
-
Satgas PASTI temukan 22.993 nomor telepon dilaporkan korban penipuan.
-
Sektor perbankan dan fintech dominasi pengaduan layanan konsumen OJK.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menindak tegas ribuan entitas keuangan ilegal sepanjang tahun ini. Salah satunya mengenai penagih utang atau debt collector yang meresahkan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 2.422 nomor kontak debt collector.
"Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," ujar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud," imbuhnya.
Selain itu, Dia memaparkan sejak 1 Januari hingga 22 September 2025 terdapat 372.958 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Termasuk 37.295 pengaduan yang sudah diterima.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 14.335 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 13.784 dari industri financial technology, 7.438 dari perusahaan pembiayaan, 1.170 dari perusahaan asuransi.
"Serta sebanyak 568 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya," jelasnya.
Untuk itu, OJK terus meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar warga bisa mengenai aktivasi keuangan ilegal yang bisa merugikan.
Baca Juga: OJK Pastikan Kinerja Industri Perbankan Makin Kuat, Ini Buktinya
"Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kabupaten/Kota) di Indonesia," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
S&P Peringatkan Indonesia soal Tekanan Fiskal, Ada Risiko Penurunan Rating
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan