Bisnis / Keuangan
Rabu, 15 Oktober 2025 | 13:02 WIB
Update PPG ASN (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2025 mulai 14 Oktober.
  • Program selama dua semester ini menawarkan bantuan pemerintah sebesar Rp17 juta per peserta yang lolos, dengan syarat pendaftar harus WNI, berusia maksimal 32 tahun, dan memiliki IPK minimal 3,00.

Setiap peserta PPG diwajibkan untuk membayar biaya pendidikan sebesar Rp8.500.000 per semester.

Peserta PPG Calon Guru Tahun 2025 yang berhasil lolos seleksi dan resmi ditetapkan sebagai peserta, berhak menerima bantuan pemerintah senilai total Rp17.000.000 untuk menempuh perkuliahan selama dua semester atau satu tahun akademik.

Meski demikian, untuk ketentuan ini bisa ditanyakan terlebih dulu kepada pihak terkait.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial calon guru selama menempuh pendidikan profesi.

Syarat Wajib Pendaftaran PPG 2025

Untuk dapat mendaftar, calon guru harus memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi sebagai berikut:

  • Wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tidak boleh terdaftar sebagai guru aktif atau kepala sekolah pada basis data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) maupun Simpatika.
  • Batas usia maksimal adalah 32 tahun per tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
  • Merupakan lulusan program sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di PD-Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) atau memiliki surat penyetaraan ijazah luar negeri.
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  • Wajib melampirkan beberapa dokumen penting saat lapor diri, yaitu surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan berkelakuan baik, serta surat keterangan bebas NAPZA.
    Bersedia menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen moral.
  • Wajib mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi yang mencakup seleksi administrasi, tes substantif (tertulis), dan tes wawancara.

Load More