Update PPG ASN (Pixabay)
Baca 10 detik
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2025 mulai 14 Oktober.
- Program selama dua semester ini menawarkan bantuan pemerintah sebesar Rp17 juta per peserta yang lolos, dengan syarat pendaftar harus WNI, berusia maksimal 32 tahun, dan memiliki IPK minimal 3,00.
Setiap peserta PPG diwajibkan untuk membayar biaya pendidikan sebesar Rp8.500.000 per semester.
Peserta PPG Calon Guru Tahun 2025 yang berhasil lolos seleksi dan resmi ditetapkan sebagai peserta, berhak menerima bantuan pemerintah senilai total Rp17.000.000 untuk menempuh perkuliahan selama dua semester atau satu tahun akademik.
Meski demikian, untuk ketentuan ini bisa ditanyakan terlebih dulu kepada pihak terkait.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial calon guru selama menempuh pendidikan profesi.
Syarat Wajib Pendaftaran PPG 2025
Untuk dapat mendaftar, calon guru harus memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi sebagai berikut:
- Wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak boleh terdaftar sebagai guru aktif atau kepala sekolah pada basis data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) maupun Simpatika.
- Batas usia maksimal adalah 32 tahun per tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
- Merupakan lulusan program sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di PD-Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) atau memiliki surat penyetaraan ijazah luar negeri.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Wajib melampirkan beberapa dokumen penting saat lapor diri, yaitu surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan berkelakuan baik, serta surat keterangan bebas NAPZA.
Bersedia menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen moral. - Wajib mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi yang mencakup seleksi administrasi, tes substantif (tertulis), dan tes wawancara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Profil Dana Syariah Indonesia (DSI): 'Pinjol' Syariah yang Diisukan Gagal Bayar Nasabah
-
Anak Usaha Astra (UNTR) Diduga Cuan dari Kontrak Penjualan Solar Non-Subsidi, Benarkah?
-
Pengusaha Kapal Ngeluh, Angkutan Logistik Terancam Lumpuh Akibat Kontainer Minerba Ditahan
-
Strategi Sinar Mas Bawa UMKM Naik Kelas
-
Jasindo Gercep: Klaim Jasa Marga Rp 7,3 Miliar Cair Kilat, Operasional Tol Kembali Lancar!
-
ADB Kasih Pinjaman Rp 8,3 Triliun untuk Indonesia, Buat Apa?
-
Lawan Praktik Bisnis Nakal, Bos MCCI: Tidak Ada Toleransi Korupsi!
-
PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025: Sinergi Pengalaman Pelanggan-Karyawan
-
Kala Ekonomi Sedang Lesu, Tapi Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Terbaik Beli Rumah
-
Jangan Kaget! Harga Emas Antam Tembus Rp 2.383.000 per Gram Hari Ini