Update PPG ASN (Pixabay)
Baca 10 detik
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2025 mulai 14 Oktober.
- Program selama dua semester ini menawarkan bantuan pemerintah sebesar Rp17 juta per peserta yang lolos, dengan syarat pendaftar harus WNI, berusia maksimal 32 tahun, dan memiliki IPK minimal 3,00.
Setiap peserta PPG diwajibkan untuk membayar biaya pendidikan sebesar Rp8.500.000 per semester.
Peserta PPG Calon Guru Tahun 2025 yang berhasil lolos seleksi dan resmi ditetapkan sebagai peserta, berhak menerima bantuan pemerintah senilai total Rp17.000.000 untuk menempuh perkuliahan selama dua semester atau satu tahun akademik.
Meski demikian, untuk ketentuan ini bisa ditanyakan terlebih dulu kepada pihak terkait.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial calon guru selama menempuh pendidikan profesi.
Syarat Wajib Pendaftaran PPG 2025
Untuk dapat mendaftar, calon guru harus memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi sebagai berikut:
- Wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak boleh terdaftar sebagai guru aktif atau kepala sekolah pada basis data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) maupun Simpatika.
- Batas usia maksimal adalah 32 tahun per tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
- Merupakan lulusan program sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di PD-Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) atau memiliki surat penyetaraan ijazah luar negeri.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Wajib melampirkan beberapa dokumen penting saat lapor diri, yaitu surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan berkelakuan baik, serta surat keterangan bebas NAPZA.
Bersedia menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen moral. - Wajib mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi yang mencakup seleksi administrasi, tes substantif (tertulis), dan tes wawancara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Direksi BUMN Karya Dipanggil Dony Oskaria Satu per Satu, Tentukan Nasib Restrukturisasi
-
420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom, Bangun Kesadaran Keamanan Digital