Suara.com - Kabar gembira bagi kaum muda Indonesia yang bermimpi merasakan pengalaman bekerja sambil berlibur di Negeri Kanguru! Pendaftaran Surat Dukungan untuk Working and Holiday Visa (SDUWHV) Australia 2025 telah dibuka kembali.
SDUWHV adalah surat penting dari pemerintah yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum mengajukan permohonan Work and Holiday Visa (WHV) ke Pemerintah Australia.
Menurut informasi dari akun resmi Ditjen Imigrasi, pendaftaran sebenarnya telah dimulai sejak 15 Oktober 2025.
Namun, karena tingginya antusiasme yang menyebabkan lonjakan akses hingga 1,4 juta hit pada laman pendaftaran, layanan sempat mengalami kendala.
Imigrasi dengan sigap mengumumkan pembukaan kembali layanan SDUWHV pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB.
Saat layanan dibuka kembali pada 17 Oktober 2025, kuota yang masih tersedia untuk SDUWHV tercatat sebanyak 5.420 kuota.
Imigrasi juga menekankan bahwa proses pendaftaran SDUWHV ini bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke sduwhv@imigrasi.go.id jika menemukan pihak yang menawarkan jasa meloloskan permohonan.
Syarat Umum Pendaftar WHV Australia 2025
Untuk bisa mendaftar SDUWHV dan selanjutnya mengajukan WHV Australia (subclass 462), pelamar wajib memenuhi beberapa kriteria utama:
Baca Juga: Indonesia Larang Atlet Israel Tampil di Kejuaraan Dunia, Ini Alasannya!
- Kewarganegaraan dan Tempat Tinggal: Merupakan Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
- Batasan Usia: Usia pelamar harus berada dalam rentang minimum 18 tahun dan maksimum 30 tahun. Batasan usia 30 tahun bersifat inklusif, artinya individu yang telah genap berusia 30 tahun tetapi belum mencapai usia 31 tahun masih diperbolehkan mendaftar.
Dokumen Penting yang Harus Disiapkan
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi sduwhv.imigrasi.go.id. Penting untuk menyiapkan seluruh dokumen yang disyaratkan dalam format dan ukuran yang benar (maksimal 10 MB per berkas). Berikut adalah daftar dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Pas Foto: Foto terbaru dengan latar belakang putih. (Format jpg, jpeg, atau png).
2. Paspor: Masa berlaku paspor tidak boleh kurang dari 18 bulan, tidak ada halaman yang terisi penuh, dan paspor dalam kondisi baik. (Format pdf).
3. Bukti Kualifikasi Pendidikan:
- Bagi Mahasiswa Aktif: Sertakan surat keterangan sebagai mahasiswa aktif, Kartu Hasil Studi (KHS), dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
- Bagi Lulusan Diploma/Sarjana (Dalam Negeri): Lampirkan sertifikat atau ijazah.
- Bagi Lulusan Diploma/Sarjana (Luar Negeri): Lampirkan sertifikat atau ijazah dan Kartu Hasil Studi (KHS). (Jika dokumen kualifikasi pendidikan lebih dari satu, wajib digabungkan menjadi satu file PDF).
4. Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris: Sertifikat harus diperoleh melalui tes yang dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir sebelum pengajuan SDUWHV, dengan nilai minimal sebagai berikut:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!