BPJS Kesehatan (Dok: BPJS Kesehatan)
Baca 10 detik
- Sistem kelas BPJS Kesehatan (Kelas 1, 2, 3) akan dihapus dan digantikan KRIS mulai 2025, besaran iuran BPJS saat ini masih mengacu pada Perpres No. 63 Tahun 2022.
- Skema iuran bervariasi tergantung kategori peserta, mulai dari PBI yang ditanggung pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan skema bagi hasil, hingga peserta mandiri.
- Pembagian kelas ini secara langsung menentukan besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan peserta dan jenis fasilitas rawat inap yang akan diterima.
Berdasarkan Perpres 63/2022, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran iuran.
Namun, denda dapat dikenakan jika dalam rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta tersebut memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Jumlah bulan tertunggak dibatasi paling banyak 12 bulan, dan batas tertinggi denda yang dikenakan adalah Rp30.000.000. Khusus untuk peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ini menjadi tanggung jawab pihak pemberi kerja.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
YLKI Pertanyakan Infrastruktur dan Sistem Keselamatan PT KAI dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Santunan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Harus Dipercepat dan Dipermudah
-
Bos KAI Ternyata Sering Dipanggil Prabowo, Bahas Apa?
-
Buntut Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, MTI Desak KNKT Bongkar Keandalan Taksi Listrik VinFast
-
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik
-
Setelah Ada Kecelakaan KRL, BP BUMN Baru Evaluasi KAI Secara Menyeluruh
-
Tren Investasi Emas Digital Semakin Diminati di Indonesia
-
Perbedaan RDPU dan RDPT, Mana yang Lebih Cuan untuk Investor Pemula?
-
Pemerintah Evaluasi Izin Taksi Green SM Buntut Kecelakaan KA di Bekasi Timur
-
Harta Pemilik Taksi Green SM 13 Kali Lipat Kekayaan Presiden Prabowo