BPJS Kesehatan (Dok: BPJS Kesehatan)
Baca 10 detik
- Sistem kelas BPJS Kesehatan (Kelas 1, 2, 3) akan dihapus dan digantikan KRIS mulai 2025, besaran iuran BPJS saat ini masih mengacu pada Perpres No. 63 Tahun 2022.
- Skema iuran bervariasi tergantung kategori peserta, mulai dari PBI yang ditanggung pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan skema bagi hasil, hingga peserta mandiri.
- Pembagian kelas ini secara langsung menentukan besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan peserta dan jenis fasilitas rawat inap yang akan diterima.
Berdasarkan Perpres 63/2022, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran iuran.
Namun, denda dapat dikenakan jika dalam rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta tersebut memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Jumlah bulan tertunggak dibatasi paling banyak 12 bulan, dan batas tertinggi denda yang dikenakan adalah Rp30.000.000. Khusus untuk peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ini menjadi tanggung jawab pihak pemberi kerja.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer
-
Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya
-
Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis
-
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI
-
RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS
-
Domestik Lesu, SIG Mau Kirim 1 Juta Ton Semen ke Pasar AS Lewat Dermaga Baru
-
Industri Manufaktur Didesak Beralih ke Energi Hijau, Jangan Tunggu Sampai Kalah Saing
-
Selisih Harga Makin Lebar, Migrasi Pertamax ke Pertalite Berpotensi Jadi Risiko Besar bagi APBN
-
Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati