BPJS Kesehatan (Dok: BPJS Kesehatan)
Baca 10 detik
- Sistem kelas BPJS Kesehatan (Kelas 1, 2, 3) akan dihapus dan digantikan KRIS mulai 2025, besaran iuran BPJS saat ini masih mengacu pada Perpres No. 63 Tahun 2022.
- Skema iuran bervariasi tergantung kategori peserta, mulai dari PBI yang ditanggung pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan skema bagi hasil, hingga peserta mandiri.
- Pembagian kelas ini secara langsung menentukan besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan peserta dan jenis fasilitas rawat inap yang akan diterima.
Berdasarkan Perpres 63/2022, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran iuran.
Namun, denda dapat dikenakan jika dalam rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta tersebut memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Jumlah bulan tertunggak dibatasi paling banyak 12 bulan, dan batas tertinggi denda yang dikenakan adalah Rp30.000.000. Khusus untuk peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ini menjadi tanggung jawab pihak pemberi kerja.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
Terkini
-
Jual-Beli Jabatan di Bekasi Disorot Menkeu Purbaya
-
Prabowo: Mentan Amran Sulaiman Capai Target Swasembada dalam 1 Tahun
-
Harga Emas Antam Terbang Lagi, Hari Ini Capai Rp 2.487.000 per Gram
-
Rombak Direksi, Mantan Staf Khusus Nadiem Masih Jadi Komisaris Bank Neo Commerce
-
Praktik Bisnis Tambang Berkelanjutan Indonesia Dipuji Kancah ASEAN
-
Soal Utang Kereta Cepat, AHY: 'Move On' Bicarakan Pengembangan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
-
Produsen Sebut Tarif Cukai Tinggi Beri Celah Dominasi Rokok Ilegal
-
Warga Ujung Negeri Tak Lagi Hidup dalam Gelap, Listrik Datang Bawa Harapan
-
Terungkap! Cara Fintech Lending Manfaatkan AI: Analisis Risiko Lebih Akurat atau Manipulasi Data?
-
Harga Emas Dunia Melonjak, Warga 'Rebutan' Beli Aset Safe Haven