- Sistem kelas BPJS Kesehatan (Kelas 1, 2, 3) akan dihapus dan digantikan KRIS mulai 2025, besaran iuran BPJS saat ini masih mengacu pada Perpres No. 63 Tahun 2022.
- Skema iuran bervariasi tergantung kategori peserta, mulai dari PBI yang ditanggung pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan skema bagi hasil, hingga peserta mandiri.
- Pembagian kelas ini secara langsung menentukan besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan peserta dan jenis fasilitas rawat inap yang akan diterima.
Suara.com - Sistem jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan saat ini masih menerapkan pembagian tiga kelas layanan: Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Pembagian kelas ini secara langsung menentukan besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan peserta dan jenis fasilitas rawat inap yang akan diterima.
Kelas 1 memiliki iuran tertinggi dengan fasilitas yang paling nyaman, sementara Kelas 3 memiliki iuran paling rendah dengan fasilitas yang lebih sederhana.
Namun, sistem kelas ini dijadwalkan akan dihapus secara bertahap dan digantikan dengan sistem layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang rencananya dimulai pada tahun 2025.
Meskipun isu perubahan layanan telah bergulir, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini masih didasarkan pada ketentuan lama, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Skema perhitungan iuran ditetapkan berdasarkan beberapa kategori peserta:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran PPU ditetapkan sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan skema iur bersama (cost-sharing):
Baca Juga: 5 Manfaat Olahraga Wushu untuk Usia 50-an, Bikin Tetap Bugar seperti Kris Dayanti
- PPU Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dll.): 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% dibayar oleh peserta yang bersangkutan.
- PPU BUMN, BUMD, dan Swasta: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 1% dibayar oleh Peserta.
- Khusus untuk Keluarga Tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua), iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan ditanggung sepenuhnya oleh pekerja penerima upah.
3. Peserta Mandiri (PBPU, Bukan Pekerja, dan Kerabat Lain PPU)
Bagi kerabat lain dari PPU (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja, iuran disesuaikan dengan kelas layanan yang dipilih, dengan rincian:
Kelas I: Sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Kelas II: Sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas III: Sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Khusus untuk Kelas III, per 1 Januari 2021, iuran peserta yang dibayarkan adalah Rp35.000, sementara Pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda/duda/anak yatim piatu mereka, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a masa kerja 14 tahun per bulan, yang sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah.
Ketentuan Pembayaran dan Denda Pelayanan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
AHY Ungkap PR Prabowo Setelah 1 Tahun Menjabat: 9,9 Juta Keluarga Tidak Punya Rumah
-
AHY Enggan Buru-buru Bangun Tanggul Raksasa Jawa, Khawatir Anggaran Membengkak
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Menteri dan Wamen Dapat Mobil Dinas Maung, Purbaya: Uang Ada, Tergantung Pindad?
-
Disuruh Prabowo Pindahkan Uang Korupsi Rp 13,2 T, Purbaya: LPDP Uangnya Masih Kebanyakan
-
Cara Mendaftarkan Nama ke DTKS Agar Bisa Terima Bansos, KIP, PKH Sampai Prakerja!
-
BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi Oktober 2025? Jangan Asal Cek Rekening, Ini Faktanya
-
Menkeu Purbaya Ungkap Nasib Insentif Mobil, Singgung Kesiapan Industri Otomotif
-
Ditantang Dedi Mulyadi, Menkeu Purbaya: Mungkin Anak Buahnya Ngibulin Dia
-
Menkeu Purbaya Buka Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan