-
Ketersediaan BBM SPBU swasta masih menunggu hasil negosiasi Pertamina.
-
Tiga badan usaha, Vivo, APR, dan AKR, sedang negosiasi base fuel.
-
Pertamina siapkan base fuel tanpa etanol sesuai permintaan badan usaha.
Suara.com - Ketersedian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih belum kepastian hingga saat ini.
Sebab, antar badan usaha (BU) dengan PT Pertamina (Persero) masih melakukan negosiasi untuk pemenuhan bahan bakar murni atau base fuel.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menjelaskan saat ini masih ada tiga BU yang masih melakukan negosiasi, yaitu Vivo, APR, dan AKR.
Namun, dia tengah menunggu hasil dari negosiasi tersebut.
"Ya, sebenarnya semua sudah sekarang. Sudah bernegosiasi. Kalau sebelumnya kan ada yang belum tuh, yang belum itu sekarang sudah bernegosiasi." ujarnya saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurut Laode, ESDM tidak mau mengumbar-umbar informasi yang masih kabur dari negosiasi tersebut. Ia bilang, jika memang sudah ada kesepakatan, baru ESDM akan mengumumkan ketersediaan BBM.
"Karena kita nggak mau announce dulu kalau kayak kemarin kan sudah diomongin, nggak taunya ada kendala lagi. Jadi ini biar jalan dulu, nanti begitu kita sampaikan," ucapnya.
Laode menambahkan, saat ini kapal-kapal yang mengangkut base fuel masih tengah berada di jalan menuju tanah air. Adapun, base fuel yang disediakan Pertamina juga akan sesuai dengan permintaan BU, yaitu tanpa etanol.
"Secara kualitas kita tetap sama, base fuel tanpa etanol sesuai keinginan BU swasta," imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan BBM dengan Campuran E10 Mulai 2027
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyinggung kelangkaan BBM di SPBU swasta.
Bahlil menegaskan bahwa Indonesia memiliki aturan bagi badan usaha yang menjalankan bisnisnya.
"Sekarang mulai menyangkut BBM. BBM ada yang bilang, Pak, yang ini habis, Pak. Yang ini habis, Pak. Loh, ini impor, ini ada negara. Ini ada negara hukum. Ada aturan, bukan negara tanpa tuan. Pasal 33 UUD 45 itu menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Enggak Butuh APBN, DEN Bidik Bali Jadi Lokasi Family Office
-
Evaluasi Setahun Prabowo-Gibran: Program MBG Paling Populer dari Sisi Negatif
-
Kerja Sama Strategis Telkom dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: Kembangkan Ekosistem AI
-
Pemerintah Wajibkan BBM dengan Campuran E10 Mulai 2027
-
Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Bertabur Bintang dan Promo Emas
-
Laba Bersih UNVR Melonjak Lebih dari Dua Kali Lipat Q3 2025, Janjikan Dividen Jumbo
-
Status "SI" di SIKS: Apakah Dana Bansos Sudah Bisa Transfer Rekening?
-
BI: Uang Beredar Tembus Rp 9.771,3 Triliun, Ini Faktornya
-
Anggaran Subsidi BPJS Kesehatan Ditambah, Iuran Masyarakat Jadi Lebih Murah?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini