-
Ketersediaan BBM SPBU swasta masih menunggu hasil negosiasi Pertamina.
-
Tiga badan usaha, Vivo, APR, dan AKR, sedang negosiasi base fuel.
-
Pertamina siapkan base fuel tanpa etanol sesuai permintaan badan usaha.
Suara.com - Ketersedian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih belum kepastian hingga saat ini.
Sebab, antar badan usaha (BU) dengan PT Pertamina (Persero) masih melakukan negosiasi untuk pemenuhan bahan bakar murni atau base fuel.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menjelaskan saat ini masih ada tiga BU yang masih melakukan negosiasi, yaitu Vivo, APR, dan AKR.
Namun, dia tengah menunggu hasil dari negosiasi tersebut.
"Ya, sebenarnya semua sudah sekarang. Sudah bernegosiasi. Kalau sebelumnya kan ada yang belum tuh, yang belum itu sekarang sudah bernegosiasi." ujarnya saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurut Laode, ESDM tidak mau mengumbar-umbar informasi yang masih kabur dari negosiasi tersebut. Ia bilang, jika memang sudah ada kesepakatan, baru ESDM akan mengumumkan ketersediaan BBM.
"Karena kita nggak mau announce dulu kalau kayak kemarin kan sudah diomongin, nggak taunya ada kendala lagi. Jadi ini biar jalan dulu, nanti begitu kita sampaikan," ucapnya.
Laode menambahkan, saat ini kapal-kapal yang mengangkut base fuel masih tengah berada di jalan menuju tanah air. Adapun, base fuel yang disediakan Pertamina juga akan sesuai dengan permintaan BU, yaitu tanpa etanol.
"Secara kualitas kita tetap sama, base fuel tanpa etanol sesuai keinginan BU swasta," imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan BBM dengan Campuran E10 Mulai 2027
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyinggung kelangkaan BBM di SPBU swasta.
Bahlil menegaskan bahwa Indonesia memiliki aturan bagi badan usaha yang menjalankan bisnisnya.
"Sekarang mulai menyangkut BBM. BBM ada yang bilang, Pak, yang ini habis, Pak. Yang ini habis, Pak. Loh, ini impor, ini ada negara. Ini ada negara hukum. Ada aturan, bukan negara tanpa tuan. Pasal 33 UUD 45 itu menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM