-
Ketersediaan BBM SPBU swasta masih menunggu hasil negosiasi Pertamina.
-
Tiga badan usaha, Vivo, APR, dan AKR, sedang negosiasi base fuel.
-
Pertamina siapkan base fuel tanpa etanol sesuai permintaan badan usaha.
Suara.com - Ketersedian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih belum kepastian hingga saat ini.
Sebab, antar badan usaha (BU) dengan PT Pertamina (Persero) masih melakukan negosiasi untuk pemenuhan bahan bakar murni atau base fuel.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menjelaskan saat ini masih ada tiga BU yang masih melakukan negosiasi, yaitu Vivo, APR, dan AKR.
Namun, dia tengah menunggu hasil dari negosiasi tersebut.
"Ya, sebenarnya semua sudah sekarang. Sudah bernegosiasi. Kalau sebelumnya kan ada yang belum tuh, yang belum itu sekarang sudah bernegosiasi." ujarnya saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurut Laode, ESDM tidak mau mengumbar-umbar informasi yang masih kabur dari negosiasi tersebut. Ia bilang, jika memang sudah ada kesepakatan, baru ESDM akan mengumumkan ketersediaan BBM.
"Karena kita nggak mau announce dulu kalau kayak kemarin kan sudah diomongin, nggak taunya ada kendala lagi. Jadi ini biar jalan dulu, nanti begitu kita sampaikan," ucapnya.
Laode menambahkan, saat ini kapal-kapal yang mengangkut base fuel masih tengah berada di jalan menuju tanah air. Adapun, base fuel yang disediakan Pertamina juga akan sesuai dengan permintaan BU, yaitu tanpa etanol.
"Secara kualitas kita tetap sama, base fuel tanpa etanol sesuai keinginan BU swasta," imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan BBM dengan Campuran E10 Mulai 2027
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyinggung kelangkaan BBM di SPBU swasta.
Bahlil menegaskan bahwa Indonesia memiliki aturan bagi badan usaha yang menjalankan bisnisnya.
"Sekarang mulai menyangkut BBM. BBM ada yang bilang, Pak, yang ini habis, Pak. Yang ini habis, Pak. Loh, ini impor, ini ada negara. Ini ada negara hukum. Ada aturan, bukan negara tanpa tuan. Pasal 33 UUD 45 itu menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Promo Tiket Pesawat Pelita Air Periode 1-28 Februari 2026
-
Daftar Website Freelance 2026 dengan Gaji Dolar
-
Rincian Gaji dan Skema Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG Makan Bergizi Gratis
-
Raksasa Ritel Jepang Perluas Ekspansi di RI, Incar Kawasan Pinggiran
-
Investor Asing Borong Saham Rp4,05 Triliun Sejak Awal Tahun
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Proyek Kilang RDMP Balikpapan Habiskan 115 Ribu Ton Semen
-
Lampaui Rata-Rata Nasional, Produktivitas Jagung Dekalb Capai 7 Ton per Hektare