- AFPI menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan kartel antar-penyelenggara P2P Lending pada tahun 2018.
- Batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) sebesar 0,8% per hari adalah pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Entjik menjelaskan bahwa tujuan utama OJK menetapkan batas 0,8% per hari adalah untuk menciptakan pembeda yang jelas dan tegas antara platform Pindar yang legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Suara.com - Industri Peer-to-Peer (P2P) Lending atau Pinjaman Daring (Pindar) tengah menghadapi sorotan di meja hijau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan penetapan batas suku bunga. Namun, Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), membantah keras tuduhan tersebut.
Dalam sidang lanjutan KPPU di Jakarta, beberapa waktu lalu Entjik menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan kartel antar-penyelenggara P2P Lending pada tahun 2018. Batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) sebesar 0,8% per hari adalah pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diperkuat oleh Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025.
Entjik menjelaskan bahwa tujuan utama OJK menetapkan batas 0,8% per hari adalah untuk menciptakan pembeda yang jelas dan tegas antara platform Pindar yang legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ia bahkan menyebut bahwa aturan pembatasan suku bunga tersebut sejatinya merugikan secara komersial bagi para anggota AFPI.
"Tidak ada niat atau kesepakatan antar-anggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan... Aturan tersebut sejujurnya merugikan anggota," tambah Entjik.
Penegasan ini membuktikan bahwa pembatasan tersebut adalah kepatuhan terhadap regulasi, bukan hasil persekongkolan bisnis.
AFPI juga menyoroti tantangan besar industri ini, yaitu maraknya pinjol ilegal. Menurut data OJK, sejak 2017 hingga Maret 2025, Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal—jumlah yang 112 kali lebih banyak dibandingkan 96 platform Pindar legal yang terdaftar.
Entjik menambahkan bahwa industri P2P Lending melayani pasar yang unik, yakni masyarakat underserved dan unbanked yang tidak terjangkau layanan bank konvensional. Selain itu, persaingan di industri ini tetap sehat karena setiap platform menetapkan batas maksimum yang berbeda, disesuaikan dengan profil risiko dan target pasar masing-masing.
Entjik menutup kesaksiannya dengan menjelaskan bahwa AFPI ditunjuk OJK untuk mengatur batas maksimal manfaat ekonomi karena saat itu OJK belum memiliki legal standing yang kuat. Kewenangan penuh OJK baru terbit setelah berlakunya UU P2SK pada tahun 2023.
Baca Juga: Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!