Bisnis / Keuangan
Selasa, 04 November 2025 | 18:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dugaan penggelapan kredit senilai Rp30 miliar yang terjadi di salah satu kantor cabang PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), tepatnya di Cilegon. Foto ist.
Baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dugaan penggelapan kredit senilai Rp30 miliar yang terjadi di salah satu kantor cabang PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), tepatnya di Cilegon.
  • Kasus yang melibatkan pihak internal bank dan nasabah ini dinilai OJK sebagai kejadian serius yang memerlukan penanganan menyeluruh.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan lengkap dari Maybank terkait kerugian fantastis tersebut.

Suara.com - Industri perbankan nasional kembali dihebohkan dengan kasus fraud serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dugaan penggelapan kredit senilai Rp30 miliar yang terjadi di salah satu kantor cabang PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), tepatnya di Cilegon.

Kasus yang melibatkan pihak internal bank dan nasabah ini dinilai OJK sebagai kejadian serius yang memerlukan penanganan menyeluruh.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan lengkap dari Maybank terkait kerugian fantastis tersebut.

"Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan," ujar Dian dalam keterangan resmi awal pekan ini.

Dugaan penggelapan kredit Rp30 miliar ini disinyalir melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum internal Maybank Cabang Cilegon, serta nasabah bernama Kent Lisandi. Ironisnya, nasabah tersebut telah meninggal dunia saat proses hukum atas kasus tersebut masih berjalan.

Maybank Indonesia sendiri telah buka suara mengenai kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan cuci uang yang mempunyai total nilai kerugian Rp30 miliar.

Juru Bicara Maybank Indonesia Bayu Irawan mengatakan, perusahaan tidak memiliki keterikatan hubungan bisnis.

Adapun, Aris Setyawan yang sebelumnya Kepala Cabang Maybank Cilegon saat itu sudah diproses hukum.

"Kasus yang timbul adalah sehubungan dengan kegiatan bisnis antara alm Kent Lisandi dengan Rahmat Setiawan. Maybank Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan bisnis yang timbul," katanya saat dihubungi Suara.com.

Baca Juga: OJK Catat Sektor Perbankan Tetap Sehat, NPL Minim dan CAR Kuat

"Dapat disampaikan saat ini Aris Setiawan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas laporan pidana yang disampaikan oleh (kuasa hukum) alm Kent Lisandi," tambahnya.

Maybank Indonesia senantiasa kooperatif dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait dengan perkara pidana yang timbul.

Apalagi, perusahaan tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh alm Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan.

Load More