-
OJK menilai kasus fraud di Maybank Indonesia Cabang Cilegon sangat serius karena melibatkan kredit dengan jaminan dana nasabah tanpa izin.
-
Maybank diminta menindaklanjuti kasus secara hukum dan memperbaiki pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa.
-
OJK akan terus mengawasi dan berkoordinasi dengan aparat hukum agar nasabah yang dirugikan mendapat kepastian dan keadilan
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kasus fraud yang terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) sangat serius.
Pasalnya, bank milik grup keuangan asal Malaysia ini harus segera menyelesaikan masalahnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon.
Hal ini melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban.
"OJK telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban. Kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan," katanya dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurut dia, kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik. Untuk itu OJK telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk meminta Maybank Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh.
"Baik dari sisi proses hukum, penyelesaian kewajiban kepada nasabah, maupun perbaikan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.
OJK pun juga telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Krisis Keuangan, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura
Hal ini untuk mencegah kasus fraud di industri perbankan.
"Perlu kami sampaikan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat telah berjalan. Kami menghormati dan mendukung proses hukum tersebut agar dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan," jelasnya.
OJK akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Purbaya: Penerimaan Pajak Naik 30% Jadi Rp 116,2 T di Januari 2026, Bea Cukai & PNBP Lemah
-
Daftar Saham IPO Lewat Shinhan Sekuritas, Mayoritas 'Gorengan'?
-
Tiba-tiba Purbaya Singgung Demo Besar dan Penjarahan Rumah Sri Mulyani
-
Purbaya Pamer Efek Dana SAL Rp 200 Triliun: Penjualan Mobil-Motor Tumbuh, Ritel Naik
-
Tembus 3,55 Persen di Januari 2026, Purbaya Klaim Inflasi Reda Setelah Maret
-
Jumlah Pengendara di Indonesia Tinggi, Tapi Asuransi Kendaraan Masih Rendah
-
Pertamina Resmi Satukan Tiga Anak Usaha ke Subholding Downstream
-
Dolar AS Perkasa, Rupiah Turun ke Level Rp16.805
-
Emas Antam Berbalik Turun, Harganya Masih di Bawah Rp 3 Juta/Gram
-
IHSG Perlahan Naik Bukit, Melesat 0,48% di Kamis Pagi