-
OJK menilai kasus fraud di Maybank Indonesia Cabang Cilegon sangat serius karena melibatkan kredit dengan jaminan dana nasabah tanpa izin.
-
Maybank diminta menindaklanjuti kasus secara hukum dan memperbaiki pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa.
-
OJK akan terus mengawasi dan berkoordinasi dengan aparat hukum agar nasabah yang dirugikan mendapat kepastian dan keadilan
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kasus fraud yang terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) sangat serius.
Pasalnya, bank milik grup keuangan asal Malaysia ini harus segera menyelesaikan masalahnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon.
Hal ini melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban.
"OJK telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban. Kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan," katanya dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurut dia, kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik. Untuk itu OJK telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk meminta Maybank Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh.
"Baik dari sisi proses hukum, penyelesaian kewajiban kepada nasabah, maupun perbaikan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.
OJK pun juga telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Krisis Keuangan, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura
Hal ini untuk mencegah kasus fraud di industri perbankan.
"Perlu kami sampaikan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat telah berjalan. Kami menghormati dan mendukung proses hukum tersebut agar dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan," jelasnya.
OJK akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Terkini
-
Telkom Indonesia Bersinergi dengan Kampus Mendorong Transformasi Digital Berbasis AI
-
BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Cair! Cek Status Penerima dan Solusi Jika Dana Belum Diterima
-
Trump-Xi Jinping 'Damai', Mendadak AS Malah Blokir Chip Nvidia ke China
-
Bos Bank Indonesia : Ruang Penurunan Suku Bunga Masih Terbuka
-
Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.286.000 per Gram
-
Rupiah Rontok Lawan Dolar Amerika, Tembus Rp 16.738
-
IHSG Lanjutkan Reli Penguatan di Awal Sesi, Cek Saham yang Cuan
-
Daftar 24 Perusahaan yang Bakal Garap Proyek Waste to Energy, Mayoritas dari China
-
Emiten Tambang ARCI Berbalik Untung di Kuartal III-2025, Raup Laba Bersih USD 71 Juta
-
Waduh, 51 Juta Masyarakat Indonesia Belum Punya Rekening Tabungan