- Kementerian ESDM menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode November 2025 melalui Kepmen No.348.K/MB.01/MEM.B/2025.
- Terdapat empat kategori HBA berdasarkan kadar kalori batubara dengan satuan Kcal/kg GAR.
- Seluruh harga acuan batubara pada November 2025 tercatat mengalami penurunan dibanding periode Oktober 2025
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) di Indonesia untuk periode November 2025.
Ketetapan itu termuat dalam surat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.348.K/MB.01/MEM.B/2025.
"Menetapkan Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disebut HBA untuk periode pertama bulan November tahun 2025, dengan besaran tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," bunyi salah satu keputusan yang termuat dalam Kepmen tersebut dikutip Suara.com pada Rabu (5/11/2025).
Dalam surat keputusan itu terdapat empat harga acuan yang dibedakan berdasarkan kandungan kalorinya.
Adapun satuan yang digunakan yaitu Kcal/kg GAR atau kilo kalori per kilogram Gross Air Received.
Berikut Harga Batubara Acuan untuk periode pertama November 2025:
- 1. Batubara dengan kalori 6.3222 Kcal/kg GAR memiliki HBA sebesar 103,75 Dolar AS per ton. Turun dibanding periode kedua Oktober yang harga acauannya sebesar 109,74 Dolar AS per ton.
- Batubara dengan kalori 5.300 Kcal/kg GAR memiliki HBA sebesar 67,22 Dolar AS per ton. Turun dibanding periode kedua Oktober yang harga acauannya sebesar 67,76 Dolar AS per ton.
- Batubara dengan kalori 4.100 Kcal/kg GAR memiliki HBA sebesar 44,02 Dolar AS per ton. Turun dibanding periode kedua Oktober yang penetapannya harga sebesar 43,71 Dolar AS per ton.
- Batubara dengan kalori 3.400 Kcal/kg GAR memiliki HBA sebesar 33,74 Dolar AS per ton. Turun dibanding periode kedua Oktober yang penetapannya harga sebesar 32, 92 Dolar AS per ton.
Berita Terkait
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut
-
Amman Mineral Dapat Restu Pemerintah untuk Ekspor Konsentrat Tembaga
-
Koperasi dan UMKM Jadi Prioritas Kelola Tambang, Pemerintah Dorong Pemerataan Ekonomi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026