-
Moratorium cukai rokok disarankan jaga stabilitas penerimaan Rp 231 triliun.
-
Kenaikan cukai picu rokok ilegal, tekan daya beli masyarakat.
-
Reformasi fiskal perlu berimbang pada konsumsi dan penerimaan negara.
Suara.com - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026 dirasa belum cukup. Ekonom menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan moratorium cukai rokok.
Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, menilai kebijakan moratorium cukai justru dapat menjaga stabilitas penerimaan negara tanpa menimbulkan risiko fiskal yang signifikan.
"Kami juga melakukan perhitungan, apa efeknya ke penerimaan negara kalau tidak naik atau moratorium. Kami melihat dengan moratorium ini bisa dapat Rp 231 triliun," ujar Tauhid seperti dikutip Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, kebijakan kenaikan cukai selama ini sering kali kontraproduktif karena mendorong maraknya peredaran rokok ilegal dan menekan daya beli masyarakat.
"Kalau kita lihat data, kenaikan tarif itu justru mendorong ilegal itu semakin tinggi. Kenapa? Karena daya beli tidak setinggi daripada kenaikan tarif cukai tadi. Sehingga masyarakat mencari rokok yang murah bahkan yang tidak ada cukainya (rokok ilegal)," jelasnya.
Tauhid juga menyoroti meningkatnya tren rokok ilegal yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan tumbuhnya ekonomi tersembunyi yang tidak tercatat dalam Produk Domestik Bruto (PDB).
"Trennya naik begitu, di 2020 4,9 persen dan di 2023 6,9 persen. Artinya penerimaan negara yang cenderung turun dan industrinya, ternyata yang muncul ada yang kita sebut sebagai hidden economic yang tidak terhitung dalam Produk Domestik Bruto (PDB)," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai moratorium cukai rokok ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki kebijakan fiskal secara lebih adil dan fundamental.
Selama ini, kata Misbakhun, industri hasil tembakau menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara, namun tekanan kebijakan yang berlebihan justru menurunkan efektivitas penerimaan.
Baca Juga: Rokok Ilegal Ancam APBN, Ekonom Ingatkan Pengawasan Ketat di Tengah Jeda Kenaikan Cukai
"Kalau kita serius ingin menyelesaikan ini secara fundamental, harus kemudian secara bersama-sama kita duduk dalam satu meja, mumpung Pak Purbaya ini memberikan harapan baru," katanya.
Misbakhun juga menekankan pentingnya reformasi struktural dalam kebijakan fiskal agar lebih berimbang antara empat pilar utama yakni, pengendalian konsumsi, penerimaan negara, ketenagakerjaan, dan aspek sosial-ekonomi.
"Aspek enam juta orang yang terlibat di dalam industri ini, aktif ya, belum termasuk keluarga, itu kan juga menjadi aspek yang penting untuk diperhatikan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Jadwal Libur IHSG Desember 2025 dan Sepanjang Tahun 2026 Lengkap
-
Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?
-
Gakkum ESDM Buka Suara Soal Viral Aktivitas Tambang di Gunung Slamet
-
COO Danantara Donny Oskaria Tinjau Lahan Relokasi Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Program MBG Habiskan Anggaran Rp 52,9 Triliun, Baru Terserap 74,6% per Desember 2025
-
Kemenkeu Sentil Pemda Buntut Dana 'Nganggur' di Bank Tembus Rp 218,2 Triliun per November
-
Menperin: Harus Dibuat Malu Pembeli Produk Impor yang Sudah Diproduksi di Dalam Negeri
-
Target DEWA Melejit ke Rp750, Harga Saham Hari Ini Mulai Merangkak Naik
-
Purbaya Mudahkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Rp 43,8 Triliun Tahun Depan
-
Bank Mandiri Bagi Dividen Rp9,3 Triliun, Ini Jadwalnya