-
Tidak naik cukai 2026 disambut positif industri tembakau untuk pemulihan.
-
Keputusan cukai dianggap harmonis berkat komunikasi baik pemerintah dan industri.
-
Moratorium cukai dipercaya mampu menekan peredaran rokok ilegal di pasar.
Suara.com - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 terus mendapat sambutan positif dari kalangan industri.
Sejumlah asosiasi pelaku usaha, seperti Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) dan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), menilai kebijakan tersebut bisa menjadi momentum pemulihan bagi industri hasil tembakau (IHT) sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
Sekretaris Jenderal Gappri, Willem Petrus Riwu, menyebut keputusan Menteri Keuangan menunjukkan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku industri.
"Jadi saat ini bagus, Menteri Keuangan sama industri ini kelihatannya sudah harmonis untuk membawa ke arah perlindungan," ujarnya seperti dikutip, Selasa (21/10/2025).
Sementara, Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, menyebut kebijakan ini sejalan dengan aspirasi pelaku industri yang telah lama mendorong moratorium tarif cukai selama tiga tahun.
"Kami sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Bapak Purbaya, bahwa tidak ada kenaikan cukai dan mungkin juga harga jual eceran (HJE). Itu sejalan dengan surat kami ke Menteri Keuangan untuk melakukan moratorium kenaikan cukai rokok," jelasnya.
Lebih jauh, Benny menegaskan bahwa moratorium tidak hanya soal tarif, tetapi juga menyangkut pengendalian rokok ilegal. Menurutnya, kenaikan tarif yang berlebihan justru membuka peluang lebih besar bagi rokok ilegal untuk menguasai pasar.
"Kalau misalnya cukainya naik terus, kita selalu kalah sama (rokok) ilegal. Karena ilegal tidak membayar cukai sama sekali, enggak bayar pajak PPN, enggak bayar pajak daerah," pungkasnya.
Baca Juga: Isu Kerenggangan Purbaya-Luhut Panas, Tak Saling Tegur Sapa Saat Sidang Kabinet
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini
-
MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak
-
Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah
-
Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI
-
Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei
-
Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025
-
Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik
-
Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?
-
Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO