-
Keputusan Menkeu tak naikkan cukai rokok 2026 disambut positif industri.
-
Masa jeda tarif harus diiringi pengawasan ketat peredaran rokok ilegal.
-
Industri usulkan moratorium kenaikan tarif selama tiga tahun ke depan.
Suara.com - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif oleh pelaku industri dan akademisi.
Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, menekankan masa jeda tarif harus diiringi dengan pengawasan yang ketat terhadap peredaran rokok ilegal.
Ia menilai efektivitas kebijakan fiskal bukan hanya ditentukan oleh besaran tarif, tetapi juga kemampuan pemerintah menutup kebocoran penerimaan negara.
"Kontribusi CHT ke APBN lebih dari Rp200 triliun per tahun. Tetapi apa gunanya menambah tarif jika penerimaan bocor lewat rokok ilegal? Ibarat atap yang bolong, menambah ember tidak menyelesaikan banjir," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Achmad menilai kepastian regulasi menjadi kunci menjaga daya saing dan keberlanjutan industri.
"Tidak naik pada 2026 memberi ruang bagi industri untuk menata efisiensi, menjaga relasi dengan petani, dan melindungi tenaga kerja. Kepastian ini justru membuka jalan bagi inovasi produk dan transisi jangka menengah yang lebih berkelanjutan," katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan dan tetap berpihak pada kepentingan publik.
Achmad mendukung usulan moratorium dengan catatan pemerintah tetap aktif menjalankan tiga agenda strategis memperluas edukasi tentang bahaya merokok, menekan pangsa pasar ilegal, dan menyiapkan peta jalan yang berpihak pada tenaga kerja serta petani.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI), Sriyadi Purnomo, menilai keputusan tersebut tepat untuk menjaga keberlangsungan sektor tembakau.
Baca Juga: Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
"Keputusan ini sangat berarti bagi industri, mengingat kenaikan tarif yang terlalu tinggi selama ini telah berdampak negatif, mulai dari penurunan produksi, berkurangnya daya serap tenaga kerja, hingga melemahnya daya saing,” jelasnya.
Sriyadi juga mengusulkan adanya moratorium atau penundaan kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan agar industri memiliki kepastian usaha dan ruang pemulihan.
"Industri membutuhkan waktu untuk memulihkan diri setelah beberapa tahun mengalami tekanan akibat kenaikan tarif yang cukup tinggi. Dengan adanya jeda moratorium tiga tahun, perusahaan dapat memperkuat fondasi bisnisnya dan memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja tetap terjaga," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Terkini
-
Penyebab Harga Minyak Dunia Melemah Hari Ini
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI, Apa yang Terjadi saat Independensi Bank Sentral Hilang?
-
Jangan Salah Pilih! Ini 6 Perbedaan Utama Paylater dan Kartu Kredit
-
Harapan Purbaya ke Ponakan Prabowo Setelah Resmi Masuk BI, Bantah Fiskal Kuasai Moneter
-
Profil Pengusaha di Balik Emiten ZINC, Harga Sahamnya Mendadak Curi Perhatian
-
Produksi AS Terpangkas Badai, Harga Minyak Dunia Justru Terkoreksi
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance, Ini Faktornya
-
Purbaya Cuek soal Peringatan Noel: Gue Enggak Terima Duit, Gaji Gue Gede!
-
Sepanjang 2025, Pengembang Serah Terima 16.500 Unit Hunian di Meikarta