-
Keputusan Menkeu tak naikkan cukai rokok 2026 disambut positif industri.
-
Masa jeda tarif harus diiringi pengawasan ketat peredaran rokok ilegal.
-
Industri usulkan moratorium kenaikan tarif selama tiga tahun ke depan.
Suara.com - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif oleh pelaku industri dan akademisi.
Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, menekankan masa jeda tarif harus diiringi dengan pengawasan yang ketat terhadap peredaran rokok ilegal.
Ia menilai efektivitas kebijakan fiskal bukan hanya ditentukan oleh besaran tarif, tetapi juga kemampuan pemerintah menutup kebocoran penerimaan negara.
"Kontribusi CHT ke APBN lebih dari Rp200 triliun per tahun. Tetapi apa gunanya menambah tarif jika penerimaan bocor lewat rokok ilegal? Ibarat atap yang bolong, menambah ember tidak menyelesaikan banjir," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Achmad menilai kepastian regulasi menjadi kunci menjaga daya saing dan keberlanjutan industri.
"Tidak naik pada 2026 memberi ruang bagi industri untuk menata efisiensi, menjaga relasi dengan petani, dan melindungi tenaga kerja. Kepastian ini justru membuka jalan bagi inovasi produk dan transisi jangka menengah yang lebih berkelanjutan," katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan dan tetap berpihak pada kepentingan publik.
Achmad mendukung usulan moratorium dengan catatan pemerintah tetap aktif menjalankan tiga agenda strategis memperluas edukasi tentang bahaya merokok, menekan pangsa pasar ilegal, dan menyiapkan peta jalan yang berpihak pada tenaga kerja serta petani.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI), Sriyadi Purnomo, menilai keputusan tersebut tepat untuk menjaga keberlangsungan sektor tembakau.
Baca Juga: Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
"Keputusan ini sangat berarti bagi industri, mengingat kenaikan tarif yang terlalu tinggi selama ini telah berdampak negatif, mulai dari penurunan produksi, berkurangnya daya serap tenaga kerja, hingga melemahnya daya saing,” jelasnya.
Sriyadi juga mengusulkan adanya moratorium atau penundaan kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan agar industri memiliki kepastian usaha dan ruang pemulihan.
"Industri membutuhkan waktu untuk memulihkan diri setelah beberapa tahun mengalami tekanan akibat kenaikan tarif yang cukup tinggi. Dengan adanya jeda moratorium tiga tahun, perusahaan dapat memperkuat fondasi bisnisnya dan memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja tetap terjaga," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
-
Danantara Tunjuk Perusahaan China Garap Proyek Listrik Jadi Sampah di Bogor
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?